Newstv SULSEL – Aksi Damai perangkat kerjaan Tallo dan dikawal langsung oleh Ketua DPW MIO SULSEL dan Redaktur Daerah Newstv tv H.andi Syafri Karaeng Djarung ( cucu raja tallo Makkaraeng daeng Mammeta) yang berlangsung pagi pagi hari ini 31/1/2023.
Aksi demo tersebut adanya laporan dugaan salah penempatan pasal kepada Raja tallo Andi Iskandar Esa Dg Pasore
Setelah orasi dan beberapa perwakilan kerajaan tallo dengan pihak Kejaksaan meminta beberapa perwakilan aksi duduk diruangan lobi membahas dugaan salah penempatan pasal 167 dan 263 kepada Andi Iskandar Esa Dg Pasore
Kuasa Hukum kerajaan tallo menyampaikan kepada pihak Kejaksaan ( kasi pidsus kejaksaan negeri Makassar)aksi demo ini dilakukan karena tidak terdaftarnya keputusan MA ( Makamah agung ) pasal yang ditujukan kepada Andi Iskandar Esa Dg Pasore sebagai raja tallo apabila pasal 167 dan pasal 263 tetap diperlakukan maka pihak perangkat kerajaan tallo akan Turung besar besaran bersama semua unsur elemen kerajaan bersama korlap
Sempat berdebat ketua kuasa hukum kerajaan tallo dengan Kasi Pidsus karena menurut kasi pidsus bahwa pasal yang diterapkan kepada raja tallo tidak relevan dan harus dipertimbangkan kembali
Dimana pendapat kasi pidsus kejaksaan negeri Makassar dibantah oleh kuasa hukum kerajaan tallo dan menyedorkan kepada kasi pidsus dalam judul surat tersebut yang diberikan kepada kasi pidsus oleh Amiruddin berbunyi ” menolak keputusan mahkamah agung terhadap Andi Iskandar Esa Dg Pasore oleh Amiruddin kepada Kasi Pidsus tolong dibaca surat saya pasti terdapat kekeliruan dalam hal penempatan pasal terhadap Andi Iskandar Esa Dg Pasore Sebagai Raja tallo
Kasi pidsus kejaksaan mengatakan saya akan pertimbangkan dulu dan akan kordinasi lebih lanjut tentang hal ini tegasnya
pihak Kejaksaan Negeri Makassar berjanji akan menjawab secara tertulis tentang hal ini apabila sudah berkoordinasi dengan pihak mahkamah agung tegasnya insyallah akan memperjuangkan keadilan terhadap Andi Iskandar Esa Dg Pasore selaku raja tallo
Diterangkan oleh salah satu Gallarang Andi Nurdin Karaeng mangawing kepada awak media bahwa aksi damai ini dilakukan hanya untuk memperjuangkan kebebasan Andi Iskandar Esa Dg Pasore sebagai raja tallo tentang pasal yang ditujukan kepada raja tallo dan dikatakan lagi bahwa Jaksa adalah penegak hukum yang digaji oleh Negara dibandingkan dengan kami tidak terima gaji dari Negara namum masih membantu penegak hukum untuk memberantas mafia tanah yang ada DISULAWESI SELATAN dan memperjuangkan tanah adat kami tegasnya
Kuasa hukum kerajaan tallo menunggu balasan surat aksi damai kerajaan tallo tersebut tutupnya.