NewsTv, Luwu – Pelaksanaan apel pagi merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh personil Polres Luwu setiap harinya, terkait perkembangan situasi keamanan di wilayah hukum Polres Luwu yang dilaksanakan di halaman Mapolres Luwu Jalan Merdeka Selatan No. 3 Belopa, Kab Luwu, Senin (22/8/2022)
Apel pagi merupakan wujud dari pada kedisiplinan personil dan sarana dalam menerima arahan pimpinan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu dan diikuti oleh para Kabag, Kasat, Perwira, seluruh Bintara Polres Luwu.
Dalam kesempatan ini, ada atensi khusus yang disampaikan Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K, M.Si. mencermati perkembangan situasi saat ini.
Gelaran sepak bola piala dunia tahun 2022 di Qatar sudah berlangsung lebih dari sepekan. Event yang diselenggarakan empat tahun sekali ini melahirkan antusiasme dan dukungan yang begitu tinggi dari berbagai kalangan masyarakat dengan berbagai profesi dan juga kelompok umur. Masing-masing mendukung negara jagoannya yang bertanding agar memenangkan kejuaraan sepak bola bergengsi itu.
“Silahkan bagi seluruh personil pecinta bola untuk menikmati perhelatan ini, tapi jangan lupa untuk mengatur waktu sebaik-baiknya agar tidak mengabaikan dinas dan tugas pokok. Saya juga menekankan agar seluruh personil bisa menjadi contoh bagi masyarakat pada saat menonton piala dunia dengan tidak terlibat perjudian di dalamnya atau bahkan minum minuman keras (Miras). Hal ini selain dilarang oleh undang-undang, juga diharamkan di dalam Islam karena bisa memicu kemarahan, permusuhan atau kejahatan lainnya”, tegas AKBP Arisandi.
Pertandingan sepak bola selalu dijadikan sebagai ajang taruhan melalui tebak skor atau menebak negara yang menang. Jika memberikan jawaban yang benar, maka pemain akan memenangkan uang dengan jumlah yang variatif. Berdasarkan undang-undang pasal 303 KUHP bawa siapapun pelaku yang melakukan permainan judi akan mendapatkan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda sebanyak 25 juta rupiah. Hal serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45 ayat (2) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sebanyak 1 miliar rupiah.
“Terkait perjudian, saya ingatkan kembali bahwa hal ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolri. Jika ditemukan, tindak tegas, baik judi darat maupun judi online”, tutup AKBP Arisandi.