MAKASSAR – NEWSTV | Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos (PTPS) Sertifikasi Dosen adalah Perguruan tinggi yang memiliki program pascasarjana dan atau memiliki program studi yang relevan dan/atau satuan pendidikan tinggi yang terakreditasi A/Unggul, yang ditetapkan oleh Menteri.
Namun sangat disayangkan, bila terjadi pemanfaatan anggaran secara sepihak oleh sejumlah oknum. Sebagaimana dugaan yang terjadi pada Universitas Hasanuddin seperti pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan di Kemendikbud TA. 2020.
Penyelenggaraan Sertifikasi Dosen (Serdos) terkait penentuan dana untuk Perguruan Tinggi Pasca Sarjana (PTPS) tidak sesuai Standar Biaya Masukan (SBM). Dimana Dosen Yang Disertifikasi (DYS) melibihi 250 orang atau 649 orang dengan penggunaan anggaran Rp461.000.000,00, yang terdiri atas Honor Asesor sebesar Rp389.400.000,00 dan Manajemen Operasional PTPS sebesar Rp71.600.000,00. Sehingga Perhitungan komponen biaya manajemen operasional tidak didasarkan pada ketentuan.
Selain itu, honor kepanitiaan terdiri atas honor untuk Penanggung jawab, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Rapat Internal, dan Penyusun Laporan Serdos diberikan dengan satuan Orang/Kegiatan (OK). Sedangkan PMK No. 78/PMK.02/2019 tentang SBM TA 2020 diketahui bahwa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan ditetapkan menggunakan satuan Orang/Bulan (OB).
BPK juga menemukan, bahwa Pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Serdos berupa Laporan Keuangan yang menurut Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan harus diunggah oleh PTPS ke laman http://pak.kemdikbud.go.id/forumdikti. Dengan total rincian pertanggungjawaban anggaran senilai Rp. 561.800.000,- (gelombang I Rp. 461.000.000 + Gelombang II Rp. 100.800.000), demikian dipaparkan dalam opini BPK Tahun 2021.
BPK menerangan, PTPS yang jumlah DYS-nya jauh di atas 250 orang, antara lain pada Universitas Hasanuddin Makassar dengan jumlah DYS 649 orang, dana yang diberikan menurut SPK adalah sebesar Rp461.000.000,00, yang terdiri atas honor asesor sebesar Rp389.400.000 dan Manajemen Operasional PTPS sebesar Rp71.600.000,00.
Untuk honor asesor, terdapat ketentuan baku yang digunakan dalam menetapkan jumlah yang diberikan, yaitu sebesar 2 orang asesor dikali jumlah DYS dikali Rp300.000,00 atau dapat dituliskan (2 x nDYS x Rp300.000,00).
Tetapi untuk Manajemen Operasional tidak terdapat ketentuan baku yang digunakan. Permintaan keterangan pada pihak yang menangani Program Serdos, diperoleh informasi bahwa untuk PTPS yang jumlah DYS-nya kurang dari 40 orang atau jauh di atas 250 orang, maka perhitungannya hanya dilakukan secara estimasi.
Berdasarkan PMK No.78/PMK.02/2019 tentang SBM TA 2020, Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa SBM TA 2019 yang berfungsi sebagai batas tertinggi tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Poin 17.1.4, besaran honorarium tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh KPA yaitu: a. Pengarah O/B Rp500.000, b. Penanggung Jawab O/B Rp450.000, c. Ketua O/B Rp400.000, d. Wakil Ketua O/B Rp350.000, e. Sekretaris O/B Rp300.000, dan f. Anggota O/B Rp300.000.