
Bengkulu Newstv.id – Dalam menghadapi Pemilu 2024, perbincangan intens mewarnai panggung politik Indonesia terkait Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum. SKB tersebut, yang mengharamkan keterlibatan ASN dalam aktivitas online terkait pemilu, memunculkan kontroversi yang tak terduga. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. H. Sumardi, M.M., […]
Artikel Soal SKB No. 2 Tahun 2022, Sumardi : Kemenpan RB Diminta Koordinasikan ke KPU pertama kali tampil pada Sinar Fakta.









