Pelampauan Anggaran Belanja Barang dan Jasa pada RSUD Daya Makassar Senilai Rp.6,5 Miliar turut menjadi Temuan BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan.
LRA Pemkot Makassar untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2024 dan 2023 menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa tahun 2024 masing-masing sebesar Rp2.025.951.331.000,00 dan Rp1.756.213.624,99 atau 87,85%, serta realisasi tahun 2023 sebesar Rp1.876.356.145.729,80.
Realisasi tahun 2024 tersebut mengalami penurunan sebesar Rp96.599.932.104,81 atau 5,15% dibandingkan realisasi tahun 2023.

CaLK nomor 7.5.1.2.1.2 menjelaskan bahwa salah satu komponen dari Belanja Barang dan Jasa di antaranya adalah Belanja Barang dan Jasa BLUD yang untuk tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp52.246.957.187,00 dan terealisasi sebesar Rp49.931.331.770,00 atau 95,57%.
Dalam pengelolaan belanja, BLUD mendapatkan fleksibilitas namun tetap berpedoman pada besaran ambang batas Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
RBA RSUD Daya tahun 2024
RBA RSUD Daya tahun 2024 menyatakan bahwa besaran ambang batas belanja BLUD sebesar 20%. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen belanja barang dan jasa RSUD Daya diketahui terdapat belanja barang dan jasa yang melampaui sebesar Rp6.538.582.600.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen RBA TA 2024 diketahui bahwa RSUD Daya dalam menerapkan kebijakan ambang batas hanya dituangkan dalam RBA, sedangkan penetapan ambang batas belum dituangkan pada DPA.
Selain itu, dalam realisasi yang melampaui belanja barang dan jasa tidak terlebih dahulu diusulkan untuk mendapatkan persetujuan kepala daerah.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut terkait mekanisme penyusunan anggaran diketahui bahwa Direktur RSUD dalam menyusun RBA RSUD tidak pernah menyampaikan kepada Dinas Kesehatan dan TAPD.
Pihak RSUD menyampaikan nilai anggaran tidak secara rinci sehingga tidak ada reviu dari Dinas Kesehatan dan TAPD. Selain itu, RSUD Daya belum mempunyai peraturan kepala daerah terkait pelaksanaan anggaran.
Atas permasalahan tersebut, Plt. Direktur RSUD Daya menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan mengajukan persetujuan pelampauan ambang batas pada RBA BLUD sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku serta akan memperhatikan kebutuhan riil dalam penganggaran belanja barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku.
Rekomendasi BPK Ke RSUD Daya Makassar
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar agar menginstruksikan Direktur RSUD Daya untuk:
- Mengusulkan peraturan terkait pelaksanaan anggaran untuk ditetapkan menjadi peraturan kepala daerah;
- Memedomani ketentuan terkait pelaksanaan anggaran; dan
- Menyampaikan laporan realisasi belanja secara berkala kepada Dinas Kesehatan untuk diverifikasi.














