Berguna Presisi Kapolri, Dimata  Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar “Semua Dilanggar”News TVHUKUM
Berguna Presisi Kapolri, Dimata  Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar "Semua Dilanggar"

Newstv.id  Makassar, – Beberapa awak media online sambangi Kantor pendamping hukum Ishak Hamsah di Jalan Bawakaraeng Sekitar Pukul 11:00 Wita untuk melakukan konfirmasi langsung terkait Kasus Ishak Hamsah. Kamis, 02/02/2023 Kota Makassar.

Saat beberapa tim media melontarkan pertanyaan kepada pendamping hukum dari Ishak Hamsah terkait kinerja dari pada oknum penyidik seperti apa bapak selaku Lowyer menanggapi kinerja penyidik, tanya tim media kepada Lowyer Ishak Hamsah.

Sirul Haq Lowyer (Pengacara) Ishak Hamsa Mengatakan, Kami melihat dimana Penyalah gunaan fungsi wewenang dalam penegakan hukum di tugu Institusi kepolisian, khususnya bagian Tahbang Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel, menelan korban kriminalisasi dalam penanganan kasus Pasal 167 yang sangat di paksakan oleh Oknum Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar, ” Ungkap Lowyer Ishak Kepada beberapa Media Online yang hadir salah satunya media newstv.id

Baca Juga:  Kapolda Bengkulu Awasi Persiapan Operasi Mantap Brata Nala 2023-2024 di Wilayah Polres Seluma

Dimana juga terdapat Pasal Siluman 263 Ayat 2 yang di tanda tangani Kabag Wasidik Polda Sulsel. namun bukti rekomendasi adanya Penambahan Pasal 263 Ayat 2 Kabag Wasidik Polda Sulsel dengan memungkiri bahwa dirinya tidak pernah menanda tangani rekomendasi tersebut. ” Jelasnya.

Lanjut Pendamping hukum Ishak berkata kepada tim media online dimana Mangkirnya pernyataan Kabag Wasidik Polda Sulsel bahwa dirinya tidak pernah menanda tangani dalam surat Rekomendasi untuk menambahkan Pasal 263 Ayat 2 dalam perkara 167 yang ditangani kepolisian Polrestabes Makassar. Justru sangat mengartikan dimana buruknya pelayanan penegakan Hukum kepolisian kita saat ini. ” Katanya.

Padahal Peryataan dalam keterangan pengakuan penyidik yang menangani Kasus Pasal 167 yang di laporkan perempuan Hj.wafia sahriel Istri dari seorang pengusaha yang terkenal di Kabupaten Gowa maupun kota Makassar. Mengatakan, bahwa adanya Pasal 263 Ayat 2 yang kami tambahkan dalam penanganan Kasus 167 itu berdasarkan adanya rekomendasi Kabaq Wasidik Polda Sulsel dari hasil Gelar Perkara khusus. ” Jelasnya.

Baca Juga:  Destinasi Wisata Aman dan Nyaman: Polsek Kabawetan Gelar Pengamanan Hari Minggu

Padahal yang kami dapatkan secara tertulis dalam keterangan hasil Gelar Perkara Khusus SP3D yang diberikan Staf Wasidik Polda Sulsel justru tidak ada penambahan Pasal 263 Ayat 2 melainkan hanya Pasal 167 saja.

Namun disisi lain, juga kami sangat jelas menyaksikan secara tertulis dalam keterangan Oknum Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar yang menangani Kasus Pasal 167 dimana adanya Pasal 263 Ayat 2. berdasarkan rekomendasi Wasidik Polda Sulsel dalam hasil Gelar Perkara Khusus.

Dari peristiwa penegakan hukum yang dialami klien Kami Ishak Hamsah ini, sungguh sangat menciptakan pandangan Hukum yang sangat buruk, dimana penanganan penerapan Kasus 167 yang kami anggap semena mena justru mendapatkan pembenaran oleh pihak Wasidik Polda Sulsel yang tanpa menggunakan lagi penyaringan Hukum yang berkualitas serta berintegritas sebagai wujud tempatnya orang mencari keadilan.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Sopir Mobil Truk Di Cempa Kurang Dari Satu Jam

Oleh karna hal demikian kiranya Para pejabat Polda Sulsel serta petinggi mabes polri untuk lebih membuktikan kredibilitasnya menyikapi perkara yang dialami klien kami ini. ” Pungkasnya.

Cari pelaku mafia Hukum berseragam di Internal Institusi Kepolisian, khususnya Kepolisian Polda Sulsel beserta kepolisan Polrestabes Makassar yang dimana seakan akan klien kami ini Ishak Hamsa begitu sulit untuk mencari keadilan ditubuh Institusi Polri, ” Tutup Lowyer.

#Apakah hanya karna Klien kami ini orang yang tak mampu, sehingga di perlakukan seperti ini, ” Tutup Lawyer Ishak Hamsa. (Sahrul)