News tv SUL-SEL – Raja tallo, Andi Iskandar Esa Daeng Pasore mengakui memiliki dokumen-dokumen tanah adat di Parangloe Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Pernyataan tersebut disampaikan usai menjalani sidang kasus dugaan penyerobotan lahan di Pengadilan Negeri Makassar, yang mendudukannya sebagai terdakwa atas sangkaan melanggar pasal 167 KUHP. Dalam dakwaan Andi Iskandar juga diduga melanggar pasal 335 dan 263 KUHP ayat 2.
Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan saksi menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan Majelis Hakim dan JPU, dimana keterangan yang diberikan saksi menurut Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Andi Idham J. Gaffar, meringankan pihaknya.
Dimana sebelum dilaksanakan sidang dinilai akan memberikan keterangan yang akan memberatkan kliennya dalam hal ini Andi Iskandar.
“Kami menganggap saksi telah memberikan keterangan yang meringankan kami begitu pun dengan JPU,” kata Idham.
Apalagi, kata Idham pertanyaan – pertanyaan yang diberikan JPU pada saksi lebih banyak pada pasal 167 (Penyerobotan).
“Kalau pasal 167 tidak masuk karena tidak ada bangunan pada objek tersebut. Yang ada hanya tanah kosong,” ucap Idham.
Adapun Andi Iskandar yang juga pelaksana tugas Raja Tallo, mengatakan pihaknya telah beberapa kali menyurati pihak Parangloe terkait status tanah disana.
“Kami sudah ingatkan sejak 2005, kami juga sudah datangi DPRD, Walikota dan Camat untuk mengingatkan bahwa tanah yang ada disana merupakan tanah adat yang selama ini kami lindungi,” kata Andi Iskandar.
Andi Iskandar mengatakan pihaknya juga telah mendapatkan dokumen-dokumen dari Andi Oddang mantan Gubernur Sulsel. Dimana Andi Oddang juga berpesan memang tanah disana merupakan tanah adat dan ada pemiliknya.
“Andi Oddang telah menyerahkan kepada kami dokumen-dokumen selaku Raja Tallo dan pemangku adat,” kata Andi Iskandar.
Andi Iskandar juga mengatakan pihak sudah cek lokasi dan disana semua memiliki fotocopy buku F yang merupakan bukti pajak,. Bukan C sementara buku C merupakan pemilik awal
“Pada Tahun 2016 pihak Parangloe pernah dipanggil oleh DPRD RI dan diingatkan bahwa lokasi disana milik adat, bahkan pemerintah kota sudah bersurat bahwa lokasi disana bukan untuk perumahan tapi untuk pergudangan,” kata Andi Iskandar.
Pelaksana Tugas Raja Gowa, Andi Iskandar Esa Daeng Pasore mengakui memiliki dokumen-dokumen tanah adat di Parangloe Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Pernyataan tersebut disampaikan usai menjalani sidang kasus dugaan penyerobotan lahan di Pengadilan Negeri Makassar, yang mendudukannya sebagai terdakwa atas sangkaan melanggar pasal 167 KUHP. Dalam dakwaan Andi Iskandar juga diduga melanggar pasal 335 dan 263 KUHP ayat 2.
Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan saksi menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan Majelis Hakim dan JPU, dimana keterangan yang diberikan saksi menurut Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Andi Idham J. Gaffar, meringankan pihaknya.
Dimana sebelum dilaksanakan sidang dinilai akan memberikan keterangan yang akan memberatkan kliennya dalam hal ini Andi Iskandar.
“Kami menganggap saksi telah memberikan keterangan yang meringankan kami begitu pun dengan JPU,” kata Idham.
Apalagi, kata Idham pertanyaan – pertanyaan yang diberikan JPU pada saksi lebih banyak pada pasal 167 (Penyerobotan).
“Kalau pasal 167 tidak masuk karena tidak ada bangunan pada objek tersebut. Yang ada hanya tanah kosong,” ucap Idham.
Adapun Andi Iskandar yang juga Raja Tallo, mengatakan pihaknya telah beberapa kali menyurati pihak Parangloe terkait status tanah disana.
“Kami sudah ingatkan sejak 2005, kami juga sudah datangi DPRD, Walikota dan Camat untuk mengingatkan bahwa tanah yang ada disana merupakan tanah adat yang selama ini kami lindungi,” kata Andi Iskandar.
Andi Iskandar Esa daeng pasore mengatakan pihaknya juga telah mendapatkan dokumen-dokumen dari Andi Oddang mantan Gubernur Sulsel. Dimana Andi Oddang juga berpesan memang tanah disana merupakan tanah adat dan ada pemiliknya.
“Andi Oddang telah menyerahkan kepada kami dokumen-dokumen selaku Raja Tallo dan pemangku adat,” kata Andi Iskandar.
Andi Iskandar juga mengatakan pihak sudah cek lokasi dan disana semua memiliki fotocopy buku F yang merupakan bukti pajak,. Bukan C sementara buku C merupakan pemilik awal
“Pada Tahun 2016 pihak Parangloe pernah dipanggil oleh DPRD RI dan diingatkan bahwa lokasi disana milik adat, bahkan pemerintah kota sudah bersurat bahwa lokasi disana bukan untuk perumahan tapi untuk pergudangan,” kata Andi Iskandar.
Penempatan pasal tersebut tidak sesuai karna dituduh masuk dipekarangan orang lain sedang Andi Iskandar Esa Dg Pasore masuk ditanah milik adat raja tallo sedangkan beliu adalah raja tallo tegasnya kepada awak media