Kinerja Kapolres Madina Patut dipertanyakan

 

MADINA.

Baru-baru ini ada peristiwa penangkapan terhadap ketua LSM KPK RI dengan tuduhan pemerasan terhadap kepala sekolah SMP Negeri 9 kota nopan polres Mandailing Natal melakukan tangkap tangan atau yang disebut dengan OTT

Dengan jumlah uang barang bukti sebanyak 1,8 juta, lucu yang ditangkap hanya pihak yang menerima suap sedangkan pemberi suap sengaja dibebaskan inilah pekerjaan polisi yang berat sebelah di dalam undang-undang negara Republik Indonesia

Pemberi dan penerima suap harusnya sama-sama ditangkap, tapi lain halnya di polres Mandailing Natal di dalam ott tersebut hanya penerima suap saja yang ditangkap

Pihak aliansi LSM dan media bersatu mempertanyakan perihal penangkapan ott tersebut kepada Kapolres Mandailing Natal kenapa hanya pihak penerima suap saja yang ditangkap sedangkan pihak pemberi suap dibebaskanPihak aliansi lsm media bersatu tidak mendapat jawaban dari kapolres mandailing natal

Baca Juga:  Polres Takalar dan Kodim 1426 Bagikan Paket Sembako

29/07/2025 saat di wawancarai media ini
menuturkan,,ali monang nasution selaku anggota macan asia mandailing natal menyayangkan sikap dari kepolisian resor mandailing natal yang hanya menangkap ketua lsm kpk RI sebagai penerima suap dalam OTT
harusnya kedua-duanya ditangkap dan ditahan supaya tidak ada kesan mengcriminalisasi ketua lsm KPK RI ,dan tidak berat sebelah tutur Ali monang Nasution di depan Mapolres Madina

Sebagai pengurus lsm MACAN ASIA Indonesia mandailing natal Ali monang nasution mendesak kapolres mandailing natal agar menangkap dan memproses kepala smp negeri 9 kota nopan karena telah memberi suap kepada ketua lsm kpk RI mandailing natal dengan bukti terjadi OTT oleh polisi.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudiawan Kunjungi Polres Takalar, Tekankan Sinergi dan Pelayanan Masyarakat

Apabila terjadi pencurian di suatu tempat dengan jumlah dibawah RP2.000.000 itu diselesaikan secara kekeluargaan tidak diproses oleh polisi nah ini hanya 1 juta 800.000 langsung di tahan,yang di tahan hanya pihak penerima,pihak penyuap kemana…..? Apa ada kong kali kong….?
tutup nya,,

Adapun keterangan bendahara lsm kpk RI
Daahlena pada awak media ,,
kronologis kejadian tangkap tangan saat ikut bersama ketua lsm kpk RI pada hari itu hari kamis 24/07/2025 kepala sekolah smp negeri 9 kota nopan sering menelpon ketua lsm kpk RI untuk segera mengambil uang yang iya janjikan ,di hari sebelumnya

Uang ini sebenarnya adalah uang murid-murid yang belum diberikan kepala sekolah kepada siswa yang mendapat bantuan KIP di smp negeri 9, ucap nya

Baca Juga:  Operasi Merdeka Jaya 2025 Berjalan Lancar Lalu Lintas kembali lancar usai Perayaan

Dengan kesepakatan awal sebagai lembaga swadaya maka ketua lsm kpk RI bersedia menyalurkan bantuan tersebut kepada siswa yang mendapat bantuan KIP, pada saat memberikan uang KIP dari kepala sekolah smp negeri 9 kota nopan kepada parhin saat itulah ibu kepala sekolah smp negeri 9 menghubungi polisi supaya ketua lsm kpk RI ditangkap dengan tuduhan pemerasan kepada para sekolah smp negeri 9 kota nopan

aparat polisi dari Polsek kota nopan dan anggota polres madina berhasil menangkap parhin dengan jebakan .tutup nya

Jika kejadian ini benar OTT yang di pertanyakan ,kenapa cuma satu yang di tangkap apakah polisi di kab Mandailing Natal berat sebelah ataukah memang sudah kong kalikong,ini patut di pertanyakan?

(I.H & Tim)

Berita Terkait:

Selama 4 Tahun Menunggu, Akhirnya di Pemerintahan Daeng Manye Lahan SDN 95 Campagaya Menjadi Milik Pemda Takalar Newstv.id, Takalar – Setelah kurang lebih empat tahun lamanya tiga ruang kelas SDN 95 Campagaya disegel oleh pihak ahli waris sejak tahun 2021, akhirnya kini sekolah tersebut kembali bisa difungsikan. Selama ini proses belajar mengajar terpaksa dilakukan di luar kelas atau menumpang di tempat lain. Namun, di era pemerintahan Bupati Ir. H. Mohammad Firdaus, MM. (Daeng Manye) bersama Wakil Bupati Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.Si, permasalahan itu berhasil diselesaikan. Kesepakatan resmi antara pihak ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Takalar terjadi pada Senin, 15 September 2025. Dalam kesempatan tersebut, ahli waris menandatangani dokumen administrasi penyerahan alas hak lahan kepada Pemda Takalar. Proses penyerahan berlangsung di UPT SDN 95 Campagaya, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara (Galut), dan disaksikan langsung oleh Bupati Takalar. Acara penyerahan ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Inspektorat H. Rusli, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Darwis, S.Pd., MM., Camat Galut Sumarlin, S.Pd., Kepala Desa Tamasaju Abdul Azis, S.Sos., serta aparat kepolisian dari Polsek Galesong dan personel Koramil Galesong. Hadir pula Kepala Sekolah SDN 95 Campagaya, para guru, tokoh masyarakat, orang tua siswa, serta murid-murid yang jumlahnya mencapai 128 orang. Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus,;MM. (Daeng Manye) dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan sekolah ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memperhatikan pendidikan. “Alhamdulillah, setelah empat tahun anak-anak kita belajar dengan kondisi terbatas, hari ini kita bisa pastikan sekolah ini akan difungsikan lagi untuk proses belajar mengajar dan resmin menjadi milik Pemda. Saya berkomitmen bahwa tahun depan ruang kelas yang rusak akan dibangun kembali agar anak-anak bisa belajar dengan nyaman. “Pendidikan adalah investasi masa depan, dan saya tidak ingin ada lagi anak Takalar yang terhalang hak belajarnya hanya karena masalah lahan, tegasnya Daeng Manye. Camat Galut, Sumarlin, S.Pd., mengungkapkan bahwa keberhasilan mediasi tidak lepas dari arahan langsung Bupati Takalar. Pada Agustus 2025, dirinya melakukan pendekatan persuasif kepada ahli waris dengan cara humanis sehingga berbuah kesepakatan di bulan September. “Pihak ahli waris akhirnya bersedia menyerahkan lahan yang mencakup tiga ruang kelas dengan luas kurang lebih 5 are setelah adanya kesepakatan kompensasi dari Pemda,” jelasnya. Sementara itu, di tempat sama saat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar, Darwis, S.Pd., MM., menyampaikan kepada media bahwa tiga ruang kelas yang rusak parah baru akan diperbaiki tahun depan. “Jika sertifikat sudah atas nama Pemda, maka kami akan mengusulkan penganggaran pembangunan ruang kelas tersebut di tahun 2026. InsyaAllah tahun depan sudah bisa dilaksanakan sesuai penyampaian langsung Bapak Bupati,” ungkapnya.

Berita Terkini

Selama 4 Tahun Menunggu, Akhirnya di Pemerintahan Daeng Manye Lahan SDN 95 Campagaya Menjadi Milik Pemda Takalar Newstv.id, Takalar – Setelah kurang lebih empat tahun lamanya tiga ruang kelas SDN 95 Campagaya disegel oleh pihak ahli waris sejak tahun 2021, akhirnya kini sekolah tersebut kembali bisa difungsikan. Selama ini proses belajar mengajar terpaksa dilakukan di luar kelas atau menumpang di tempat lain. Namun, di era pemerintahan Bupati Ir. H. Mohammad Firdaus, MM. (Daeng Manye) bersama Wakil Bupati Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.Si, permasalahan itu berhasil diselesaikan. Kesepakatan resmi antara pihak ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Takalar terjadi pada Senin, 15 September 2025. Dalam kesempatan tersebut, ahli waris menandatangani dokumen administrasi penyerahan alas hak lahan kepada Pemda Takalar. Proses penyerahan berlangsung di UPT SDN 95 Campagaya, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara (Galut), dan disaksikan langsung oleh Bupati Takalar. Acara penyerahan ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Inspektorat H. Rusli, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Darwis, S.Pd., MM., Camat Galut Sumarlin, S.Pd., Kepala Desa Tamasaju Abdul Azis, S.Sos., serta aparat kepolisian dari Polsek Galesong dan personel Koramil Galesong. Hadir pula Kepala Sekolah SDN 95 Campagaya, para guru, tokoh masyarakat, orang tua siswa, serta murid-murid yang jumlahnya mencapai 128 orang. Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus,;MM. (Daeng Manye) dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan sekolah ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memperhatikan pendidikan. “Alhamdulillah, setelah empat tahun anak-anak kita belajar dengan kondisi terbatas, hari ini kita bisa pastikan sekolah ini akan difungsikan lagi untuk proses belajar mengajar dan resmin menjadi milik Pemda. Saya berkomitmen bahwa tahun depan ruang kelas yang rusak akan dibangun kembali agar anak-anak bisa belajar dengan nyaman. “Pendidikan adalah investasi masa depan, dan saya tidak ingin ada lagi anak Takalar yang terhalang hak belajarnya hanya karena masalah lahan, tegasnya Daeng Manye. Camat Galut, Sumarlin, S.Pd., mengungkapkan bahwa keberhasilan mediasi tidak lepas dari arahan langsung Bupati Takalar. Pada Agustus 2025, dirinya melakukan pendekatan persuasif kepada ahli waris dengan cara humanis sehingga berbuah kesepakatan di bulan September. “Pihak ahli waris akhirnya bersedia menyerahkan lahan yang mencakup tiga ruang kelas dengan luas kurang lebih 5 are setelah adanya kesepakatan kompensasi dari Pemda,” jelasnya. Sementara itu, di tempat sama saat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar, Darwis, S.Pd., MM., menyampaikan kepada media bahwa tiga ruang kelas yang rusak parah baru akan diperbaiki tahun depan. “Jika sertifikat sudah atas nama Pemda, maka kami akan mengusulkan penganggaran pembangunan ruang kelas tersebut di tahun 2026. InsyaAllah tahun depan sudah bisa dilaksanakan sesuai penyampaian langsung Bapak Bupati,” ungkapnya.