Pinrang-Kantor Badan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan kabupaten Pinrang memberikan kemudahan bagi masyarakat peserta BPJS Kesehatan yang menunggak atau macet dalam iuran pembayaran.
Berdasarkan informasi,dengan adanya program dari BPJS Kesehatan masyarakat yang terkendala masalah tunggakan iuran hingga kartu peserta BPJS kesehatannya Non aktif,kini dapat melunasi tunggakan atau iuran BPJS Kesehatan tersebut dengan mengansur atau mencicil
Kepala BPJS Kesehatan Pinrang, Herawati dalam sosialisasi JKN-KIS yang digelar di kantor kecamatan Suppa, kabupaten Pinrang,pada Kamis(8/12/2022) mengatakan”saat ini tidak lagi mencetak kartu BPJS, peserta BPJS Kesehatan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit atau Puskesmas cukup memperlihatkan Nomor Induk Kependudukan atau dengan membawa Kartu Keluarga (KK)”Jelasnya
Herawati menambahkan persoalan ini banyak terjadi di tengah masyarakat. Bagi peserta yang tidak lancar atau menunggak membayar iuran setiap bulannya sekarang sudah ada program BPJS Kesehatan untuk membayar tunggakan tersebut dengan cara mencicil”tambahnya
“Jika menunggak sudah lebih dari 3 tahun, maka yang harus kita bayar paling banyak 2 tahun dikalikan dengan pembayaran iuran kita perbualannya,” tukasnya.
“Jika ada kartu JKN – KIS yang tidak aktif maka yang harus kita lakukan adalah dengan mendaftarkan ke desa dan lurah. Kemudian, diteruskan ke Dinas sosial untuk divalidasi untuk selanjutnya disinkronkan dengan data Disdukcapil untuk diaktifkan,” tambahnya.
Dia menjelaskan, kepesertaan BPJS kesehatan berlaku seumur hidup. Lalu, Untuk kasus kecelakaan Lalu lintas, penjamin pertama adalah jasa Raharja.
“Jika masih membutuhkan pelayanan sementara biayanya sudah melebihi Rp20 juta maka setelah itu pembiayaan diatas, pembayaran itu, BPJS kesehatan yang mengambil alih”Tutupnya