MAROS – NEWS TV, Pemilihan kepala Desa di kabupaten Maros telah usai. 16 Desa dari total 80 Desa, ada wajah baru pun ada incumbent yang terpilih sebagai nakhoda selama 6 tahun lamanya. Namun disinyalir ada hal yang mengganjal disalah satu Desa di Kabupaten Maros yakni Desa Cenrana Kecamatan Camba.
Demikian diungkap salah seorang Tokoh Pemuda Kabupaten Maros Muh. Ihsan sebagai ketua Harian Lembaga “JAKSA” (Jaringan Aktivis Mahasiswa Indonesia) DPC MAROS.
Ihsan mengatakan, berdasarkan Penelusuran dan analisa yang kami kaji, ada dugaan titik pelanggaran yang dilakukan oleh A. Syafruddin selama menjabat priode sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sehingga terbit Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelanggara Pemerintah Desa.
Berdasarkan isi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 17 Ayat 3 bagian H yang berbunyi bukan keluarga terdekat Kepala Desa (orang tua kandung dan/atau mertua, anak kandung dan/atau menantu, suami/istri dan/atau saudara kandung). Ini artinya selama menjabat A. Syafruddin diduga telah melanggar aturan diatas karena memilih Saudara kandungnya sebagai bagian dari Perangkat Desa Cenrana yaitu A. Asdar dibuktikan dengan dokumen SK dan Kartu Keluarga.
“Ini jelas berindikasi penyelewengan jabatan yang diduga dilakukan oleh A. Syafruddin selama 6 Tahun. Dan hal ini, wajib diketahui Dinas terkait secara tertulis. Karena kuat dugaan menyalahi Permendagri dan Perda Kabupaten Maros yang bisa saja akan ada pengembalian terhadap Uang Negara dengan jumlah kisaran Rp. 147.600.000. Terkait hal tersebut saya telah mencoba untuk melakukan klarifikasi dengan menghubungi A. Syafruddin dan A. Asdar, namun hingga saaat ini belum ada Respon dan itikad baik”. urai Muhammad Ihsan
Ini akan mengarah pada tindakan pelangaaran konstitusi, dimana ini adalah salah satu bentuk bagian pelemahan internal pemerintahan untuk kepentingan pribadi yang akan memberikan dampak pada sektor Sumber Daya Manusia yang tidak berkualitas dan kurang efektif. tutup Muh Ihsan.
Laporan: HT