Search
Close this search box.
Para Gallarang Tuju’a dan tumbuappaka, Anronguru dan Jannang Mendukung Andi Iskandar Esa Dg Pasore Sebagai Raja TalloNews TVPERISTIWA
Para Gallarang Tuju'a dan tumbuappaka, Anronguru dan Jannang Mendukung Andi Iskandar Esa Dg Pasore Sebagai Raja Tallo

Newstv SULSEL Jadwal sidang terhadap Ketua Dewan Adat yang juga Plt Kerajaan Tallo telah ditetapkan pada Senin tanggal 31 januari 2023 pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Makassar.

Kedudukan Sidang yang dijalani oleh Andi Iskandar Esa Dg Pasore selaku Raja Tallo sebagai Terdakwa sesuai laporan oleh salah satu pihak dari perusahaan yang berada di Parangloe, Kec.Tamalanrea Kota Makassar

Gallarang Tuju'a dan tumbuappaka

Awal mula kasus tersebut dimana Andi Iskandar selaku Raja Tallo yang ingin mempertahankan aset Kerajaan, dimana sesuai bukti kepemilikan dan bukti lainnya yang mengarah ke lahan yang berada di Parangloe Tallasa City, Tamalanrea itu diklaim milik Adat, namun disisi lain salah satu perusahaan juga menklaim atas kepemilikannya, sehingga dewan adat kerajaan Tallo harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat laporan pihak perusahaan yang menganggap Andi Iskandar itu cacat hukum.

Sementara awak media yang melakukan konfirmasi kepada Tim Hukum Kerajaan Tallo yang mewakili Rahmat, SH akan melakukan persiapan persidangan nanti, menjelaskan bahwa Tim Hukum Kerajaan Tallo sudah siap dengan segala sesuatunya dan tetap menghargai keputusan yang dibuat serta proses hukum yang berjalan nantinya.

Diduga Ada Pemaksaan Pasal Yang Dituduhkan Andi Iskandar Esa Dg PasoreNews TVHUKUM

“Saya dan Tim hukum lainnya sudah mempersiapkan segalanya untuk persidangan nanti, di mana kami akan memaksimalkan pembelaan kami terhadap pelanggaran dalam hal ini Ketua Dewan adat sekaligus Raja Tallo, dan ini adalah langkah di mana kami akan berjuang mengembalikan kejayaan Kerajaan dan mengambil kembali hak atas aset kerajaan sendiri sebagai warisan untuk anak cucu kita nantinya”,tegasnya.

Baca Juga:  Aksi Berani Polisi Gagalkan Percobaan Pembunuhan Pasien RS Magelang

Diduga Ada Pemaksaan Pasal Yang Dituduhkan Andi Iskandar Esa Dg PasoreNews TVHUKUM

Rahmat juga menambahkan,”kami berharap agar sengketa nanti berjalan sesuai yang seharusnya dengan melihat dasar keadilan sesuai fakta dan bukti saat menyelesaikan, dan semoga hasil proses damai nanti membuat awal kebangkitan Kerajaan Tallo menuju kejayaan Kerajaan agar anak cucu kita bisa menyimpan dan menjaga warisan para leluhur kita”,jelas Rahmat kepada awak media pada Kamis,(27/01/2023).

Jadwal sidang terhadap Ketua Dewan Adat yang juga Plt Kerajaan Tallo telah ditetapkan pada Senin tanggal 31 Januari 2023 pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Makassar.

Kedudukan Sidang yang dijalani oleh Andi Iskandar Esa Dg Pasore selaku Raja Tallo sebagai Terdakwa sesuai laporan oleh salah satu pihak dari perusahaan yang berada di Parangloe, Kec.Tamalanrea Kota Makassar

Awal mula kasus tersebut dimana Andi Iskandar selaku dewan adat dan juga  Raja Tallo yang ingin mempertahankan aset Kerajaan, dimana sesuai bukti kepemilikan dan bukti lainnya yang mengarah ke lahan yang berada di Parangloe Tallasa City, Tamalanrea itu diklaim milik Adat, namun disisi lain salah satu perusahaan juga menklaim atas kepemilikannya, sehingga dewan adat kerajaan Tallo harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat laporan pihak perusahaan yang menganggap Andi Iskandar itu cacat hukum.
Sementara awak media yang melakukan konfirmasi kepada Tim Hukum Kerajaan Tallo yang mewakili Rahmat, SH akan melakukan persiapan persidangan nanti, menjelaskan bahwa Tim Hukum Kerajaan Tallo sudah siap dengan segala sesuatunya dan tetap menghargai keputusan yang dibuat serta proses hukum yang berjalan nantinya.

Baca Juga:  Tim Itwasda Polda Bengkulu Awasi Pelaksanaan Operasi Lilin Nala dan Ops Mantap Brata Nala di Polres Lebong

“Saya dan Tim hukum lainnya sudah mempersiapkan segalanya untuk persidangan nanti, di mana kami akan memaksimalkan pembelaan kami terhadap pelanggaran dalam hal ini Ketua Dewan adat sekaligus Plt Raja Tallo, dan ini adalah langkah di mana kami akan berjuang mengembalikan kejayaan Kerajaan dan mengambil kembali hak atas aset kerajaan sendiri sebagai warisan untuk anak cucu kita nantinya”,tegasnya.

Andi Iskandar Esa
Andi Iskandar Esa Dg Pasore

Rahmat juga menambahkan,”kami berharap agar sengketa nanti berjalan sesuai yang seharusnya dengan melihat dasar keadilan sesuai fakta dan bukti saat menyelesaikan, dan semoga hasil proses damai nanti membuat awal kebangkitan Kerajaan Tallo menuju kejayaan Kerajaan agar anak cucu kita bisa menyimpan dan menjaga warisan para leluhur kita”,jelas Rahmat kepada awak media pada Jumat (27/01/2023)

Sedangkan pasal 167 dianggap pasal memaksakan kehendak terhadap raja tallo yang mana tanah tersebut dibeli PT Paraloe kepada penggarap yang mana para penggarap tersebut adalah tanah untuk ditempati sementara mencari nafkah untuk keluarganya dan kenapa PT Paraloe memberikan ganti rugi kepada penggarap bukan kepada ahli waris raja tallo.

Baca Juga:  Pria Peneror Busur Di Makassar Diamuk Massa

Pasal 263 tidak terbukti sehingga dikembalikan ke Andi Iskandar Esa Dg Pasore selaku raja tallo Karna pasal 263 tidak terbukti tidak berdasar sesuai bukti otentik yang ada ,,, justru tidak terbukti sehingga pihak kejaksaan memaksakan ke pasal 167 sedang pasal tersebut tidak relevan karna sesuai bunyi pasal tersebut

Barangsiapa masuk dengan memecah atau memanjat, memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian dinas palsu, atau barangsiapa dengan tidak setahu yang berhak dan lain dari pada lantaran keliru, masuk ke tempat yang tersebut tadi dan kedapatan. di sana pada waktu malam, dianggap sebagai sudah masuk dengan memaksa barang siapa masuk dengan memecah atau memanjat, memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian dinas palsu, atau barangsiapa dengan tidak setahu yang berhak dan lain dari pada lantaran keliru, masuk ke tempat yang tersebut tadi dan kedapatan. di sana pada waktu malam, dianggap sebagai sudah masuk dengan memaksa sedang raja tallo masuk ditanah sendiri milik kerajaan tallo tegasnya .

IMG-20241209-WA0049
*Kapolda Sulsel Menerima Penghargaan "KPK Award" 2024 Atas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi*
IMG-20241209-WA0015
Bhabinkamtibmas Desa Popo Aktif Jaga Situasi Kamtibmas Pasca Pilkada Takalar
IMG-20241209-WA0020
Kerja Bakti Bersama Siswa SD, Koramil 1426-01/Polut Ajarkan Pentingnya Menjaga Kebersihan Lingkungan Sejak Dini
IMG-20241209-WA0024
Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Komsos Dengan Warga Binaan
WhatsApp Image 2024-12-07 at 15.56
"Kuasa Hukum Wakil Bupati Maros: Peringatkan Kepala BNNP Sulsel untuk Tidak Melampaui Batas"
IMG-20241206-WA0226
Danpomdam XIV/Hsn Pimpin Upacara Penyumpahan Penyidik Pomad Secara Virtual di Aula Pomdam XIV/Hsn
Kapolda Sulsel Hadiri Silaturahmi Kebangsaan Bersama Yayasan Rumah Moderasi Makassar: Mewujudkan Kondusifitas Kamtibmas di Sulsel
Kapolda Sulsel Hadiri Silaturahmi Kebangsaan Bersama Yayasan Rumah Moderasi Makassar: Mewujudkan Kondusifitas Kamtibmas di Sulsel
IMG-20241205-WA0059
Musim Hujan Tiba, Koramil 1426-05/Marbo Bersama Warga Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air
IMG-20241205-WA0019
Personel Koramil 1426-06/Mapsu Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah Bersama Warga
IMG_20241205_084810
Kepala Desa Pa'rappunganta Salurkan Bantuan Sembako Sebanyak 335 Paket