Newstv.id Makassar, – Terindikasi peristiwa Terulang lagi Saat Terlapor H. Rahmat Bsc Alias H. Beddu Mengembalikan Rincik Asli milik Ahliwaris Sultan Bin Soemang kepada Ishak Hamsa anak kandung dari Hamsa Dg,Taba.
Dimana kejadian tersebut saat terlapor H.Rahmad,Bsc. Mengembalikan rincik milik Ahli Waris Soeltan Bin Soemang kepada Ishak Hamsa, sudah dalam keadaan tidak utuh lagi Alias kondisi barang tersebut sudah dalam keadaan hasil ” SCEN “, Ujar Ishak Hamsa. Sabtu, 14/01/2023 Kemarin, Saat di Wawancarai oleh beberapa media online di kantor pengacaranya di jalan Bawakaraeng Kota Makassar.
” Lanjut Ishak Hamsa Menerangkan, setelah rincik prodak Scen tersebut yang diberikan H. Rahmad,Bsc, sudah berada ditangan kami dan kami melihat kertas rincik sudah berada dalam keadaan berubah bentuk, kamipun langsung menelpon H. Rahmad, Bsc. mempertanyakan Rincik yang dia kembalikan adalah prodak hasil SCEN, lalu Setelah kami katakan demikian
” Lanjut Ishak H.Rahmad,Bsc Alias H Beddu menjawab” kan isinya tidak berubah ji Ishak, dan itu tidak apa-apaji, ” Ujar H. Rahmad Bsc.
Saat setelah kejadian itu kami pun melaporkan kembali ulang, untuk kedua kalinya. dari laporan yang pertama kami laporkan pada tahun laporan pertama pada tahun 2012 tentang Penggelapan
LP./671/K/III/2012 RESTABES MKSR.
dan pada tahun 2019/ tgl / 9 / Agustus. dengan bukti Laporan pengaduan pengelapan H.beddu Rahmad,Bsc.
SP.LIDIK/2133/VII/RES.1.11/2019/RESKRIM TGL.19 AGUSTUS 2019 saat H.beddu mengembalikan Rincik yang sudah dia Scen.
melihat dari perbuatan terlapor H. Rahmad,Bsc. Alias H. Beddu. memang sudah memiliki niat dari awal untuk menipu orang tua kandung saya Hamsa Dg. Taba. dengan modus selaku pembeli Di atas lahan Persil 109 dengan luasan 1,5 ah. Sebagaimana yg tercantum dalam catatan bukti perikatan perjanjian jual beli pada tanggal 28 Juli 2008 dengan sangat sistimatik.
dimana luasan lokasi yang menjadi kesepakatan pada saat itu, di atas objek Persil 109 bukan yg berada dekat lokasi yang terdapat bangunan Masjid saat ini, akan tetapi melainkan, depan Indomaret dimana tempat bangunan kami di Robohkan Pada Hari Senin Tanggal 03 Mey Tahun 20021 Sekitar Pukul 11:00 Wita yang dimana kejadian pengrusakan tersebut kami pun sudah laporkan pada Tanggal 4 Mey nomor STTLP / 140 / V / 2021 / SPKT. yang saat ini ditangani penyidik tahban subdik 3 Polda sul-sel atas nama Asdar. yang sampai hari ini juga tidak memiliki kejelasan yang kami laporkan adalah pengrusakan kok malah yang diperiksa adalah ke pemilikan tanah.
Hal tersebut juga kami sangat kecewakan dan kami sudah laporkan ke Wasidik namun lagi-lagi model laporan kami seperti tidak berarti buat mereka.
disini Kami hanya ingin tegaskan Kepada Oknum Penyidik yang menangani kasus pasal 167 yang dilaporkan perempuan Hj. Wafia sahriel Tanggal 23 Agustus 2021 tentang tuduhanya terhadap kami pasal 167.dengan adanya pemanggilan penyidik kepada H.rahmad,Bsc. Alias H.beddu untuk meminta rincik asli kepunyaan kami. Justru yg diberikan ke pada penyidik adalah rincik yg sudah di SCEN, dimana perbuatan yang sama yg dulu kami rasakan. dimana terlapor H.rahmad,Bsc. Alias H.beddu. dulu mengembalikan rincik yang dia sudah SCEN kepada kami sehingga lahirla dua laporan polisi yang kami laporkan.
Untuk itu kami juga menghimbau Para atasan penyidik yang menangani kasus 167. Kenapa laporan polisi yang kami laporkan semuanya dimentahkan padahal kuwalitas bukti dari kejahatan yang kami laporkan tersebut. sangatlah memiliki kecukupan bukti.
Akan tetapi kalau kami yg dilaporkan walaupun tidak memenuhi unsur unsur pasal yang diterapkan pada kami dalam pasal 167 luar biasa penyidik membangun opini kejahatan untuk memangsa kami seolah kami adalah target penyidik yang sudah disayembarakan yang harus dipersalahkan dalam kasus tersebut.
Ada apa dengan kepolisian kita seperti ini. Seolah Penanganan Hukum di Kepolisian kita. tidak lagi berdasarkan keprofesionalan sebagai landasan yg utama dalam melakukan penyelidikan yg sempurna.
Justru yang kami rasakan diskriminalisasi yang sangat kotor. kiranya persoalan kami ini para petinggi polri memiliki ke pekahan yang sangat dalam, untuk membangun citra kepolisian republik Indonesia dengan cara bersungguh sungguh tidak hanya dengan kegagahan sebuah narasi semata dengan berbagai program namun Aplikasihnya masih banyak oknum-oknum melakukan praktek-praktek Mafia Hukum yang menguntungkan pihak-pihak tertentu seperti yang kami alami dan rasakan saat ini. Minggu, 15/01/2023. *(S003).
Sumber : Ishak Hamsa/ Pengacara.