Newstv.id Makassar, – Ratusan Mahasiswa yang mengatas namakan Kesatuan Rakyat Menggugat Mengelar aksi unjuk rasa Orasi di bawah jembatan Flayoper Jalan Andi Pangerang Pettarani pukul 15:00 Wita Kota Makassar, Mahasiswa menolak undang-undang (UU) nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atau yang dikenal dengan istilah Omnibuslaw cipta lapangan kerja syarat akan kepentingan segelintir orang yang berkuasa, putusan mahkamah konstitusi (MK) mengisyaratkan omnibuslaw inkonstitusional secara tidak langsung memberi sinyal pada pemerintah sekali lagi tergesa-gesa kebiasaan orang panik menerbitkan peraturan. Jum’at, 20/01/2023.
Oleh sebab itu landasan Argumentasi dibalik lahirnya Perppu bermasalah tetap syarat akan kepentingan segelintir orang yang berkuasa,
ke tidak mampu presiden merasionalkan kondisi ekonomi dan geopolitik global yang erat kaitannya dengan kondisi nasional pada hari ini mengakibatkan hilangnya kepastian hukum ditengah-tengah ketidakpastian bagi rakyat
Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru saja disahkan adalah upaya kejahatan rekomendasi untuk membungkam ruang dan partisipasi publik atau dengan sengaja membunuh demokrasih.
Oleh karena itu kami dari kesatuan rakyat menggugat, mendukung penuh agenda pembangkangan sipil dengan aksi-aksi yang sah menurut hukum.Bahkan kalau perlu bubarkan dewan perwakilan rakyat (DPR)- bangun dewan rakyat – dan makzulkan pemerintah sebab rezim jokowi – maruf telah gagal total.Adapun tuntutan kami antara lain :
1.cabut perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja
2.cabut UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja
3.cabut pasal-pasal bermasalah dalam KUHP
4.Hentikan kriminalisasi terhadap pekerja/buruh
5.Hentikan pembangunan ibu kota nusantara dan
6.Hentikan kapitalisasi pendidikan. *(S003).
Laporan : Faisal