Kedapatan Memiliki Sabu, Warga Pasangkayu Diringkus Polisi

Kedapatan Memiliki Sabu, Warga Pasangkayu Diringkus Polisi

PASANGKAYU, NEWSTV.ID– Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu menangkap seorang warga Pasangkayu di jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.

Warga Pasangkayu inisial AMFS (23) tertangkap seorang diri dengan Barang Bukti (BB) sabu sebanyak 3 sachet.

Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, Muhammad Yusuf menyampaikan, AMFS ditangkap berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari masyarakat, Sat Res Narkoba langsung melakukan pengembangan dilapangan.

“Personil telah mengantongi ciri-ciri terduga, setelah pengembangan ternyata AMFS berada di dalam kamar rumahnya dan akhirnya ditangkap,” jelasnya.

Lanjut Yusuf, Sat Res Narkoba memperlihatkan Surat Perintah (SP), dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kamar AMFS, dan ternyata dia (pelaku) kedapatan menyimpan 3 sachet sabu.

BB yang 3 sachet seberat bruto 1,23 gram, dan AMFS mengaku sabu tersebut dia beli dari kayumalue kota Palu seharga Rp.1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah).

“Tersangka AMFS sementara menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pembantu Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu untuk mendalami lebih lanjut peran dan motif pelaku,” terang Yusuf. (Roy)

Berita Terkait: