Ketua dewan adat kerajaan Tallo sekaligus Raja Tallo Andi Iskandar Esa Dg Pasore angkat bicara Tekait kepemilikan lahan Lurah Tamalanrea di tanah adat di Kec.Tamalanrea Kota Makassar, Kawasan Tallasa City.
Pasalnya Lurah Tamalanrea mengklaim dirinya memiliki dua tanah di kawasan Tallasa City Kec. Tamalanrea Kota Makassar.
Saat ditemui Lurah Tamalanrea Aminuddin berada dilokasi tersebut, mengatakan mempuyai dua tanah dan dibeli pada tahun 80,an mempunyai sertifikat.
“Saya beli ini tanah sejak tahun 80’an, dan semua ada sertifikatnya,” ucap Aminuddin saat ditemui dilokasi.
Sementara ditempat terpisah, Ketua dewan adat kerajaan Tallo sekaligus Raja Tallo Andi Iskandar Esa Dg Pasore menegaskan bahwa lahan yang diklaim oleh lurah tamalanrea adalah lahan Adat milik I Nannu Karaeng Lakiung, sesuai persil 11.
“Saya herankan kenapa Lurah membeli lokasi disana dan atas dasar apa sertifikatnya timbul sedangkan itu adalah tanah adat , itu perlu dibuktikan, dan saya herankan ada atas hak milik Lurah Tamanlanrea yang kita tidak tau dasarnya di lokasi tanah adat, padahal lokasi yang diklaim Lurah itu berada dipersil 11,” jelas Andi Iskandar Esa Dg Pasore.
Lanjut, Andi Iskandar juga menyampaikan agar pihak BPN Makassar tidak menerbitkan sertifikat diatas lahan yang sudah dijelaskan dalam surat BPN Provinsi terkait kepemilikan lahan atas nama I Nannu Karaeng Lakiung.
“Saya harap pihak BPN Makassar tidak menerbitkan sertifikat diatas lahan yang sudah dijelaskan dalam surat BPN Provinsi tertanggal 26 Maret 2020 perihal lahan atas nama I Nannu Karaeng Lakiung yang berada dibeberapa lokasi seperti yang dijelaskan dalam surat BPN Provinsi,” ungkapnya.
Ia juga berharap agar pihak Kepolisian bisa membantu dewan adat dalam mengungkap semua mafia mafia yang telah membantu memperjual belikan lahan adat.
Sesuai komitmen menteri pertanahan akan memberantas mafia mafia tanah hal itu bisa terwujud apabila itu didukung para perangkat pemerintah daerah dan provinsi bersama sama pihak kepolisian begitu pula memanas polemik antara PT Parangloe dan juga pihak Kerajaan Tallo, membuat Kuasa Hukum Kerajaan Tallo menyampaikan kepada awak media newstv mulai dari adanya pihak dari pihak BPN Kota Makassar yang melakukan pengukuran lahan tiba tiba datang anggota Brimob ke Lokasi untuk mencabut plang kepemilikan lahan adat kerajaan tallo, yang membuat Team kuasa Hukum Kerajaan Tallo angkat bicara.
Polemik lahan adat kerajaan tallo yang diklaim milik PT Parangloe yang berada di sekitaran Tallasa City Tamalanrea Kota Makassar dinilai tak berdasar oleh pihak Kerajaan Tallo.
Menurut Tim Kuasa Hukum Kerajaan Tallo, Kami siap tempur menghadapi PT.Parangloe dan semua yang mencoba mengalihkan dan atau merampas tanah adat milik kerajaan tallo sepanjang belum ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (In Cracht Van Gewijsde) dalam hal ini polisi tidak boleh ikut campur apalagi brimob, karena polisi bukan juru damai dalam penegakkan hukum tetapi menegakkan hukum berdasarkan Undang undang, itupun harus juga dilihat lex specialis lex generalis nya mengenai perbuatan hukum apa yang dilakukan dan kalaupun ada tugas yang diberikan harus didasari perintah pimpinan, itupun harus ada dugaan kejahatan pidana yang dilakukan atau berdasarkan Laporan Polisi, Ujar kuasa hukum kerajaan Tallo.
Olehnya itu, menurut Erwin salah satu kuasa hukum, bahwa adanya keterlibatan yang dilakukan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab atas lahan di lokasi tallasa city atau dengan kata lain ada perbuatan melawan hukum yang dimana salah satunya adalah penguasa dan atau pemerintah biasa disebut sebagai onrechtmatige daad atau onrechtmatige overheidsdaad. Perbuatan yang melampaui batas kewenangan atau perbuatan melawan hukum ,terangnya.
Lebih lanjut Erwin selaku Kuasa Hukum Kerajaan Tallo menambahkan, kedatangan Oknum brimob tersebut sudah membuat malu Instutusi POLRI sebagai Penegak Hukum khususnya Sulsel – Makassar, karena sudah mendatangi dan melarang beraktivitas di lokasi tallasa city dengan membawa senjata lengkap. Nah yang menjadi pertanyaan sekarang, Apakah mereka Preman yang berpakaian polisi ataukah benar anggota Polisi. Kalau memang benar anggota polisi seharusnya mereka lebih paham aturan dibanding masyarakat sebagaimana instruksi Kapolri bahwa Anggota Polri adalah Pengayom, Pelindung Masyarakat dan harus memiliki netralitas tinggi dalam Hal penegakkan hukum. Bukan mengelilingi posko dewan adat kerajaan tallo dengan senjata lengkap karena kita ini bukan penjahat Ungkap Erwin selaku Kuasa Hukum Kerajaan Tallo saat dihubungi oleh Awak Media