NewsTv, Jakarta – Minggu,18/12/2022 Jakarta – Seorang oknum anggota DPRD Komisi III Bekasi, telah dengan sengaja menjelekkan dan merendahkan seorang wartawati dari media kompas86.com serta Wakorlap media kompas86tv.com dengan cara membuat postingan serta menyebarkannya di-Medsos dengan membuat status WhatsApp dan Grup WhatsApp pada tanggal 6/12/2022 serta secara sengaja memampangkan foto pelapor juga nama wartawati pelapor tersebut.
Bahkan terlapor juga menyebarkan nomor telpon wartawati tersebut dengan cara membeberkan serta menambahkan narasi yang merupakan kebencian serta menyebutkan bahwa si wartawati itu merupakan wartawan abal-abal,
Kaperwil Kompas86.com Jabodetabek Setiyono, ST pun ikut mengecam tindakan Oknum anggota DPRD Komisi III tersebut. Menurutnya tidak sepantasnya seorang legislator mengeluarkan kata-kata yang tidak beradab seperti itu kepada insan Pers.
Akibat perbuatan dari oknum anggota DPRD komisi III ini, maka wartawati tersebut merasa keberatan dan telah melayangkan surat somasi 1 dan surat somasi ke 2 melalui Tim Kuasa Hukumnya, namun hingga sampai saat ini terlapor tidak memberikan tanggapan sama sekali seakan menganggap remeh.
Padahal dalam isi surat Somasi tersebut, terdapat kalimat permintaan untuk melakukan respon dalam kurun waktu 3 x 24 Jam sejak penerbitan surat somasi, tertanggal 13 Desember 2022.
Akibat dengan tidak adanya tanggapan baik dan respon positif dari oknum DPRD Bekasi tersebut, pada akhirnya Wartawati media kompas86 yang biasa dipanggil Mega ini membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh kuasa hukum TSP LAW FIRM. Jeffry Scot Samuel Rea, S.H., M.H., Lodofikus Roe, S.H,. M. H.M.O. Saut Hamongan Turnip, S.H.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/6432/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Terkait pencemaran nama baik media elektronik.. Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 46 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau pasal 310 Pasal 311 KUHP. Ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal khusus.
Berikutnya tanggapan saudara Saut Hamongan SH pada saat menjawab pertanyaan dari awak media mengatakan, “kami berharap agar kasus ini tetap dilakukan pengusutan oleh Tim Krimsus atau Tim Siber Polda Metro Jaya lewat penerbitan disposisi secepatnya dan pihak terlapor dapat segera beritikat baik menyelesaikan permasalahan ini,” Pungkasnya.
( -Red )