Andi Iskandar Esa
Andi Iskandar Esa Dg Pasore Mempertanyakan Tanah Adat Raja Tallo Ke Kelurahan Tamalanrea

News tv SUL-SEL – Raja tallo, Andi Iskandar Esa Daeng Pasore mengakui memiliki dokumen-dokumen tanah adat di Parangloe Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Diduga  Salah Pasal 167 Tidak Sesuai  Ditujukan Kepada Andi Iskandar Esa Dg Pasore (RAJA TALLO)News TVDAERAH

Pernyataan tersebut disampaikan usai menjalani sidang kasus dugaan penyerobotan lahan di Pengadilan Negeri Makassar,  yang mendudukannya sebagai terdakwa atas sangkaan melanggar pasal 167 KUHP. Dalam dakwaan Andi Iskandar juga diduga melanggar pasal 335 dan 263 KUHP ayat 2.

Diduga  Salah Pasal 167 Tidak Sesuai  Ditujukan Kepada Andi Iskandar Esa Dg Pasore (RAJA TALLO)News TVDAERAH

Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan saksi menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan Majelis Hakim dan JPU, dimana keterangan yang diberikan saksi menurut Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Andi Idham J. Gaffar, meringankan pihaknya.

Diduga  Salah Pasal 167 Tidak Sesuai  Ditujukan Kepada Andi Iskandar Esa Dg Pasore (RAJA TALLO)News TVDAERAH

Dimana sebelum dilaksanakan sidang dinilai akan memberikan keterangan yang akan memberatkan kliennya dalam hal ini Andi Iskandar.

“Kami menganggap saksi telah memberikan keterangan yang meringankan kami begitu pun dengan JPU,” kata Idham.

Apalagi, kata Idham pertanyaan – pertanyaan yang diberikan JPU pada saksi lebih banyak pada pasal 167 (Penyerobotan).

“Kalau pasal 167 tidak masuk karena tidak ada bangunan pada objek tersebut. Yang ada hanya tanah kosong,” ucap Idham.

Baca Juga:  Ini tanggal dan Persyaratan Untuk Mendaftarkan Calon PPL Pemilihan Pilkada 2024

Adapun Andi Iskandar yang juga pelaksana tugas Raja Tallo, mengatakan pihaknya telah beberapa kali menyurati pihak Parangloe terkait status tanah disana.

“Kami sudah ingatkan sejak 2005, kami juga sudah datangi DPRD, Walikota dan Camat untuk mengingatkan bahwa tanah yang ada disana merupakan tanah adat yang selama ini kami lindungi,” kata Andi Iskandar.

Andi Iskandar mengatakan pihaknya juga telah mendapatkan dokumen-dokumen dari Andi Oddang mantan Gubernur Sulsel. Dimana Andi Oddang juga berpesan memang tanah disana merupakan tanah adat dan ada pemiliknya.

“Andi Oddang telah menyerahkan kepada kami dokumen-dokumen selaku Raja Tallo dan pemangku adat,” kata Andi Iskandar.

Andi Iskandar juga mengatakan pihak sudah cek lokasi dan disana semua memiliki fotocopy buku F yang merupakan bukti pajak,. Bukan C sementara buku C merupakan pemilik awal

“Pada Tahun 2016 pihak Parangloe pernah dipanggil oleh DPRD RI dan diingatkan bahwa lokasi disana milik adat, bahkan pemerintah kota sudah bersurat bahwa lokasi disana bukan untuk perumahan tapi untuk pergudangan,” kata Andi Iskandar.

Pelaksana Tugas Raja Gowa, Andi Iskandar Esa Daeng Pasore mengakui memiliki dokumen-dokumen tanah adat di Parangloe Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Baca Juga:  Mantan Ketua Dewan Syuro PKB Tolitoli Dan Gerbong, Resmi Gabung Menangkan Demokrat Di Pileg 2024

Pernyataan tersebut disampaikan usai menjalani sidang kasus dugaan penyerobotan lahan di Pengadilan Negeri Makassar,  yang mendudukannya sebagai terdakwa atas sangkaan melanggar pasal 167 KUHP. Dalam dakwaan Andi Iskandar juga diduga melanggar pasal 335 dan 263 KUHP ayat 2.

Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan saksi menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan Majelis Hakim dan JPU, dimana keterangan yang diberikan saksi menurut Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Andi Idham J. Gaffar, meringankan pihaknya.

Dimana sebelum dilaksanakan sidang dinilai akan memberikan keterangan yang akan memberatkan kliennya dalam hal ini Andi Iskandar.

“Kami menganggap saksi telah memberikan keterangan yang meringankan kami begitu pun dengan JPU,” kata Idham.

Apalagi, kata Idham pertanyaan – pertanyaan yang diberikan JPU pada saksi lebih banyak pada pasal 167 (Penyerobotan).

“Kalau pasal 167 tidak masuk karena tidak ada bangunan pada objek tersebut. Yang ada hanya tanah kosong,” ucap Idham.

Adapun Andi Iskandar yang juga Raja Tallo, mengatakan pihaknya telah beberapa kali menyurati pihak Parangloe terkait status tanah disana.

Baca Juga:  Kapolri Sidak Satpas SIM Polda Metro Jaya

“Kami sudah ingatkan sejak 2005, kami juga sudah datangi DPRD, Walikota dan Camat untuk mengingatkan bahwa tanah yang ada disana merupakan tanah adat yang selama ini kami lindungi,” kata Andi Iskandar.

Andi Iskandar Esa daeng pasore mengatakan pihaknya juga telah mendapatkan dokumen-dokumen dari Andi Oddang mantan Gubernur Sulsel. Dimana Andi Oddang juga berpesan memang tanah disana merupakan tanah adat dan ada pemiliknya.

“Andi Oddang telah menyerahkan kepada kami dokumen-dokumen selaku Raja Tallo dan pemangku adat,” kata Andi Iskandar.

Andi Iskandar juga mengatakan pihak sudah cek lokasi dan disana semua memiliki fotocopy buku F yang merupakan bukti pajak,. Bukan C sementara buku C merupakan pemilik awal

“Pada Tahun 2016 pihak Parangloe pernah dipanggil oleh DPRD RI dan diingatkan bahwa lokasi disana milik adat, bahkan pemerintah kota sudah bersurat bahwa lokasi disana bukan untuk perumahan tapi untuk pergudangan,” kata Andi Iskandar.

Penempatan pasal tersebut tidak sesuai karna dituduh masuk dipekarangan orang lain sedang Andi Iskandar Esa Dg Pasore masuk ditanah milik adat raja tallo sedangkan beliu adalah raja tallo tegasnya kepada awak media

IMG-20250116-WA0051
*Pangdam XIV/Hsn Hadiri Upacara Sertijab Danlanud Sultan Hasanuddin*
IMG-20250115-WA0073
*Pangdam XIV/Hsn Terima Audiensi Rombongan Pimpinan Wilayah BRI Makassar*
IMG-20250115-WA0040
*Pamen Ahli Bidang Hukum dan Humaniter Poksahli Pangdam XIV/Hsn Turut Pantau Gudang Bulog di Makassar*
SAVE_20250115_200914
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Membantah Keras Tudingan Informasi, Tahanan Bebas Usai Bayar 50 Juta Di Pemberitaan Salah satu media online, Ini Penjelasannya.???
IMG-20250115-WA0084
Jenguk Anggota Yang Sedang Sakit, Wujud Perhatian Dan Kepedulian Keluarga Besar Kodim 1425/Jeneponto
IMG-20250115-WA0076
Komitmen Entaskan ATS, disdukcapil, diknas, dan Bappeda Ramu Kebijakan.
IMG-20250114-WA0146
*Ziarah dan Syukuran Warnai HUT Ke-74 Penerangan TNI AD di Pendam XIV/Hsn*
IMG-20250114-WA0158
*Pangdam XIV/Hsn Terima Audiensi Danlanud Sultan Hasanuddin di Makodam*
IMG-20250114-WA0025
Buka Workshop Layanan Kesehatan, Pj. Bupati Takalar harap Layanan Kesehatan Primer (ILP) di Takalar diOptimalkan
IMG-20250114-WA0004
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama  Provinsi  Aceh (PW IPNU)  Resmi Dilantik