Hakim Pengadilan Tinggi Makassar memvonis Agus Salim dengan pidana penjara 3 tahun, Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Ketua Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum ini, lebih tinggi dari vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Makassar yang hanya 10 Bulan, Kamis 7 Juli 2025.
Dalam amar putusan bandingnya dengan nomor 857/PID.SUS/2025/PT MKS, memutuskan Menerima permintaan banding Penuntut Umum dan Terdakwa AGUS SALIM ALIAS H. AGUS BIN H. BARINGAN DG. NAI. Dan sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 206/Pid.Sus/2025/PN Mks tanggal 7 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan, dengan amar menyatakan terdakwa Agus Salim Alias H. Agus Bin H. Baringan Dg. Nai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).
Sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Adapun barang bukti yang ditetapkan berupa:
- 466 (empat ratus enam puluh enam) Botol Obat Pelangsing Merk RG Raja Glow My Body Slim;
- 2 (dua) botol sampel jamu merek MY BODY SLIM langsung dari pabrik PT. PHYTOMED NEO FARMA;
- 1 (satu) botol sampel jamu merek MY BODY SLIM pesan lewat Shopee diduga jualan milik Sdra. H. AGUS SALIM.
Dirampas untuk dimusanahkan
- 13 (tiga belas) Lembar Perjanjian kerjasama produksi dan distribusi produk ?Obat Tradisional? Oleh dan antara PT. PHYTOMED NEO FARMA dengan AGUS SALIM ALIAS H AGUS BIN H BARINGAN DG NAI;
- 2 (dua) Lembar dokumen bukti transaksi pemesan produk Obat Tradisional? Oleh dan antara PT. PHYTOMED NEO FARMA dengan AGUS SALIM ALIAS H AGUS BIN H BARINGAN DG NAI;
- 4 (empat) Lembar dokumen formulir pendaftaran Merek;
- 1 (satu) Lembar Sertifikat kompentensi Apoteker;
- 1 (Satu) Lembar Surat izin usaha perdagangan kecil dari dinas PTSP kota makassar;
- 1 (Satu) Lembar Surat Praktik Apoteker (SIPA).
- 1 (satu) lembar lapooran hasil uji dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Makassar dengan nomor surat PP.01.01.20A.11.24.71 tanggal November 2024;
- 1 (satu) bundel bukti percakapan pihak saudara AGUS SALIM dengan pihak Maklon;
- Akun Facebook dengan nama HJ AGUS SALIM BUCAR email agussalimbucar01@gmail.com dengan password Facebook Agussalim1708.
- Perubahan nama produk. perubahan desain kemasan. perubahan tata letak gambar ataupun Informasi produk perubahan jenis atau ukuran tulisan perubahan gambar (SK BPOM);
- Laporan hasil laboratorium (UJI LAB BPOM MY BODY SLIM);
- INVOICE MY BODY SLIM;
- Catatan Pengolahan Batch;
- Perjanjian kerja sama produksi dan distribusi produk “OBAT TRADISIONAL” oleh dan antara PT. PHYTOMED NEO FARMA DENGAN AGUS SALIM;
- NPWP PHYTOMED;
- – NIB PHYTOMED;
- – UJI LAB MY BODY SLIM;
- – Berita Acara Produk MY BODY SLIM;
Dikembalikan kepada Terdakwa
- 1 (satu) buah telepon seluler merek OPPO wama merah. type CPH1909 dengan nomor IMEI 1:869680047285779 dan IMEI 2: 869680047285761;
- 1 (satu) buah kartu SIM dengan nomor SIM 085256609961;
- 1 (satu) buah telepon seluler merek IPHONE 15 Promax 512 GB warna grey dengan IMEI1 357926955878702 dan IMEI2 357926955878702;
Selain itu, membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);