Alami 12 Luka Tusukan, Pembunuhan di Tamalanrea Makassar Kuat Dugaan Terindikasi Perencanaan

NEWSTV – Keluarga korban menilai bahwa pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar kuat dugaan terindikasi perencanaan. Untuk itu pihak keluarga korban, mendesak penegak hukum, agar pelaku dapat diberi hukuman yang setimpal berdasarakan  bukti dan fakta yang ada.

Praktisi hukum dan pemerhati sosial kemasyarakatan yang juga mewakili keluarga korban, Drs. Budiman, menjelaskan bahwa korban mengalami 12 luka tusukan dan sobekan akibat senjata tajam jenis badik.

Alami 12 Luka Tusukan, Pembunuhan di Tamalanrea Makassar Kuat Dugaan Terindikasi Perencanaan
Data CMS SPDP

“Luka-luka tersebut terdapat di bagian punggung, wajah, dan dada korban,” ungkap Budiman, saat ditemui tim media, Jumat (7/11/2025).

Lanjut sumber, peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 10.00 Wita, di lokasi pengerukan pasir tempat korban dan pelaku bekerja. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku berinisial R sempat berpamitan untuk buang air kecil, namun tak lama kemudian kembali sambil membawa badik dan langsung menikam korban dari arah belakang.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Ajak Pengusaha Muda HIPMI Temui Mitra di Amerika Serikat

Akibat kejadian tersebut, menewaskan seorang pria bernama Malik Angga (30), warga Dusun Bangkala, Kelurahan Buntusu, Blok D Perumnas BTP, Kecamatan Tamalanrea, masih menjadi sorotan publik. Hasil visum dari pihak rumah sakit mengungkapkan fakta mencengangkan terkait luka-luka yang dialami korban.

Korban sempat dilarikan ke RS Wahidin Sudirohusodo, namun nyawanya tak tertolong akibat luka parah yang dideritanya. Pelaku R, yang diketahui merupakan tetangga korban, kemudian menyerahkan diri ke Polsek Tamalanrea sesaat setelah kejadian.

Warga sekitar menyebutkan bahwa pelaku dan korban tidak pernah terlihat berselisih sebelumnya. Namun dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat menikam korban karena menuduhnya mengintip saat berhubungan badan dengan istrinya.

Baca Juga:  12 Proyek Jalan PUTR Majalengka Berpotensi Kerugian Daerah Rp2,2 Miliar

Kuasa hukum keluarga korban, Budi, mendesak penyidik agar menjerat pelaku dengan pasal yang lebih berat, mengingat adanya dugaan unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut.

“Dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi di lokasi, terlihat jelas bahwa penikaman dilakukan secara sadar dan terencana. Seharusnya penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan 351 KUHP, bukan hanya 338–351,” tegas Budi.

Berdasarakan data CMS, SPDP terbit pada tanggal 6 November 2025 dengan nomor SPDP/101/XI/RES.1.7/2025/RESKRIM  atas nama tersangka RUSLAN B yang ditetapkan oleh penyidik di POLSEK TAMALANREA. Adapun pasal yang disangkakan yakni PASAL 338 KUHP SUBS PASAL 354 AYAT (2) KUHP LEBIH SUBS PASAL 351 AYAT (3) KUHP.

Baca Juga:  Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dorong Kesadaran Lingkungan Melalui Program Bank Sampah

 

Berita Terkait: