Mahasiswa Pantai Barat Madina Desak DPRD Madina Bentuk Pansus HGU Perkebunan Sawit Dan Persoalan Lahan

 

Madina,

31 Oktober 2025 — Mahasiswa asal Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang tergabung dalam berbagai organisasi daerah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Madina segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) dan kewajiban kebun plasma oleh sejumlah perusahaan perkebunan sawit di wilayah Pantai Barat Mandailing Natal.

Desakan ini muncul setelah banyak laporan masyarakat yang mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan besar di sektor perkebunan sawit belum menunaikan kewajiban membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas HGU, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pertanian dan peraturan perundangan lainnya.

Baca Juga:  Semarak Upacara Bendera HUT ke-80 RI di Lapangan Sahareng Desa Parapunganta

“Kami menilai DPRD Madina harus turun tangan secara serius dan tidak sekadar memberikan pernyataan di media. Bentuk Pansus sekarang juga untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HGU dan hak plasma rakyat,” tegas Ahmad Afandi Nasution, Koordinator Mahasiswa Pantai Barat, dalam keterangan persnya, Jum’at (31/10).

Menurut mahasiswa, lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan DPRD menyebabkan hak masyarakat diabaikan selama bertahun-tahun. Padahal, kebun plasma merupakan bentuk keadilan ekonomi yang seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar perkebunan.

“Selama ini masih banyak rakyat di Pantai Barat hanya jadi penonton di atas tanah mereka sendiri. Perusahaan menikmati keuntungan besar, sementara masyarakat tetap miskin dan tidak punya akses terhadap hasil kebun sawit,” ujar ahmad afandi

Baca Juga:  Tindaklanjuti Moratorium Bupati Takalar, Tim Gabungan Segel Dua Bangunan Toko Retail Modern

Mahasiswa juga mendesak agar Bupati Madina Saipullah Nasution Nasution segera memerintahkan pengukuran ulang seluruh lahan HGU untuk memastikan kejelasan batas dan legalitas lahan yang dikuasai perusahaan. Hasil pengukuran tersebut diharapkan menjadi dasar bagi DPRD dalam membentuk Pansus dan mengambil langkah hukum bila ditemukan pelanggaran pelanggaran.

“Kami akan terus mengawal isu ini. Jika DPRD Madina tidak segera membentuk Pansus, kami siap melakukan aksi besar-besaran .

Mahasiswa meminta pemerintah daerah dan DPRD Madina menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada rakyat, bukan kepada kepentingan korporasi. “DPRD harus membuktikan bahwa mereka adalah wakil rakyat, bukan wakil perusahaan,” pungkasnya.

Baca Juga:  KPLM FH UMI Klarifikasi Hasil Pemilihan BEM dan BLM, Tegaskan Penetapan di Luar Prosedur Tidak Sah

Ismed Harahap

Berita Terkait:

Selama 4 Tahun Menunggu, Akhirnya di Pemerintahan Daeng Manye Lahan SDN 95 Campagaya Menjadi Milik Pemda Takalar Newstv.id, Takalar – Setelah kurang lebih empat tahun lamanya tiga ruang kelas SDN 95 Campagaya disegel oleh pihak ahli waris sejak tahun 2021, akhirnya kini sekolah tersebut kembali bisa difungsikan. Selama ini proses belajar mengajar terpaksa dilakukan di luar kelas atau menumpang di tempat lain. Namun, di era pemerintahan Bupati Ir. H. Mohammad Firdaus, MM. (Daeng Manye) bersama Wakil Bupati Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.Si, permasalahan itu berhasil diselesaikan. Kesepakatan resmi antara pihak ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Takalar terjadi pada Senin, 15 September 2025. Dalam kesempatan tersebut, ahli waris menandatangani dokumen administrasi penyerahan alas hak lahan kepada Pemda Takalar. Proses penyerahan berlangsung di UPT SDN 95 Campagaya, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara (Galut), dan disaksikan langsung oleh Bupati Takalar. Acara penyerahan ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Inspektorat H. Rusli, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Darwis, S.Pd., MM., Camat Galut Sumarlin, S.Pd., Kepala Desa Tamasaju Abdul Azis, S.Sos., serta aparat kepolisian dari Polsek Galesong dan personel Koramil Galesong. Hadir pula Kepala Sekolah SDN 95 Campagaya, para guru, tokoh masyarakat, orang tua siswa, serta murid-murid yang jumlahnya mencapai 128 orang. Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus,;MM. (Daeng Manye) dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan sekolah ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memperhatikan pendidikan. “Alhamdulillah, setelah empat tahun anak-anak kita belajar dengan kondisi terbatas, hari ini kita bisa pastikan sekolah ini akan difungsikan lagi untuk proses belajar mengajar dan resmin menjadi milik Pemda. Saya berkomitmen bahwa tahun depan ruang kelas yang rusak akan dibangun kembali agar anak-anak bisa belajar dengan nyaman. “Pendidikan adalah investasi masa depan, dan saya tidak ingin ada lagi anak Takalar yang terhalang hak belajarnya hanya karena masalah lahan, tegasnya Daeng Manye. Camat Galut, Sumarlin, S.Pd., mengungkapkan bahwa keberhasilan mediasi tidak lepas dari arahan langsung Bupati Takalar. Pada Agustus 2025, dirinya melakukan pendekatan persuasif kepada ahli waris dengan cara humanis sehingga berbuah kesepakatan di bulan September. “Pihak ahli waris akhirnya bersedia menyerahkan lahan yang mencakup tiga ruang kelas dengan luas kurang lebih 5 are setelah adanya kesepakatan kompensasi dari Pemda,” jelasnya. Sementara itu, di tempat sama saat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar, Darwis, S.Pd., MM., menyampaikan kepada media bahwa tiga ruang kelas yang rusak parah baru akan diperbaiki tahun depan. “Jika sertifikat sudah atas nama Pemda, maka kami akan mengusulkan penganggaran pembangunan ruang kelas tersebut di tahun 2026. InsyaAllah tahun depan sudah bisa dilaksanakan sesuai penyampaian langsung Bapak Bupati,” ungkapnya.