MAKASSAR – NEWSTV, Pria 45 Tahun bernama Safril alias Apung sudah beberapa hari ini bernafas lega, pasalnya usai ditahan di Polsek Ujung Pandang Kota Makassar karena diduga melakukan penganiayaan kini bebas berkeliaran.
Kronologis pemicu terjadinya penganiayaan diduga akibat perdebatan mengenai kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Yakni kasus yang saat ini menyita perhatian besar warga Indonesia. Dikutip dari beberapa sumber yang ada saat kejadian, menceritakan bahwa mereka sempat terlibat perdebatan mengenai kasus Ferdy Sambo. Karena terbawa emosi Safril yang akrab disapa Apung tiba-tiba mengambil asbak yang terbuat dari kayu dan menghatam kepala lawan debatnya.
Selain itu, penuturan lanjut sumber, dalam perdebatan terduga pelaku penganiayaan terkesan membela Ferdy Sambo, Makassar, 16 Agustus 2022.
Akibatnya korban mengalami pendarahan hebat di bagian kepala, dan di hari yang sama korban melaporkan kejadian yang menimpanya disertai bukti visum, selang bebarapa waktu Polsek Ujung Pandang yang memiliki wilayah hukum pada lokasi kejadian tersebut langsung melakukan penahan.
Namun sangat disayangkan, hanya berselang beberapa hari terduga pelaku langsung dibebaskan dengan alasan penangguhan, demikian disampaikan korban ke redaksi NEWSTV. Dan korban mengaku tidak pernah melihat itikad baik dari pelaku untuk mengajukan perdamaian. Selain itu, korban juga menyesalkan bahwa kejadian ini merupakan delik umum. Bukan delik aduan yang tentunya menyesalkan tindakan aparat penegak hukum.
Pernyataan Terduga Penganiayaan yang Ditangani Polsek Ujung Pandang
Dari penelusuran media NewsTv, terduga pelaku lihai dalam bersilat lidah. Sehingga bisa saja petugas terkelabui lalu mengabulkan permohonan penangguhannya.
Mengingat terduga pelaku belum cukup setahun menghirup udara bebas usai menjalani masa tahanan di rutan Mamuju karena kasus penipuan. Dimana pria bartato ini terbukti melakukan penipuan dengan berprofesi sebagai penjual alat berat. Dan dari pantau lanjut media uang dari hasil kejahatan tersebut juga dipakai untuk judi online dan mengkonsumsi narkoba. Untuk itu, pihak keluarga korban yang juga merupakan aktivis dan belum mau namanya dipublikasikan meminta agar pihak kepolisian bertidak profesional serta melakukan tes urine kepada terduga pelaku, karena dikuatirkan terduga penganiayaan melakukan tindakan tersebut karena dibawah pengaruh narkoba.
Tentunya hal ini menjadi pertanyaan, apakah karena alasan berdebat membela Ferdi Sambo sehingga penangguhannya dikabulkan meski telah diduga kuat melakukan penganiayaan yang merupakan pidana umum?,. Selain itu, meski ada pernyataan damai namun proses hukum harus tetap berjalan.
Dan menjadi referensi lainnya, terduga pelaku dari track record yang dihimpun media ini, terduga memang selalu ingin menyelesaikan masalah dengan jalan kekerasan, misalnya di lokasi kejadian yang sama pernah berniat ingin melakukan tindak kekarasan dengan sebatang balok kepada wartawan dan aktivis LSM saat melakukan investigasi di lokasi tersebut namun sempat dicegat oleh beberapa orang, termasuk saat dirinya merasa dituduh mengambil handphone milik seseorang, terduga ini datang dengan membawa sebilah senjata tajam yang terhunus namun sempat dilerai beberapa orang di tempat tersebut dan semuanya terjadi di lokasi dan tahun yang sama yakni tahun 2022.
/Tim