Search
Close this search box.
Bendahara Desa Randomayang Tersangka, Diduga Menggelapkan DDesNews TVDAERAH
Bendahara Desa Randomayang Tersangka, Diduga Menggelapkan DDes

PASANGKAYU, NEWSTV.ID – Bendahara Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menggelapkan Dana Desa (DDes) tahun anggaran 2021 untuk kepentingan pribadinya.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu setelah melakukan penyidikan terhadap bendahara Desa Randomayang, dan memenuhi alat bukti TPPU, pelaku berinisial RAP ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (28/12/2022).

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan mengatakan, kami telah memeriksa 32 orang saksi, baik itu dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Desa (Kades), bagian keuangan serta pihak perbankan, dan dari hasil keterangan para saksi kita menyita semua Barang Bukti (BB) pencairan DD tahun 2021.

“Semua BB sudah kami sita, dan penetapan tersangkan juga berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Kabupaten Pasangkayu dengan nomor 740.2/05/III/2022, tertanggal 18 Maret tahun 2022, bahwa tersangka telah merugikan negara sebesar Rp. 932.820.460,” jelasnya.

Baca Juga:  Kronologi Penculikan dan Pembunuhan Bocah di Makassar untuk Dijadikan Korban Penjualan Organ Tubuh

Menurut Ronald, dari jumlah kerugian negara Rp. 932.820.460 semua sudah termasuk anggaran pembangunan di wilayah Desa Randomayang yang tidak berjalan maksimal, bahkan gaji perangkat Desa, biaya operasional kader Posyandu, RT/RW dan BPD itu belum terbayarkan selama enam bulan.

“Pelaku RAP memalsukan dokumen pencairan DD tahun 2021 dengan meniru tanda tangan Kades Randomayang dan Camat Bambalomotu untuk mencairkan anggaran tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, Ronald katakkan, Kades Randomayang bersama perangkat Desa menyempatkan diri mendatangi Bank untuk menanyakan anggaran apakah yang sudah dicairkan atau belum, maka dari situlah mereka mengetahui bahwa anggaran DD sudah cair.

“Tepatnya diawal Desember 2021, tersangka mengakui perbuatannya ke Kades Randomayang, dan Kades memberikan waktu kepada RAP agar mengembalikan dana tersebut, tapi hal itu tidak juga diindahkan,” tuturnya.

Baca Juga:  Pj Bupati Takalar silaturahmi ke Penggiat UMKM di Galesong

Ronald juga sampaikan, pelaku RAP disangkakan pasal 2 ayat (1) serta pasal 3 dan pasal 8 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Untuk pidananya yaitu akan dijerat hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, sedangkan denda paling sedikit 200 juta hingga 1 milyar.

“Kami juga sudah membuatkan surat dalam menaikkan TPPU nya, itu demi untuk mengecek cara masuk uang dari anggaran DD tahun 2021, kemudian masuk ke rekeningnya tersangka,” terangnya.

Setelah press rilis, tersangka RAP mengatakan, BB yang disita berupa Laptop, Handphone serta buku rekening pribadi saya, dan buku rekening itu sudah tidak berisi lagi.

Baca Juga:  Buka East Java Fashion Harmony 2023, Ini Kata Wagub Jatim

Sedangkan, jumlah total yang disebutkan Rp. 932.820.460 itu tidak semua saya gunakan, karena tidak ada BB untuk membuktikan penggunaan bermain di aplikasi Binomo serta Quetex mengenai penggunaan dana keseluruhan tersebut.

“Setiap pencairan saya hanya menggunakan sekitar Rp. 700.000 persekali main di aplikasi Binomo dan Quetex,” ucapnya.

RAP juga mengungkapkan, terkait dengan tanda tangan memang ada miskomunikasi, dan saya ada bukti kesalahan sebelumnya, waktu itu bersamaan pensiunnya camat Bambalamotu yaitu pak Darwin.

Berkas lama sudah ditanda tangani oleh pak camat, memang ada kesalahan dari DPMD soal nilai angka, maka keuangan tolak berkas tersebut pada waktu itu, sehingga saya sangat sesalkan ketika dituding memalsukan semua tanda tangan.

“Memang waktu itu ditanda tangani oleh pak camat, dan ini bukan pembelaan terhadap diri saya, karena memang ada bukti asli saya pegang,” urainya.

IMG-20241209-WA0049
*Kapolda Sulsel Menerima Penghargaan "KPK Award" 2024 Atas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi*
IMG-20241209-WA0015
Bhabinkamtibmas Desa Popo Aktif Jaga Situasi Kamtibmas Pasca Pilkada Takalar
IMG-20241209-WA0020
Kerja Bakti Bersama Siswa SD, Koramil 1426-01/Polut Ajarkan Pentingnya Menjaga Kebersihan Lingkungan Sejak Dini
IMG-20241209-WA0024
Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Komsos Dengan Warga Binaan
WhatsApp Image 2024-12-07 at 15.56
"Kuasa Hukum Wakil Bupati Maros: Peringatkan Kepala BNNP Sulsel untuk Tidak Melampaui Batas"
IMG-20241206-WA0226
Danpomdam XIV/Hsn Pimpin Upacara Penyumpahan Penyidik Pomad Secara Virtual di Aula Pomdam XIV/Hsn
Kapolda Sulsel Hadiri Silaturahmi Kebangsaan Bersama Yayasan Rumah Moderasi Makassar: Mewujudkan Kondusifitas Kamtibmas di Sulsel
Kapolda Sulsel Hadiri Silaturahmi Kebangsaan Bersama Yayasan Rumah Moderasi Makassar: Mewujudkan Kondusifitas Kamtibmas di Sulsel
IMG-20241205-WA0059
Musim Hujan Tiba, Koramil 1426-05/Marbo Bersama Warga Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air
IMG-20241205-WA0019
Personel Koramil 1426-06/Mapsu Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah Bersama Warga
IMG_20241205_084810
Kepala Desa Pa'rappunganta Salurkan Bantuan Sembako Sebanyak 335 Paket