SIDRAP -NEWSTV | Biaya Perjalanan Umrah sebagai bentuk penghargaan di kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) turut menjadi temuan Badan Pemerksa Keuangan (BPK) Wilayah Sulawesi Selatan. Namun gagal berangkat dikarenakan adanya wabah Covid yang melanda sejak akhir Desember 2021.
Sebagai mana diketahui sejak Februari 2020 pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan instruksi untuk penolakan jemaah Umrah dan Haji. Dan Ironisnya Pemkab Sidrap tetap melakukan pembayaran pada bulan Maret 2020 ke beberapa perusahaan perjalanan umrah dengan total Rp. 1.224.360.000,- untuk 48 orang jemaah calon Umrah, belum termasuk 2 orang dari unsur ASN.
Dimana Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat merealisasikan Belanja Barang dan Jasa pada kegiatan Pembinaan Keagamaan antara lain dengan memberikan penghargaan pemberangkatan umrah kepada PNS/ASN, Pegawai Syara, Anggota BKMT, Mubaligh, Hafidz Quran, Guru TPA berprestasi dan peserta MTQ berprestasi tingkat Kabupaten Sidenreng Rappang. Dengan total penerima penghargaan adalah sebanyak lima puluh orang. Pemberian penghargaan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 195/II/2020 tanggal 11 Februari 2020 tentang Penerima Penghargaan Pemberangkatan Umrah dari Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020.
Hasil pengujian dokumen pertanggungjawaban secara uji petik Konfirmasi dengan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Tahun 2020, Kasubbag Bina Mental Spiritual dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bagian Kesejahteraan Rakyat diketahui bahwa terdapat beberapa permasalahan dalam pemberian Penghargaan Pemberangkatan Umrah, sebagaimana diungkap BPK yakni:
Belum terdapat mekanisme yang mengatur pengukuran indikator prestasi yang dapat diberikan penghargaan pemberangkatan umrah pada Keputusan Bupati Nomor 195/II/2020 tanggal 11 Februari 2020 tentang Penerima Penghargaan Pemberangkatan Umrah dari Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2020;
Termasuk Mekanisme pencairan biaya umrah dilakukan dengan menggunakan SP2D TU yang ditransfer dari kasda ke Rekening Bagian Kesejahteraan Rakyat dan selajutnya di transfer langsung ke masing-masing penerima penghargaan. Selanjutnya masing-masing penerima penghargaan direkomendasikan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat untuk melakukan pembayaran ke sebanyak tiga perusahaan jasa pemberangkatan umrah secara kolektif.
Selain itu, Nilai biaya umrah per orang yang ditetapkan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat adalah sebesar Rp26.850.000,00 dipotong PPh 21 dengan tarif 5% sebesar Rp1.342.500,00 sehingga biaya netto sebesar Rp25.507.500,00 dikali 50 orang total sebesar Rp1.275.375.000,00. Biaya tersebut didapatkan dari survey harga untuk biaya umrah dengan perjalanan selama dua belas hari pada beberapa perusahaan jasa pemberangkatan umrah yang beroperasi pada wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa sebanyak 48 penerima penghargaan melakukan transfer secara kolektif ke tiga perusahaan jasa pemberangkatan umrah. Rincian penggunaan perusahaan jasa pemberangkatan umrah yakni PT DRW diduga PT Dua Ribu Wisata dengan jumlah calon Jemaah 21 orang dengan total pembayaran Rp. 280.582.500 yang dibayarkan melalui transfer pada tanggal 3 Maret 2020. Sedangkan dari data penelusuran lebih lanjut media ini, penerbitan izin dari Kemenag PT Dua Ribu Wisata per tanggal 13 Juli 2020.
Selain itu terdapat pula calon jemaah dari PT TNK (diduga PT Tisaga Nurkhotimah) dengan total calon jemaah 22 orang serta dari PT BJI (diduga PT Batam Jaya Indonesia).
Sedangkan dua penerima penghargaan umrah lainnya adalah merupakan ASN berprestasi a.n. H.AI dan H. KDC belum diketahui menggunakan perusahaan jasa pemberangkatan umrah yang mana.
Seluruh peserta penerima penghargaan pemberangkatan umrah belum diberangkatkan oleh masing-masing perusahaan jasa pemberangkatan umrah dikarenakan pandemi Covid-19. Terdapat surat pemberitahuan penundaan keberangkatan dari tiga perusahaan jasa pemberangkatan umrah, serta masing- masing perusahaan jasa pemberangkatan umrah menyatakan dana yang sudah disetor ke rekening masing-masing perusahaan jasa pemberangkatan umrah aman dan merupakan simpanan sementara bagi para jamaah calon umrah.
Konfirmasi dengan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Tahun 2020, Kasubbag Bina Mental Spiritual dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bagian Kesejahteraan Rakyat diketahui bahwa tidak pernah dilakukan lelang atas penggunaan jasa pemberangkatan umrah dan dari ketiga perusahaan jasa pemberangkatan umrah yang digunakan tahun 2020, hanya BJI / PT. ANW yang pernah digunakan sebelumnya.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih besar dari yang seharusnya sedangan belanja hibah disajikan lebih kecil dari yang seharusnya masing-masing sebesar Rp2.163.420.300,00 (Rp888.045.300,00 + Rp1.275.375.000,00);
Pemerintah Kabupaten Sidrap berpotensi tidak memperoleh harga terbaik atas biaya penyelenggaraan umrah sebesar Rp1.275.375.000,00; dan Pemberian penghargaan tanpa indikator yang jelas berisiko penyalahgunaan keuangan daerah.
Permasalahan tersebut disebabkan:
Tim Penyusun Anggaran Daerah (TAPD) tidak memedomani ketentuan yang berlaku dalam melakukan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; dan
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Tahun 2020 selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak memedomani ketentuan terkait pengadaan jasa pemberangkatan umrah.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat menyatakan sependapat dengan temuan BPK.