ATR/BPN Padang Lawas Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf: Wujud Perlindungan Aset Umat

Padang Lawas, NEWSTV.ID – Penyerahan sertipikat tanah wakaf kepada Nadzir-nadzir Masjid di Kabupaten Padang Lawas dilaksanakan pada Selasa, (28/10/2025). Kegiatan ini berlangsung di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Barumun dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait.

Kegiatan penyerahan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas beserta Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kepala Kantor ATR/BPN bersama Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Penyerahan ini merupakan bagian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dicanangkan oleh pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf yang belum bersertipikat.

Baca Juga:  LSM Perak Turut Soroti Konstruksi Alun Alun Sinjai Bersatu

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas, Dr. H. Kasman, S. Ag.,MA, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang telah terjalin antara Kemenag dan ATR/BPN. Ia menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk menjaga dan melindungi aset umat dari potensi sengketa dan penyalahgunaan peruntukan.

“Sampai saat ini, sudah ada 31 sertipikat tanah wakaf yang berhasil diterbitkan dan diserahkan kepada para nadzir. Ini merupakan pencapaian yang patut disyukuri dan diapresiasi sebagai hasil kerja keras seluruh tim dalam upaya perlindungan aset umat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Padang Lawas Nurdin Nasution, S. SiT.,M.H. menambahkan bahwa program percepatan sertifikasi tanah wakaf sejalan dengan program Nasional Pertanahan. Saat ini, proses sertifikasi telah bertransformasi ke bentuk digital guna meningkatkan transparansi, keamanan, dan efisiensi pengelolaan tanah wakaf secara hukum.

Baca Juga:  Tingkatkan Kebersamaan Di Wilayah, Babinsa Koramil Srengat Ajak Warga Masyarakat Gotong Royong Bersama

Salah satu penerima, Nadzir Masjid Al-Ikhlas, Desa Batang Lubu Lama, mengungkapkan rasa syukur atas diterimanya sertipikat wakaf tersebut. Ia menyebut sertipikat ini sebagai amanah besar dan menjadi motivasi baru untuk terus menjaga serta memakmurkan masjid.

“Sertipikat ini tidak hanya mempertegas status hukum tanah wakaf, tapi juga menjadi semangat baru bagi kami dalam mengelola masjid demi kemaslahatan umat. Terima kasih kepada semua pihak, terutama Kementerian Agama, yang sejak awal aktif mendampingi dan berkoordinasi dengan pihak ATR/BPN,” ucapnya.

Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh penerima sertifikat wakaf dan para pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi.

Baca Juga:  Sangat Mengharukan, Kodim 1408/Makassar Masih Tetap Semangat Rehab Rumah Warga Tak Layak Huni Meskipun Dihari Libur

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Berita Terkait:

Berita Terkini

Selama 4 Tahun Menunggu, Akhirnya di Pemerintahan Daeng Manye Lahan SDN 95 Campagaya Menjadi Milik Pemda Takalar Newstv.id, Takalar – Setelah kurang lebih empat tahun lamanya tiga ruang kelas SDN 95 Campagaya disegel oleh pihak ahli waris sejak tahun 2021, akhirnya kini sekolah tersebut kembali bisa difungsikan. Selama ini proses belajar mengajar terpaksa dilakukan di luar kelas atau menumpang di tempat lain. Namun, di era pemerintahan Bupati Ir. H. Mohammad Firdaus, MM. (Daeng Manye) bersama Wakil Bupati Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.Si, permasalahan itu berhasil diselesaikan. Kesepakatan resmi antara pihak ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Takalar terjadi pada Senin, 15 September 2025. Dalam kesempatan tersebut, ahli waris menandatangani dokumen administrasi penyerahan alas hak lahan kepada Pemda Takalar. Proses penyerahan berlangsung di UPT SDN 95 Campagaya, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara (Galut), dan disaksikan langsung oleh Bupati Takalar. Acara penyerahan ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Inspektorat H. Rusli, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Darwis, S.Pd., MM., Camat Galut Sumarlin, S.Pd., Kepala Desa Tamasaju Abdul Azis, S.Sos., serta aparat kepolisian dari Polsek Galesong dan personel Koramil Galesong. Hadir pula Kepala Sekolah SDN 95 Campagaya, para guru, tokoh masyarakat, orang tua siswa, serta murid-murid yang jumlahnya mencapai 128 orang. Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus,;MM. (Daeng Manye) dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan sekolah ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memperhatikan pendidikan. “Alhamdulillah, setelah empat tahun anak-anak kita belajar dengan kondisi terbatas, hari ini kita bisa pastikan sekolah ini akan difungsikan lagi untuk proses belajar mengajar dan resmin menjadi milik Pemda. Saya berkomitmen bahwa tahun depan ruang kelas yang rusak akan dibangun kembali agar anak-anak bisa belajar dengan nyaman. “Pendidikan adalah investasi masa depan, dan saya tidak ingin ada lagi anak Takalar yang terhalang hak belajarnya hanya karena masalah lahan, tegasnya Daeng Manye. Camat Galut, Sumarlin, S.Pd., mengungkapkan bahwa keberhasilan mediasi tidak lepas dari arahan langsung Bupati Takalar. Pada Agustus 2025, dirinya melakukan pendekatan persuasif kepada ahli waris dengan cara humanis sehingga berbuah kesepakatan di bulan September. “Pihak ahli waris akhirnya bersedia menyerahkan lahan yang mencakup tiga ruang kelas dengan luas kurang lebih 5 are setelah adanya kesepakatan kompensasi dari Pemda,” jelasnya. Sementara itu, di tempat sama saat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar, Darwis, S.Pd., MM., menyampaikan kepada media bahwa tiga ruang kelas yang rusak parah baru akan diperbaiki tahun depan. “Jika sertifikat sudah atas nama Pemda, maka kami akan mengusulkan penganggaran pembangunan ruang kelas tersebut di tahun 2026. InsyaAllah tahun depan sudah bisa dilaksanakan sesuai penyampaian langsung Bapak Bupati,” ungkapnya.