Newstv SULSEL Jadwal sidang terhadap Ketua Dewan Adat yang juga Plt Kerajaan Tallo telah ditetapkan pada Senin tanggal 31 januari 2023 pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Makassar.
Kedudukan Sidang yang dijalani oleh Andi Iskandar Esa Dg Pasore selaku Raja Tallo sebagai Terdakwa sesuai laporan oleh salah satu pihak dari perusahaan yang berada di Parangloe, Kec.Tamalanrea Kota Makassar
Awal mula kasus tersebut dimana Andi Iskandar selaku Raja Tallo yang ingin mempertahankan aset Kerajaan, dimana sesuai bukti kepemilikan dan bukti lainnya yang mengarah ke lahan yang berada di Parangloe Tallasa City, Tamalanrea itu diklaim milik Adat, namun disisi lain salah satu perusahaan juga menklaim atas kepemilikannya, sehingga dewan adat kerajaan Tallo harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat laporan pihak perusahaan yang menganggap Andi Iskandar itu cacat hukum.
Sementara awak media yang melakukan konfirmasi kepada Tim Hukum Kerajaan Tallo yang mewakili Rahmat, SH akan melakukan persiapan persidangan nanti, menjelaskan bahwa Tim Hukum Kerajaan Tallo sudah siap dengan segala sesuatunya dan tetap menghargai keputusan yang dibuat serta proses hukum yang berjalan nantinya.
“Saya dan Tim hukum lainnya sudah mempersiapkan segalanya untuk persidangan nanti, di mana kami akan memaksimalkan pembelaan kami terhadap pelanggaran dalam hal ini Ketua Dewan adat sekaligus Raja Tallo, dan ini adalah langkah di mana kami akan berjuang mengembalikan kejayaan Kerajaan dan mengambil kembali hak atas aset kerajaan sendiri sebagai warisan untuk anak cucu kita nantinya”,tegasnya.
Rahmat juga menambahkan,”kami berharap agar sengketa nanti berjalan sesuai yang seharusnya dengan melihat dasar keadilan sesuai fakta dan bukti saat menyelesaikan, dan semoga hasil proses damai nanti membuat awal kebangkitan Kerajaan Tallo menuju kejayaan Kerajaan agar anak cucu kita bisa menyimpan dan menjaga warisan para leluhur kita”,jelas Rahmat kepada awak media pada Kamis,(27/01/2023).
Jadwal sidang terhadap Ketua Dewan Adat yang juga Plt Kerajaan Tallo telah ditetapkan pada Senin tanggal 31 Januari 2023 pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Makassar.
Kedudukan Sidang yang dijalani oleh Andi Iskandar Esa Dg Pasore selaku Raja Tallo sebagai Terdakwa sesuai laporan oleh salah satu pihak dari perusahaan yang berada di Parangloe, Kec.Tamalanrea Kota Makassar
Awal mula kasus tersebut dimana Andi Iskandar selaku dewan adat dan juga Raja Tallo yang ingin mempertahankan aset Kerajaan, dimana sesuai bukti kepemilikan dan bukti lainnya yang mengarah ke lahan yang berada di Parangloe Tallasa City, Tamalanrea itu diklaim milik Adat, namun disisi lain salah satu perusahaan juga menklaim atas kepemilikannya, sehingga dewan adat kerajaan Tallo harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat laporan pihak perusahaan yang menganggap Andi Iskandar itu cacat hukum.
Sementara awak media yang melakukan konfirmasi kepada Tim Hukum Kerajaan Tallo yang mewakili Rahmat, SH akan melakukan persiapan persidangan nanti, menjelaskan bahwa Tim Hukum Kerajaan Tallo sudah siap dengan segala sesuatunya dan tetap menghargai keputusan yang dibuat serta proses hukum yang berjalan nantinya.
“Saya dan Tim hukum lainnya sudah mempersiapkan segalanya untuk persidangan nanti, di mana kami akan memaksimalkan pembelaan kami terhadap pelanggaran dalam hal ini Ketua Dewan adat sekaligus Plt Raja Tallo, dan ini adalah langkah di mana kami akan berjuang mengembalikan kejayaan Kerajaan dan mengambil kembali hak atas aset kerajaan sendiri sebagai warisan untuk anak cucu kita nantinya”,tegasnya.
Rahmat juga menambahkan,”kami berharap agar sengketa nanti berjalan sesuai yang seharusnya dengan melihat dasar keadilan sesuai fakta dan bukti saat menyelesaikan, dan semoga hasil proses damai nanti membuat awal kebangkitan Kerajaan Tallo menuju kejayaan Kerajaan agar anak cucu kita bisa menyimpan dan menjaga warisan para leluhur kita”,jelas Rahmat kepada awak media pada Jumat (27/01/2023)
Sedangkan pasal 167 dianggap pasal memaksakan kehendak terhadap raja tallo yang mana tanah tersebut dibeli PT Paraloe kepada penggarap yang mana para penggarap tersebut adalah tanah untuk ditempati sementara mencari nafkah untuk keluarganya dan kenapa PT Paraloe memberikan ganti rugi kepada penggarap bukan kepada ahli waris raja tallo.
Pasal 263 tidak terbukti sehingga dikembalikan ke Andi Iskandar Esa Dg Pasore selaku raja tallo Karna pasal 263 tidak terbukti tidak berdasar sesuai bukti otentik yang ada ,,, justru tidak terbukti sehingga pihak kejaksaan memaksakan ke pasal 167 sedang pasal tersebut tidak relevan karna sesuai bunyi pasal tersebut
Barangsiapa masuk dengan memecah atau memanjat, memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian dinas palsu, atau barangsiapa dengan tidak setahu yang berhak dan lain dari pada lantaran keliru, masuk ke tempat yang tersebut tadi dan kedapatan. di sana pada waktu malam, dianggap sebagai sudah masuk dengan memaksa barang siapa masuk dengan memecah atau memanjat, memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian dinas palsu, atau barangsiapa dengan tidak setahu yang berhak dan lain dari pada lantaran keliru, masuk ke tempat yang tersebut tadi dan kedapatan. di sana pada waktu malam, dianggap sebagai sudah masuk dengan memaksa sedang raja tallo masuk ditanah sendiri milik kerajaan tallo tegasnya .