Diduga Oknum Pemilik Laundryan Denok Tidak Memiliki Perizinan Dan Meresahkan
Newstv.id-Jakarta,
Ada dugaan keluhan masyarakat setempat ada kios laundryan yang tidak memiliki perizinan antara lain :
SIUP.
SITU.
Perizinan Berusaha:
Setiap jenis usaha di Indonesia, termasuk laundry, wajib memiliki izin usaha yang sah, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Jenis Izin:
Izin usaha laundry dapat bervariasi tergantung pada skala dan lokasi usaha, namun umumnya meliputi:
Nomor Induk Berusaha (NIB): Izin ini merupakan bukti bahwa usaha Anda telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM.
Izin Lingkungan (jika diperlukan): Untuk usaha laundry dengan potensi dampak lingkungan, izin ini diperlukan untuk memastikan usaha Anda tidak mengganggu lingkungan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Setiap usaha wajib memiliki NPWP untuk keperluan perpajakan.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan): Untuk usaha laundry yang berorientasi pada perdagangan, SIUP diperlukan.
SITU (Surat Izin Tempat Usaha): SITU diperlukan untuk memastikan bahwa lokasi usaha laundry sesuai dengan tata ruang wilayah.
Izin Gangguan (HO): Beberapa daerah mungkin memerlukan izin gangguan untuk memastikan bahwa usaha Anda tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Manfaat Izin Usaha:
Dengan memiliki izin usaha yang lengkap, Anda akan mendapatkan perlindungan hukum, akses ke permodalan, dan kepercayaan pelanggan. Selain itu, usaha Anda juga akan terdaftar secara sah dan lebih mudah dalam melakukan perluasan usaha atau mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Sanksi Hukum:
Jika usaha laundry beroperasi tanpa izin, Anda dapat dikenakan sanksi hukum, seperti denda atau bahkan penutupan usaha.
Bisnis laundry yang ilegal umumnya terkait dengan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, seperti UU Perlindungan Konsumen, UU Sumber Daya Air, atau peraturan perpajakan. Sanksi pidana yang mungkin dikenakan bervariasi, tergantung pada jenis pelanggaran dan peraturan yang dilanggar.
Aktifitas oknum pemilik laundryan inisial D memiliki bisnis kios kuliner minuman dengan harga cukup fantastis dan jg kios kuliner milik oknum juga tidak memiliki perizinan, serta tidak ada tindakan tegas dari pihak ketua lingkungan setempat maupun pihak Pemda setempat hanya pembiaran cukup meresahkan dan mengganggu dampak lingkungan dilokasi setempat.
Dampak bisnis ilegal yang kian marak beredar tanpa perizinan ada penyempitan akses jalan sarana publik terganggu dan bagian dari keluhan publik cukup terdampak meresahkan.
Tidak ada pengawasan dari pihak instansi Pemda terkait dan tidak ada penertiban dari pihak Pemda setempat hanya pembiaran bisnis ilegal berkmbang Cukup meresahkan yang dinilai publik dan liputan awak media online mengetahui adanya dampak pencemaran lingkungan
Berdasarkan keterangan karyawan Laundryan saat dikonfirmasi inisial WN yang dihimpun oleh awak media online jam operasional saat mengganggu dan tidak nyaman serta ada dampak kesehatan terhadap karyawan bekerja dilaundryan
Jadwl operasional Denok Laundryan dari keterangan karyawan bekerja senin-minggu pukul 06:00 pagi dan tutup jam 00:00 malam ini pun sebuah pelanggaran cukup berdampak keluhan karyawan menggangu dampak kesehatan cukup meresahkan dan tidak nyaman.
Bisnis Laundryan biasa jam operasional senin-hari Sabtu pada pukul 8:00 pagi dan tutup pukul 20:00 malam
Dugaan Sikap oknum pemilik bisnis Laundryan ilegal tersebut inisial D ada indikasi unsur pidana disoroti dan dinilai oleh publik dan liputan awak media meresahkn.
Limbah laundry memiliki dampak negatif signifikan bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Limbah deterjen, misalnya, dapat mencemari air dan tanah, menyebabkan eutrofikasi dan gangguan kesehatan seperti penyakit kulit dan diare.
(Reporter H.Ranto)