News.TV-MAKASSAR-Pada hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023 sekitar Pukul 14.35 wita bertempat di Jl. Muh.Tahir (Kampung Lepping), Kel.Jongayya, Kec.Tamalate, Kota Makassar, Unit Resmob Polsek Mamajang yg di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU ANDI ILHAM. ANWAR,.SH.MH di dampingi Panit 1 Reskrim IPDA YUSRI YUNUS dan di Back Up oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian.

Adapun laporan polisi yang terbit dengan No. LP / B / 239 / VIII / 2023 / SEKTA MAMAJANG / RESTABES MKS / POLDA SULSEL dan salah satu korbannya adalah TOKO/WARUNG KELONTONG (24 JAM) Jl. SINGA KOTA MKSR.
Sehinggah muncul 2 nama pelaku yang terindifikasi,Adapun pelaku yang di amankan di antaranya,: A S alias GARANDONG (26) P, buruh bangunan,
Alamat : Jl.MAMOA RAYA Kel. Mangasa, Kec. Tamalate, Kota Makassar. M.F alias. FAJAR, (18) Jl. Muh. Tahir, Kel. Jongayya, Kec.Tamalate, Kota Makassar.”ujar”Kanitres’Iptu, Andi Ilham Anwar. SH. MH

Adapun barang bukti yang telah di amankan oleh pihak kepolisian yaitu” Jaket Warna Abu – abu, Sepeda Motor merk Yamaha Mio Sporty warna Putih No.Pol : DD 2247 LP, Hp Merk Vivo type 1820 dan topi warna putih Krem. (Uang Rp. 2.100.000,- habis digunakan) dan Uang Senilai Rp.400.000, Jaket Woody Thrasher warna hitam, Jam tangan dan Cincin.

Dari hasil Rek.CCTV milik Toko dan sekitar toko di ketahui para pelaku menggunakan Tas yang dikenakan oleh Lk.M F alias Fajar pada saat melakukan aksinya telah di bakar dan Senjata tajam jenis Badik yang digunakan oleh Lk.A.S alias Garandong masih dalam pencaharian sehingga Kedua barang bukti dan bukti petunjuk lainnya masih dilakukan pencaharian”Tambah”iptu’Ilham
Adapun kronologis kejadiannya bermula ketika pelaku berpura-pura membakar rokok dan memantau situasi TKP dan karena merasa aman akhirnya para pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban menggunakan Badik lalu Merampas Uang ± Rp. 4.100.000 dan Barang jualan Toko yakni 14 Bungkus rokok (Surya, Dunhill, Sampoerna) yang tersimpan didalam lemari/etalase jualan milik Korban”ucap”Ipda Yusri Yunus”(panit 1 Reskrim)
Bedasarkan Laporan Polisi di atas Unit Resmob Polsek Mamajang yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU ANDI ILHAM. A SH.MH di dampingi Panit 1 Reskrim IPDA YUSRI YUNUS, melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengetahui keberadaan kedua Pelaku, lalu melakukan penangkapan sbb :
*Hari Senin, tgl 28 Agustus 2023 sekitar Pkl. 01.00 wita (dini hari),* Unit Resmob Polsek Mamajang di backup oleh Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan Lk. ANDIKA SAPUTRA alias GARANDONG yang sedang berada di Jl.Mamoa Raya Kec.Tamalate, Kota Makassar. (bersembunyi di rumah Neneknya An. (Alm) Pr. LULUNG.

*Hari Selasa, tgl 29 Agustus 2023, sekitar Pkl.14.35 wita* selanjutnya Unit Resmob Polsek Mamajang berhasil mengamankan Lk. MUH.FAJAR alias FAJAR yang sedang berada di Jl. Muh. Tahir, Kel.Jongayya, Kec.Tamalate, Kota Makassar.
Kemudian kedua pelaku diamankan ke mako Polsek Mamajang guna proses lebih lanjut.

HASIL INTEROGASI :
*LK. ANDIKA SAPUTRA alias GARANDONG :*
– Dirinya bersama Lk. MUH FAJAR alias FAJAR mengambil Uang Rp.4.100.000, lalu membagi hasil pencurian menjadi dua. (Lk. Andika : Rp.2.100.000,- dan Lk. Fajar : Rp. 2.000.000,-)
– Dirinya membagi Uang tersebut dan habis digunakan untuk Foya-foya.(Rp.2.100.000)
*MUH FAJAR alias. FAJAR :*
– Dirinya menerima Uang senilai Rp.2.000.000, Dan saat diamankan Tersisa Rp.400.000, Selisih dari hasil yang di amankan sudah habis di gunakan untuk foya-foya.”Tutup”kanitres”Iptu, A.Ilham Anwar.SH.MH














