Perangkat Desa Cenrana
Kuat Dugaan Pengangkatan Perangkat Desa di Cenrana Maros Langgar Permendagri dan PERDA

MAROS – NEWS TV, Pemilihan kepala Desa di kabupaten Maros telah usai. 16 Desa dari total 80 Desa, ada wajah baru pun ada incumbent yang terpilih sebagai nakhoda selama 6 tahun lamanya. Namun disinyalir ada hal yang mengganjal disalah satu Desa di Kabupaten Maros yakni Desa Cenrana Kecamatan Camba.

Demikian diungkap salah seorang Tokoh Pemuda Kabupaten Maros Muh. Ihsan sebagai ketua Harian Lembaga “JAKSA” (Jaringan Aktivis Mahasiswa Indonesia) DPC MAROS.

Ihsan mengatakan, berdasarkan Penelusuran dan analisa yang kami kaji, ada dugaan titik pelanggaran yang dilakukan oleh A. Syafruddin selama menjabat priode sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sehingga terbit Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelanggara Pemerintah Desa.

Baca Juga:  Pj. Bupati Takalar serahkan Dokumen Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2025

Berdasarkan isi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 17 Ayat 3 bagian H yang berbunyi bukan keluarga terdekat Kepala Desa (orang tua kandung dan/atau mertua, anak kandung dan/atau menantu, suami/istri dan/atau saudara kandung). Ini artinya selama menjabat A. Syafruddin diduga telah melanggar aturan diatas karena memilih Saudara kandungnya sebagai bagian dari Perangkat Desa Cenrana yaitu A. Asdar dibuktikan dengan dokumen SK dan Kartu Keluarga.

“Ini jelas berindikasi penyelewengan jabatan yang diduga dilakukan oleh A. Syafruddin selama 6 Tahun. Dan hal ini, wajib diketahui Dinas terkait secara tertulis. Karena kuat dugaan menyalahi Permendagri dan Perda Kabupaten Maros yang bisa saja akan ada pengembalian terhadap Uang Negara dengan jumlah kisaran Rp. 147.600.000. Terkait hal tersebut saya telah mencoba untuk melakukan klarifikasi dengan menghubungi A. Syafruddin dan A. Asdar, namun hingga saaat ini belum ada Respon dan itikad baik”. urai Muhammad Ihsan

Baca Juga:  Wamenkumham Eddy Hiariej Sering Bela Jokowi, Said Didu: Ternyata Rampok

Ini akan mengarah pada tindakan pelangaaran konstitusi, dimana ini adalah salah satu bentuk bagian pelemahan internal pemerintahan untuk kepentingan pribadi yang akan memberikan dampak pada sektor Sumber Daya Manusia yang tidak berkualitas dan kurang efektif. tutup Muh Ihsan.

Laporan: HT

IMG-20250116-WA0051
*Pangdam XIV/Hsn Hadiri Upacara Sertijab Danlanud Sultan Hasanuddin*
IMG-20250115-WA0073
*Pangdam XIV/Hsn Terima Audiensi Rombongan Pimpinan Wilayah BRI Makassar*
IMG-20250115-WA0040
*Pamen Ahli Bidang Hukum dan Humaniter Poksahli Pangdam XIV/Hsn Turut Pantau Gudang Bulog di Makassar*
SAVE_20250115_200914
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Membantah Keras Tudingan Informasi, Tahanan Bebas Usai Bayar 50 Juta Di Pemberitaan Salah satu media online, Ini Penjelasannya.???
IMG-20250115-WA0084
Jenguk Anggota Yang Sedang Sakit, Wujud Perhatian Dan Kepedulian Keluarga Besar Kodim 1425/Jeneponto
IMG-20250115-WA0076
Komitmen Entaskan ATS, disdukcapil, diknas, dan Bappeda Ramu Kebijakan.
IMG-20250114-WA0146
*Ziarah dan Syukuran Warnai HUT Ke-74 Penerangan TNI AD di Pendam XIV/Hsn*
IMG-20250114-WA0158
*Pangdam XIV/Hsn Terima Audiensi Danlanud Sultan Hasanuddin di Makodam*
IMG-20250114-WA0025
Buka Workshop Layanan Kesehatan, Pj. Bupati Takalar harap Layanan Kesehatan Primer (ILP) di Takalar diOptimalkan
IMG-20250114-WA0004
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama  Provinsi  Aceh (PW IPNU)  Resmi Dilantik