Kab.batubara-newstv.id-Dugaan Pelanggaran Pemilu Calon Legislatif Terlibat Money Politics di Kabupaten Batubara Panggilan untuk Transparansi dan Penegakan Hukum
Sebuah laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu telah mengguncang Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara.
Salah satu calon legislatif dari Partai GR, yang diidentifikasi sebagai Y A, diduga terlibat dalam praktik money politics.
Kejadian ini dilaporkan kepada Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat pada tanggal 20 Februari 2024. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada tanggal 13 Februari 2024, sekitar jam 11 pagi di Desa Kuala Tanjung.
Tim kemenangan calon tersebut, yang dikenal dengan inisial AD, diduga telah memberikan sejumlah uang kepada warga setempat dengan arahan untuk memilih nomor urut 2, calon dari Partai GR, pada pemilihan calon legislatif DPRD Kabupaten Batubara.
Pelapor telah melampirkan bukti berupa video kepada kantor Bawaslu Kabupaten Batubara.
Dalam video tersebut, terdengar percakapan antara pemberi uang (AD) dengan warga setempat yang menyebutkan nama calon dan nomor urutnya.
Pelapor serta media berharap kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Batubara, Amin Lubis, dan penegak hukum lainnya untuk segera mengambil tindakan sesuai proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Implikasi hukum dari dugaan pelanggaran ini sangat serius. Pasal 523 ayat (1) UU Pemilu menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu dapat dikenai pidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
Dugaan pelanggaran pemilu oleh calon legislatif di Kabupaten Batubara merupakan isu yang memerlukan penanganan serius dari pihak berwenang.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilu di daerah tersebut.
Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencegah dan mengatasi praktik money politics yang merusak demokrasi.
Pentingnya transparansi dari Bawaslu Kabupaten Batubara, khususnya dalam menanggapi laporan ini, merupakan hal yang sangat ditekankan oleh awak media.
Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, Ketua Bawaslu Kabupaten Batubara, Amin Lubis, diharapkan dapat bersikap transparan dan profesional dalam menanggapi dugaan pelanggaran ini.
Dorongan dari awak media untuk mengontrol permasalahan ini penting agar informasi yang jelas dapat diberikan kepada publik.
Bawaslu dan aparat penegak hukum diminta untuk menjalankan tugasnya secara transparan dan profesional demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi pemilihan umum. ( korwil sumut)