Dengan 2 nama Alias, Agus Salim Alias Bucar dan atau AGUS SALIM ALIAS H AGUS BIN H BARINGAN DG NAI selaku owner kosmetik brand Raja dan Ratu Glow telah dijatuhi hukuman atau vonis sebanyak 2 kali berturut-turut hanya berselang setahun dengan Hakim dan Hakim Anggota yang sama di Pengadilan Negeri Makassar.
Pada Putusan pertama apt. AGUS SALIM, S. Farm. alias AGUS BUCAR divonis bersalah pada Rabu, 17 Jul. 2024 dengan Pidana Penjara Waktu Tertentu 20 Hari berdasarkan nomor perkara 459/Pid.Sus/2024/PN Mks dan pada vonis kedua divonis 10 bulan sesuai nomor perkara 06/Pid.Sus/2025/PN Mks, dengan kasus serupa yakni seputar usaha kosmetik yang dikelolanya. Dalam putusan tersebut terdakwa Agus Salim menjadi pembanding pada Pengadilan Tinggi Makassar dengan nomor putusan banding 857/PID.SUS/2025/PTMKS, Hakim Ketua Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum.
Vonis Pertama Agus Salim
Putusan Pertama Nomor Perkara 459/Pid.Sus/2024/PN Mks berdasarkan surat pelimpahan Nomor B-2823/P.4.10.3/EKU.2/05/2024 pertanggal Kamis, 02 Mei 2024, dimana pada siding tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Hakim Ketua Arif Wisaksono dan Hakim Anggota Br Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim, Hakim Anggota Timotius Djemey.
Dalam perkara ini HARYANTI M.NUR, SH.,MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 bulan yang dibacakan pada, 10 Juli 2024 di ruang persidangan dengan isi tuntutan, Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, terdakwa apt.AGUS SALIM, S.Farm. alias AGUS BUCAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pelaku Usaha, dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa, tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”, sebagaimana dalam Surat Dakwaan. Dan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa apt.AGUS SALIM, S.Farm. alias AGUS BUCAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa.
- Bersama dengan 41 barang bukti di PN Makassar, Hakim membacakan putusan yakni:
1. Menyatakan apt.AGUS SALIM, S.Farm. alias AGUS BUCAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa, tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa apt.AGUS SALIM, S.Farm. alias AGUS BUCAR oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 20 (Dua Puluh) Hari;
- Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
NO | NAMA PRODUK | JUMLAH | SATUAN |
1 | Bayesid Glow Handbody Dosting Papaya Sakura Double Mousturizing (Kemasan Pink) | 150 | pcs |
2 | Bayezid Glow Body Butter With Olive Oil | 175 | pcs |
3 | Bayezid Glow Body butter Brightening Grape (anggur Ekstrak) | 145 | pcs |
4 | Body butter Brightening Premium Double mousturizing | 120 | pcs |
5 | Raja Glow Brightening Soap Bar Aroma Orange | 130 | pcs |
6 | Raja Glow Brightening Soap Bar Aroma Bengkoang | 534 | pcs |
7 | Raja Glow Anti Angin serum (Kemasan Biru) | 64 | pcs |
8 | Raja Glow Anti Aging Serum ( kemasan Biru) | 180 | pcs |
9 | Raja Glow Acne Serum Plus (kemasan Hijau) | 20 | pcs |
10 | Raja Glow Premium Retinol Whitening Serum | 100 | pcs |
11 | Super Green Plus | 35 | pcs |
12 | Beyezid Glow Sunscreen Acne (Pink) | 650 | pcs |
13 | Super Strong Madu Kuat | 20 | pcs |
14 | Bar Soap Brightening Raja Glow ( Kemasan Hitam) | 1700 | pcs |
15 | Raja Glow Brightening Facial Wash Plus | 3 | pcs |
16 | Hair Serum Baby (Kemasan Hijau) | 43 | pcs |
17 | Kids Olive Hair Serum (Kemasan Biru) | 15 | pcs |
18 | Teeth Whitening | 38 | pcs |
19 | Nature Care Lip Balm | 6 | pcs |
20 | Raja Glow Whitening Body Cream (Milk) | 1 | pcs |
21 | NAM Breast Oil | 10 | pcs |
22 | Emperor | 1 | pcs |
23 | SwissParis Lotion (Menghilangkan kutil) | 1 | pcs |
24 | Raja Glow Acne Night Cream Plus (kemasan Hitam) | 1 | pcs |
25 | Kosmetik Cream tanpa keterangan ( pot kecil) | 3 | pcs |
26 | Kosmetik Cream tanpa keterangan ( pot sedang) | 2 | pcs |
27 | Raja Glow Cushion Raja Ivory UV | 1 | pcs |
28 | Raja Glow Brightening Armprit | 1 | pcs |
29 | Raja Totol pemutih | 1 | pcs |
30 | Beyezid glow Totol Melasma Night Cream | 1 | pcs |
31 | Raja Gell Uban | 1 | pcs |
32 | Ratu Bilqis Kapsul Kuning | 1 | pcs |
33 | Ratu Bilqis Kapsul Merah | 1 | pcs |
34 | Ratu Bilqis Kapsul Ungu | 1 | pcs |
35 | Ratu Bilqis Kaplet Putih | 2 | pcs |
36 | Ratu Bilqis Kapsul Pink | 1 | pcs |
37 | Ratu Bilqis Kapsul lunak | 1 | pcs |
38 | Pil tanpa keterangan dalam botol | 1 | pcs |
39 | Kapsul Awet Muda | 1 | pcs |
40 | Suplemen Glowing | 1 | pcs |
41 | Kapsul Penambah Nafsu Makan | 1 | pcs |
Kronologis Perkara
Berdasarkan informasi adapun perkara pertama yang mendudukkan Agus Salim Bucar sebagai terdakwa yakni, terdakwa apt.AGUS SALIM, S.Farm. alias AGUS BUCAR, pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekitar jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Apotik Ratu Bilqis di Jalan Barukang Utara, Cambaya, Kec.Ujung Tanah Kota Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan,akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.
Rincian Kronologis Perkara
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, sebelum Terdakwa diamankan oleh PPNS BPOM dimana Terdakwa selaku pemilik Apotik Ratu Bilqis selain melakukan penjuala obat sediaan farmasi Terdakwa juga melakukan penjualan/memperdagangkan barang berupa Kosmetika yaitu merk Brightening Raja Glow, Ratu Glow, Bayezid Glow sedangkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yaitu kapsul dan kaplet tanpa identitas.
- Bahwa Terdakwa memperdagangkan sediaan farmasi merek Raja Glow,Ratu Glow, Bayezid Glow serta merek Ratu Bilqis, suplemen kesehatan dan obat tradisional atau obat herbal dimana pembeli yang datang ke Apotik Ratu Bilqis selain itu Terdakwa juga mempromosikan/menjual secara online melalui akun FB dengan nama Haji Agus Salim Bucar.
- Bahwa di Apotik Ratu Bilqis milik Terdakwa juga terdapat produk satu nomor notifikasi atau nomor registrasi (NA) yang dikeluarkan oleh Badan POM RI yaitu NA 18210105618 untuk produk Bodybutter Brightening Papaya Extract yang diproduksi oleh Duta Jaya Makmur CV Kab.Sidoarjo Jawa Timur, dimana nomor NA 18210105618 tersebut Terdakwa juga pergunakan untuk ke 3 (tiga) produk lainnya yaitu Bayezid Glow Handbody Dosting Papaya Sakura Double Mousturizing (kemasan pink), Bayezid Glow Body Butter Olive Oil, Bayezid Glow Body Butter Brightening Grave (anggur Ekstrak), serta Raja Glow Brightening Facial Wash Plus dan beberapa produk lain yang tidak ada nomor registrasi serta tanpa izin edar (TIE) seperti Ratu Bilqis Kapsul, Kapsul awet muda dan lainnya.
- Bahwa selain nomor NA 18210105618 terdapat pula nomor Notifikasi NA 18220500450 Raja Glow Brightening soap Bar dengan bentuk sediaan biru produksi Duta Jaya Makmur CV Kab.Sidoarjo Jawa Timur yang dikeluarkan oleh Badan POM RI dimana Terdakwa juga menempelkan label NA tersebut pada Raja Glow Brightening soap Bar aroma bengkoang bentuk sediaan putih dan Raja Glow brightening soap Bar aroma orange bentuk sediaan orange dimana produk aslinya adalah sabun mamaya yang Terdaka dapatkan dari Pasar Sentral Makassar. Dan Terdakwa juga memiliki sedian farmasi berupa kosmetika dan suplemen kesehatan dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar atau nomor registrasi dari BPOM RI antara lain kosmetika Raja Glow Acne Serum Plus, Anti Aging Serum, Acne Serum Plus dan atas produk tersebut tidak memiliki izin edar (TIE) kemudian Terdakwa menempelkan label miliknya, dimana sebelumnya Terdakwa telah membeli produk Garnier kemudian Terdakwa membuka dan mengganti labelnya dengan nama dan merek label Terdakwa yaitu Anti Aging Serum Raja Glow dan Anti Aging Serum Raja Glow tanpa merubah komposisi dan wadahnya.
- Bahwa Terdakwa memperdagangkan/menjual produk miliknya tersebut bervariasi dimulai harga paket platinum sebesar Rp.310.0000, harga paket reguler sebesar Rp.240.000,-, harga paket ekonomis sebesar Rp.150.000, dimana Terdakwa menyadari memperdagangkan produk kosmetika tersebut yang Terdakwa tidak dapat menjamin keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutunya karena produk yang diperdagangkan tersebut tidak memiliki izin edar (TIE) selain itu ada juga yang mengandung bahan berbahaya positif Raksa atau Merkuri yang persyaratannya tidak boleh ada dalam kosmetika sedangkan asam retinoat adalah merupakan obat topikal untuk kulit yang bermasalah hal tersebut sebagaimana telah dilakukan pengujian berdasarkan hasil uji Laboratorium Kosmetik BBPOM Makassar terlampir.
- Kemudian saksi HARTINI NUR,S.H.,M.Si, dan saksi IRDA REZKINA AZIS,S.Farm.,Apt. (yang merupakan PNS Balai Besar POM Makassar), bersama Tim berdasarkan Surat Perintah Tugas No.:PW.03.02.26A.26A21.10.23.109 tanggal 10 Oktober 2023 melaksanakan pengawasan Obat dan Makanan di Wilayah Kota Makassar, selanjutnya melakukan pemeriksaan di Apotik Ratu Bilqis yang berada di Jalan Barukang Utara Cambaya, Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar Sulawesi Selatan sekitar pukul 14.00 Wita yang diketahui pemilik Apotik Ratu Bilqis adalah AGUS SALIM alias AGUS BUCAR, selanjutnya melakukan pengawasan dengan memeriksa semua produk sediaan farmasi yang terpajang pada etalase pada ruang penjualan, serta di ruang bagian belakang ruang penjualan, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan satu nomor notifikasi atau nomor registrasi (NA) yang dikeluarkan oleh Badan POM RI yaitu NA 18210105618 untuk produk Bodybutter Brightening Papaya Extract yang diproduksi oleh Duta Jaya Makmur CV Kab.Sidoarjo Jawa Timur, nomor NA 18210105618 tersebut digunakan pula untuk 3 (tiga) produk lainnya yaitu Bayezid Glow Handbody Dosting Papaya Sakura Double Mousturizing (kemasan pink), Bayezid Glow Body Butter Olive Oil, Bayezid Glow Body Butter Brightening Grave (anggur Ekstrak) dan menemukan juga produk yang telah dibatalkan nomor registrasinya yaitu Raja Glow Brightening Facial Wash Plus, selain itu ditemukan juga produk yang tidak ada nomor registrasinya atau tanpa izin edar (TIE) seperti Ratu Bilqis Kapsul, Kapsul awet muda, setelah melakukan interogasi terhadap Terdakwa mengakui produk dan bahan yang digunakan oleh Terdakwa tersebut tidak pernah di mintakan notifikasi, dan tidak ada izin edar dari BBPOM yang kemudian Terdakwa perdagangkan dengan cara menjual ke media sosial pada akun facebook, selanjutnya barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Balai Besar POM Makassar guna pemeriksaan selanjutnya ;
- Bahwa barang berupa kosmetika yang Terdakwa perdagangkan dan produksi sendiri dimana tidak sesuai dengan cara Produksi Kosmetika yang baik (CPKB) dan tidak memiliki nomor notifikasi atau nomor registrasi yang dikeluarkan oleh Badan POM RI sesuai Permenkes Nomor 11176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika pada Pasal 1 ayat (4) yang menyatakan peredaran adalah pengadaan, pengangkutan, pemberian, penyerahan, penjualan dan penyediaan di tempat serta penyimpanan untuk penjualan, sesuai Peraturan Kepala Badan BPOM RI Nomor HK.03.1.23.12.111.10052 tahun 2011 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika pada Pasal 1 ayat (5) menyatakan peredaran adalah pengadaan, pengangkutan, pemberian, penyerahan, penjualan dan penyediaan di tempat serta penyimpanan baik untuk perdagangan atau bukan perdagangan. ;
Bahwa setelah mengamankan Terdakwa dan beberapa produk Kosmetika dan obat tradisional yang ditemukan pada Apotik Ratu Bilqis Terdakwa untuk diedarkan tersebut setelah melakukan uji sampel ke Laboratorium Pengujian Kimia dimana pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 atas beberapa barang bukti berdasarkan BAP Laboratorium Pengujian Kimia pada BPOM Balai Besar POM di Makassar atas dasar Surat Permintaan Uji PP.01.02.26A.26A1.11.23.224 tanggal 31 Oktober 2023 dan PP.01.02.26A.26A1.11.23.224 tanggal 31 Oktober 2023 untuk kepentingan penyidikan melakukan pengujian barang bukti.
Dan sesuai hasil uji, disimpulkan bahwa produk tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TSM) karena diduga terdapat Bahan yang dilarang Raksa dan Asam Retinoat, sesuai hasil pengujian.
Sehingga Terdakwa telah memperdagangkan/memproduksi kosmetika dengan bahan yang dilarang raksa bertujuan untuk diedarkan tersebut tidak memiliki edar notifikasi dan Terdakwa tidak mempunyai izin edar dan izin berusaha yang hal tersebut merugikan kesehatan konsumen.