PASANGKAYU, NEWSTV.ID – Bendahara Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menggelapkan Dana Desa (DDes) tahun anggaran 2021 untuk kepentingan pribadinya.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu setelah melakukan penyidikan terhadap bendahara Desa Randomayang, dan memenuhi alat bukti TPPU, pelaku berinisial RAP ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (28/12/2022).
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan mengatakan, kami telah memeriksa 32 orang saksi, baik itu dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Desa (Kades), bagian keuangan serta pihak perbankan, dan dari hasil keterangan para saksi kita menyita semua Barang Bukti (BB) pencairan DD tahun 2021.
“Semua BB sudah kami sita, dan penetapan tersangkan juga berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Kabupaten Pasangkayu dengan nomor 740.2/05/III/2022, tertanggal 18 Maret tahun 2022, bahwa tersangka telah merugikan negara sebesar Rp. 932.820.460,” jelasnya.
Menurut Ronald, dari jumlah kerugian negara Rp. 932.820.460 semua sudah termasuk anggaran pembangunan di wilayah Desa Randomayang yang tidak berjalan maksimal, bahkan gaji perangkat Desa, biaya operasional kader Posyandu, RT/RW dan BPD itu belum terbayarkan selama enam bulan.
“Pelaku RAP memalsukan dokumen pencairan DD tahun 2021 dengan meniru tanda tangan Kades Randomayang dan Camat Bambalomotu untuk mencairkan anggaran tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, Ronald katakkan, Kades Randomayang bersama perangkat Desa menyempatkan diri mendatangi Bank untuk menanyakan anggaran apakah yang sudah dicairkan atau belum, maka dari situlah mereka mengetahui bahwa anggaran DD sudah cair.
“Tepatnya diawal Desember 2021, tersangka mengakui perbuatannya ke Kades Randomayang, dan Kades memberikan waktu kepada RAP agar mengembalikan dana tersebut, tapi hal itu tidak juga diindahkan,” tuturnya.
Ronald juga sampaikan, pelaku RAP disangkakan pasal 2 ayat (1) serta pasal 3 dan pasal 8 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Untuk pidananya yaitu akan dijerat hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, sedangkan denda paling sedikit 200 juta hingga 1 milyar.
“Kami juga sudah membuatkan surat dalam menaikkan TPPU nya, itu demi untuk mengecek cara masuk uang dari anggaran DD tahun 2021, kemudian masuk ke rekeningnya tersangka,” terangnya.
Setelah press rilis, tersangka RAP mengatakan, BB yang disita berupa Laptop, Handphone serta buku rekening pribadi saya, dan buku rekening itu sudah tidak berisi lagi.
Sedangkan, jumlah total yang disebutkan Rp. 932.820.460 itu tidak semua saya gunakan, karena tidak ada BB untuk membuktikan penggunaan bermain di aplikasi Binomo serta Quetex mengenai penggunaan dana keseluruhan tersebut.
“Setiap pencairan saya hanya menggunakan sekitar Rp. 700.000 persekali main di aplikasi Binomo dan Quetex,” ucapnya.
RAP juga mengungkapkan, terkait dengan tanda tangan memang ada miskomunikasi, dan saya ada bukti kesalahan sebelumnya, waktu itu bersamaan pensiunnya camat Bambalamotu yaitu pak Darwin.
Berkas lama sudah ditanda tangani oleh pak camat, memang ada kesalahan dari DPMD soal nilai angka, maka keuangan tolak berkas tersebut pada waktu itu, sehingga saya sangat sesalkan ketika dituding memalsukan semua tanda tangan.
“Memang waktu itu ditanda tangani oleh pak camat, dan ini bukan pembelaan terhadap diri saya, karena memang ada bukti asli saya pegang,” urainya.