Newstv.id Makassar, – PARA PETINGGI POLRI HARAP tegas terhadap perilaku anggotanya dalam memberikan tindakan, Jangan gagah dalam narasi namun Fakta yang terjadi masih banyak oknum oknum yang menggunakan profesinya dalam melakukan tindakan pelayanan Hukum yang tidak normatif, sehingga kejadian tersebut melahirkan pandangan masyarakat luas penegakan Hukum itu hanya dimiliki orang orang yang tertentu semata.
M..Husain Syukur Waketum Aliansi Pewarta Marah Putih (APMP) Indonesia, yang di temui langsung Wartawan Media Newstv.id di Kantor LKBH Jalan Gunung Bawakaraeng Kota Makassar. Menjelaskan, Tentu kita semua sangatlah memahami Fungsi kedudukan Hukum yang dilahirkan suatu bangsa dalam bernegara, tentunya Hukum tersebut adalah suatu Pedoman dan landasan setiap warga negara secara individu dalam menjalankan aktifitas profesi dalam berbangsa dan bernegara yang baik.
Untuk itu Kualitas institusi polri sebagai alat negara di dalam menjalankan tugas fungsinya harus betul betul dapat menjamin menciptakan keamanan serta kenyamanan masyarakat sebagai wujud Fungsi kewajiban negara terhadap setiap warga negara dalam memberikan keadilan Hukum yang setara.
Oleh karna maraknya berbagai macam persoalan saat ini yang timbul di tubuh Internal institusi polri yang dimana persoalan tersebut semuanya berada pada Oknum secara individu yang selalu menggunakan kewenangan jabatan Fungsi integritas dalam memenuhi kebutuhan keinginan Pribadi.
Untuk itu penegasan bapak kapolri dalam mengingatkan jajaran bawahannya agar untuk meningkatkan Penegakan Hukum yang berkualitas tentunya juga harus dipahami.
bahwa saat ini, masyarakat sekarang Sangat membutuhkan pembuktian yang nyata bahwa tindakan para petinggi polri tidak hanya berada dalam ocehan narasi semata dalam memberikan penegasan terhadap anggota jajarannya.
sebab sampai hari ini masih banyak masyarakat korban ketidak adilan Hukum atas perilaku oknum oknum yang tidak bertanggung jawab atas kewajibannya, khususnya di bidang krimum tahban yang terjadi di Kepolisian polrestabes makassar polda Sul-sel, dimana dalam penanganan beberapa kasus pasal 167 yang di laporkan, akan tetapi dalam penyelidikan awal oknum penyidik seolah berada dalam pengendalian Keinginan pihak pihak tertentu sehingga kualitas HUKUM itu sendiri didalam mewujudkan penegakan Hukum yang berkeadilan, tidak lagi menghasilkan kualitas ” EQKWALITY BIFO DELOW ” yang bermutu. *(Sahrul).
Sumber : Waketum I Aliansi Pewarta Merah Putih (APMP) Indonesia. *(Muh.Husaun.Syukur).