Newstv SULSEL -Jadwal sidang terhadap Ketua Dewan Adat yang juga Raja Tallo telah ditetapkan pada kamis 19 – 01-2023 tanggal pukul 15.00 di Pengadilan Negeri Makassar.
Diketahui Sidang perkara yang akan dijalani oleh Andi Iskandar Esa Dg Pasore selaku Ketua Dewan Adat dan juga Raja Tallo adalah sebagai Terdakwa sesuai laporan oleh salah satu pihak dari perusahaan yang berada di Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Awal mula kasus tersebut dimana Andi Iskandar selaku dewan adat dan juga Raja Tallo yang ingin mempertahankan aset Kerajaan. Sesuai bukti kepemilikan dan bukti lainnya yang mengarah kepada lahan yang berada di Parangloe Tallasa City, Tamalanrea itu diklaim milik Adat, namun di sisi lain salah satu perusahaan juga mengklaim atas kepemilikannya, sehingga dewan adat kerajaan Tallo harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat laporan pihak perusahaan yang dianggap oleh Andi Iskandar laporan itu cacat hukum.
Sementara awak media yang melakukan konfirmasi kepada Tim Hukum Kerajaan Tallo yang diwakili Rahmat,S.H. yang sedang melakukan persiapan segala sesuatunya untuk menghadapi persidangan nantinya, dan menjelaskan bahwa Tim Hukum kerajaan Tallo sudah siap dengan semuanya dan tetap kita menghargai proses hukum yang berjalan nantinya.
“Saya dan Tim hukum lainnya sudah mempersiapkan semuanya untuk persidangan nanti, dimana kami akan memaksimalkan pembelaan kami terhadap terdakwa dalam hal ini Ketua Dewan adat sekaligus Raja Tallo, dan ini adalah suatu kenyataan yg harus dihadapi oleh Raja Tallo, dan kami selaku tim hukum memaksimalkan akan berjuang mengembalikan kejayaan Kerajaan dan melakukan segala upaya hukum atas hak aset kerajaan untuk kemaslahatan ummat dan sebagai warisan untuk turunan kerajaan tallo nantinya”,tegasnya.
Rahmat juga menambahkan,”kami berharap agar persidangan nantinya berjalan sesuai prosedur yang sebagaimana mestinya dengan melihat dasar keadilan hukum sesuai fakta dan bukti saat persidangan, dan semoga Hasil proses persidangan nantinya membuat awal kebangkitan Kerajaan Tallo menuju kejayaan Kerajaan agar anak cucu/turunan kerajaan Tallo bisa melestarikan dan menjaga warisan para leluhur kita”,jelas Rahmat kepada awak media pada Rabu 18 /01/2023
Adapun diduga penetapan pasal 167 KUHP terhadap Andi Iskandar Esa dg Pasore dinilai kurang tepat karna beliu masuk di tanah milik kerajaan tallo sedangkan beliu adalah Raja Tallo berhak atas tanah tersebut Adapun bunyi dari pasal 167 KUHP berhubungan dengan pelanggaran yang dilakukan apa ada seseorang yang memasuki pekarangan atau rumah tanpa izin seseorang.
Perlu diketahui, memasuki rumah orang lain merupakan tindakan yang tidak sopan. Tidak hanya itu, memasuki rumah orang lain juga bisa menjadi pemicu terjadinya tindakan kejahatan.
Oleh karena itu, untuk melindungi kedamaian masyarakat, pemerintah mengeluarkan pasal 167 KUHP ini. Lantas, seperti apa bunyi dari pasal 167 KUHP?
berikut bunyi dari pasal 167 KUHP, di antaranya:
Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500,—
Barangsiapa masuk dengan memecah atau memanjat, memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian dinas palsu, atau barangsiapa dengan tidak setahu yang berhak dan lain dari pada lantaran keliru, masuk ke tempat yang tersebut tadi dan kedapatan. di sana pada waktu malam, dianggap sebagai sudah masuk dengan memaksa. (K.U.H.P. 98).
Jika ia mengeluarkan ancaman atau memakai daya upaya yang dapat menakutkan, maka dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
Hukuman yang ditentukan dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah dengan sepertiganya, kalua kejahatan itu dilakukan, oleh dua orang bersama-sama atau lebih. (K.U.H.P. 88, 168, 235, 363, 365, 429)
Lebih lanjut, menurut Haji Andi Syafri Karaeng Djarung selaku ketua DPW MIO SULSEL , pasal yang disebutkan di atas terkait dengan delik yang disebut ‘huisvredebreuk” yaitu kejahatan terhadap kebebasan rumah tangga. Unsur-unsur dari pasal di atas dapat dibagi dua, yaitu:
a. Unsur subjektif
Unsur subjektif adalah unsur yang menyangkut orang yang melakukan tindak pidana. Dalam pasal ini meskipun tidak disebutkan kata-kata sengaja (dolus), atau lalai (culva), maka dapat ditafsirkan bahwa unsur kesalahan dari orangnya adalah ‘sengaja’.
Artinya, harus bisa dibuktikan perbuatan yang dilakukan oleh subjek delik dilakukan dengan sengaja. Jika unsur sengaja tidak ada maka, pasal ini tidak bisa digunakan.
b. Unsur objektif
Unsur objektif adalah unsur dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum. Dalam pasal ini ada beberapa unsur, yaitu memasuki rumah, ruangan, pekarangan orang lain, cara masuknya harus dengan unsur paksaan.
Sebagai informasi, paksaan merupakan unsur mutlak dari pasal ini, jika seorang memasuki rumah, ruangan, pekarangan orang lain tanpa paksaan, maka pasal ini tidak bisa digunakan.
Namun, paksaan dapat diartikan perbuatan sebagai kekerasan atau ancaman kekerasan, misalnya dengan merusak, mematahkan, atau memalsukan kunci. Sementara untuk ancamannya adalah mengacung-acungkan senjata.