Newstv Sulsel – Kasus TPU Sudiang Kian Kisruh, Pemilik lahan SANI cucu dari samadda bin Misekan belum terbayar sampai sekarang tagih Janji Pemkot Makassar tegasnya sedangkan kondisi TPU Sudiang, kuburan sudah masuk ke lahan warga yang belum dibebaskan Pemkot Makassar

Tanah warga yang digunakan Pemkot Makassar sebagai TPU Sudiang, tapi belum dibayar ganti ruginya lingkaran merah adalah batas TPU Sudiang, tapi sudah ada 50 lebih kuburan masuk ke lahan milik warga
Keterangan Kadis LH dan Kepala UPP Pemakaman dimuat salah satu media dianggap oleh ahli waris bertentangan dengan fakta lapangan karna ahli waris samadda bin Misekan belum mendapatkan ganti rugi

Kasus TPU Sudiang Kian Kisruh, Pemilik Lahan memasukkan sangahan tahun 2017 dan 2018 sampai sekarang dianggap sekengketa dan Pemkot Makassar salah bayar Kenapa? Ini persoalannya ternyata.
Mengutip berita yang diunggah di media online terbitan Kota Makassar, membuat ahli waris pemilik tanah yang dibebaskan Pemkot Makassar salah bayar karna pembayaran bukan pada ahli warisnya yang sekarang dijadikan tempat Pemakaman Umum (TPU) Sudiang, agaknya harus memulai lagi perjuangannya dari nol.
Hal ini karena pejabat yang menangani dan berkaitan langsung dengan kasus TPU, sudah dimutasi oleh Walikota Makassar, Ir. Muhammad Ramdhan “Danny” Pomanto.
Dari yang dilantik dan dimutasi tersebut, ada mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aryati Puspasari Abady (kini dimutasi ke posisi menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM).
Sekedar diketahui, Dinas Lingkungan Hidup membawahi UPP Pemakaman, instansi yang bertanggungjawab sekaligus pengguna anggaran APBD dan lokasi TPU Sudiang yang kini bermasalah itu.
Selain itu, baik Aryati Puspasari (mantan Kadis LH), juga dimutasi Kepala Bagian Hukum. Kedua pejabat Pemkot ini telah pula dikirimi surat Somasi oleh kuasa hukum ahli waris Sani daeng rannu sebagai anak dari samadda bin Misekan, selain tentu saja Walikota Makassar. Semuanya terkesan tidak menggubris Somasi yang dikirim ahli waris Sani daeng rannu sebagai anak dari samadda bin Misekan ujarnya
Menurut gallarrang sudiang Andi Nurdin Karaeng mangawing Lingkaran merah adalah batas TPU Sudiang, tapi sudah ada 50 lebih kuburan masuk ke lahan milik warga sedangkan lahan yang lama Pemkot salah bayar .

Kasus TPU Sudiang Kian Kisruh, Pemilik Lahan Tagih Janji Pemkot Makassar. Kenapa? Ini persoalannya ternyata.
Membuat ahli waris pemilik tanah yang dibebaskan Pemkot Makassar sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sudiang, agaknya harus memulai lagi perjuangannya dari nol.
Hal ini karena pejabat yang menangani dan berkaitan langsung dengan kasus TPU, sudah dimutasi oleh Walikota Makassar, Ir. Muhammad Ramdhan “Danny” Pomanto.
Dari yang dilantik dan dimutasi tersebut, ada mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aryati Puspasari Abady (kini dimutasi ke posisi menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM).
Sekedar diketahui, Dinas Lingkungan Hidup membawahi UPP Pemakaman, instansi yang bertanggungjawab sekaligus pengguna anggaran APBD dan lokasi TPU Sudiang yang kini bermasalah itu.
Selain itu, baik Aryati Puspasari (mantan Kadis LH), juga dimutasi Kepala Bagian Hukum. Kedua pejabat Pemkot ini telah pula dikirimi surat Somasi oleh kuasa hukum ahli waris Sani daeng rannu sebagai anak dari samadda bin Misekan selain tentu saja Walikota Makassar. Semuanya terkesan tidak menggubris Somasi yang dikirim ahli waris Sani daeng rannu anak dari samadda bin Misekan tegasnya ahli waris













