PASANGKAYU, NEWSTV.ID – Insiden tercemarnya Sungai Majene akhir Oktober 2022 lalu di wilayah Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menimbulkan kisruh di tengah-tengah masyarakat petambak di Dusun Kareo, dimana ikan-ikan miliknya mati yang diduga tercemari limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Palma Sumber Lestari (PT PSL)
Selain itu juga, kolam penampungan limbah PKS milik PT Palma jebol pada Sabtu 3 Desember 2022 yang disinyalir kembali mencemari Sungai Majene di wilayah Kecamatan Baras. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh pihak PT Palma di Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan DPRD Pasangkayu.
Atas kejadian tersebut, Polres Pasangkayu telah bersurat ke Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kepala Seksi Balai Wilayah II Palu, Senin (2/1/2023).
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan mengatakan, sementara ini pihak kami menunggu hasil laboratorium, serta mencari tahu kerugian petambak, dan kolam mana saja terdapampak limbah PKS yang diduga dari perusahaan PT Palma. Bahkan masyarakat juga sudah dipanggil, namun tidak ada yang datang.
“Walaupun, PT Palma telah melakukan ganti rugi terhadap pemilik tambak yang dirugikan, kami tetap akan lakukan penyidikan pencemaran limbah PKS, sebab ini ada unsur tindak pidana pencemaran lingkungan, apalagi kolam limbah PT Palma pernah jebol,” ungkapnya.
Menurutnya, kami bersama Balai dan Gakkum sudah turun mengambil sample di wilayah yang tercemari limbah PKS.
“Jadi, saat ini kami menunggu pembuktian dari sample yang telah diambil oleh ahli limbah dari Balai dan Gakkum, apakah itu tercemari atau tidak,” ucap Ronald.
Ronald juga katakan, kasus dugaan pencemaran limbah ini sudah dinaikkan ke proses sidik, dan terkait dengan pasalnya belum kita tahu.
“Setelah penetapan tersangka nantinya, disitu baru saya bisa menjelaskan pasal apa yang dikenakan terkait pencemaran limbah PKS, dan kasus ini akan tetap berlanjut,” tegasnya.
Lanjut Ronald, pihak PT Palma sudah dimintau keterangan terkait pencemaran limbah PKS, dan itu telah dituangkan dalam pemeriksaan.
“Bahkan pihak PT Palma sudah mengakui bahwa kolam limbah miliknya jebol, dan disampaikan dihadapan DPRD Pasangkayu pada saat Rapat Dengan Pendapat (RDP) sejak Selasa 13 Desember 2022 lalu,” terangnya.
Diketahui, di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki keputusan kelayakan lingkungan hidup yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 UU no. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diubah dalam pasal 22 angka 38 huruf a joncto pasal 24 ayat 5 UU no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.