BARRU – NEWS TV, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Makan Minum, Transport pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan, demikian dipaparkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2022 untuk pemeriksaan Tahun Anggaran 2021.
Dalam audit tersebut, dijelaskan, Pemerintah Kabupaten Barru pada Tahun 2021 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp263.761.432.797,00 dan realisasi sebesar Rp230.322.937.642,50 atau 87,32%. Adapun anggaran dan realisasi belanja tersebut sampai dengan 31 Desember 2021 totalnya Rp. 4.932.267.969, dengan rinciannya yakni, Belanja Natura dan Pakan Natura dengan realisasi anggaran Rp.3.203.701.638, Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Rp. 822.140.731, Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rp. 842.847.000, serta Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan senilai Rp. Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan Rp. 63.578.600.
Dan Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Belanja Barang dan Jasa TA 2021 (s.d. Triwulan III) nomor 54/LHP/XIX.MKS/12/2021
tanggal 27 Desember 2022, BPK menemukan permasalahan-permasalahan pada saldo belanja makan minum, meliputi, Penganggaran belanja natura dan pakan natura serta belanja makanan dan minuman untuk biaya rumah tangga Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Pimpinan DRPD tidak didukung analisis standar kebutuhan.
BPK juga memaparkan bahwa, Penyedia tidak melaksanakan pengadaan belanja natura dan pakan natura serta belanja makanan dan minuman untuk kebutuhan rumah tangga Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Pimpinan DRPD. Begitu pula, Belanja natura dan pakan natura serta belanja makanan dan minuman untuk kebutuhan rumah tangga Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Pimpinan DRPD Kabupaten Barru dipertanggungjawabkan tidak berdasarkan bukti pembelian.
Termasuk, Belanja natura dan pakan-natura serta belanja makanan dan minuman rapat dan jamuan tamu pada Bagian Umum Sekretariat Daerah tidak didukung bukti pengeluaran yang lengkap dan pemilihan penyedia tidak melalui pejabat pengadaan, dan terdapat pengeluaran belanja makanan dan minuman rapat atas kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah.
Untuk itu, Ketua Umum DPP LSM Gempar Sahabuddin Umar, meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat mengusut penggunaan uang rakyat tersebut, karena diduga kuat akan terjadi kerugian negara. Dalam hal ini, tentunya dapat dilakukan pencegahan lebih awal.
Lanjutnya, Penganggaran belanja natura, pakan natura, makan minum rumah tangga Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pimpinan DRPD yang tidak didukung analisis standar kebutuhan. Dimana menguraikan besaran biaya rumah tangga Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten Barru tidak berdasarkan standar kebutuhan rumah
tangga yang telah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, dijelaskan pada audit BPK, bahwa hasil konfirmasi kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah diketahui bahwa anggaran biaya rumah tangga Kepala Daerah sebesar Rp360.000.000,00/tahun dan Wakil Kepala Daerah sebesar Rp276.000.000,00/tahun tidak didukung dengan analisis perhitungan standar kebutuhan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, belum terdapat Peraturan Bupati yang mengatur terkait Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Bupati dan Wakil Bupati. Konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD diketahui bahwa terdapat Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengatur terkait belanja rumah tangga Pimpinan DPRD. Namun, ketentuan tersebut belum mengatur standar kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD.
Yakni anggaran biaya rumah tangga Ketua DPRD sebesar Rp360.000.000,00/tahun dan Wakil Ketua DPRD I dan II sebesar Rp330.000.000,00/tahun tidak didukung dengan analisis perhitungan standar kebutuhan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan perbup juga mengatur besaran belanja rumah tangga bagi Ketua DPRD yang tidak boleh melebihi belanja rumah tangga Bupati dan besaran belanja rumah tangga bagi Wakil Ketua DPRD yang tidak boleh melebihi belanja rumah tangga Wakil Bupati.
Hasil pemeriksaan untuk realisasi bulan Oktober-Desember 2021 menunjukkan bahwa anggaran biaya rumah tangga Wakil Ketua DPRD kembali dianggarkan lebih tinggi dari biaya rumah tangga Wakil Bupati.