Newstv.id Makassar Sulsel, – Rabu Tanggal 9 Oktober 2024 bertempat di Mall Trans Metro Tanjung Bunga Makassar, H. Amiruddin bersama istri dan anaknya beserta kerabat mendapatkan informasi bahwa Nyonya Hj. Indri Mila Cahaya berada di Mall Trans, tanpa mengulur waktu H. Amiruddin mendatangi Nyonya Hj. Indri Mila Cahaya di mall tersebut, dengan tujuan mempertanyakan apa maksud Nyonya Hj. Indri Mila Cahaya Menggugat. Kamis, 10/10/2024 Kemarin Kota Makassar.
” DR. Kurniawan S.H, M.H Kuasa Hukum H. Amiruddin saat mengelar jumpa pers di rumah kediaman H. Amiruddin di Jalan Perintis, juga angkat bicara dan Menjelaskan, dalam gugatan tersebut bahwa pinjaman modal Nyonya Hj. Indri Mila Cahaya tersisa Rp. 316.304.180., (tiga ratus enam belas juta tiga ratus empat ribu seratus delapan puluh rupiah).Akhirnya para pihak bertemu dan kembali membahas perjanjian pinjaman modal yang sampai berita ini dilayangkan belum ada samasekali itikad baik dari Nyonya Hj. Indri Mila Cahaya untuk mengembalikan pinjaman modal dengan total pinjaman nyonya Hj. Indri Mila Cahaya kepada H. Amiruddin sebesar Rp. 4.000.000.000., (empat milyar rupiah). Bahwa dalam pertemuan tersebut nyonya Hj. Indri Mila Cahaya tetap mengakui telah mengambil pinjaman modal dari H. Amiruddin sebagaimana telah disebutkan diatas dan mengatakan dalam proses perjalanan bisnisnya mengalami kerugian, namun H. Amiruddin tidak mau tau soal kerugian bisnis tersebut, sebab nyonya Hj. Indri Mila cahaya hanya meminjam modal pinjaman dan H. Amiruddin tidak masuk dalam mengoperasikan bisnis yang dijalankan (tidak ada kerjasama bisnis) semata-mata murni pinjaman modal, “ jadi tidak ada istilah sama-sama rugi. Iya kalau rugi, nah kalau untung siapa yang tau ? ” Ujar Kurniawan.
” DR. Kurniawan S.H, M.H Kuasa Hukum menambahkan, Bahwa H. Amiruddin mempunyai bukti-bukti berupa surat dokumen yang cukup yaitu :1) Surat Perjanjian Utang Piutang antara H. Amiruddin dan nyonya Hj. Indri Mila Cahaya tertanggal 04 April 2016.2) Surat perjanjian kerjasama antara H. Amiruddin dan saudari nyonya Hj. Indri Mila Cahaya Tertanggal 02 september 2017.3) CEK berjumlah 13 (tiga belas lembar) dari nyonya Hj. Indri Mila Cahaya yang diberikan kepada H. Amiruddin dengan tujuan untuk membayar sejumlah uang. faktanya semua CEK tersebut kosong.4 Sertipikat Hak Milik Nomor : 01302/Romang Polong sebagai jaminan yang diberikan oleh Hj. Indri Mila Cahaya yang diketahui belakangan ternyata sertifikat tersebut bukan asli (fotocopy). Adapun posisi kasus persoalan ini Awalnya sekitar pertengahan bulan Maret Tahun 2016, ny. Hj. Indri Mila cahaya yang mengaku sebagai Pemilik/Pimpinan PT. Cahaya Mulia Edukasi sekaligus Pemilik/Direktur BRITON cabang Makassar, datang menemui H. Amiruddin selaku pemilik CV Abdi Agung melalui sdr. Miftah Farid selaku Marketing Bank Muamalat di kantornya Jalan Perintis Kemerdekaan. Tujuan nyonya Hj. Indri Mila Cahaya saat itu mendatangi H. Amiruddin meminta tolong dipinjamkan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk modal usaha bimbingan belajar dan iming-iming H. Amiruddin mendapat profit sharing sebesar 5 % per bulan, dengan jaminan tanah yang terletak di Kelurahan Romang polong, Kecamatan Somba opu, Kabupaten Gowa sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 01302/Romang polong atas nama Hajjah Indri Milacahaya.Setelah H. Amiruddin sepakat dengan kerjasama tersebut barulah dibuat Surat Perjanjian Utang Piutang antara H. Amiruddin dan saudari Hj. Indri Mila Cahaya, ” Katanya
Hj. Indri Mila Cahaya tertanggal 04 April 2016 yang telah disepakati bersama yang pada pokoknya pinjaman uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagai modal usaha bimbingan belajar kepada saudari Hj. Indri Mila Cahaya dan memberikan H. Amiruddin profit sharing sebesar 5 % atau senilai dengan Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) per bulan.Bahwa atas tawaran Hj. Indri Mila Cahaya tersebut sehingga H. Amiruddin menyetujui, lalu H. Amiruddin mengambil pinjaman perlengkapan alat tulis kantor (ATK) dari sdr. Wandy Prianto seharga Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) lalu alat tulis kantor (ATK) tersebut dijual oleh H. Amiruddin lalu uang dari hasil penjualan diberikan kepada Hj. Indri Mila cahaya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).Bahwa selanjutnya sekitar bulan Januari 2017 Hj. Indri Mila cahaya mendatangi lagi H. Amiruddin untuk meminta tambahan pinjaman modal sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar) dengan iming-iming profit sharing naik menjadi 7% atau setara dengan pembayaran jasa sebesar Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta) dengan total pinjaman sebesar 2.000.000.000. (dua milyar).Bahwa atas tawaran kedua Hj. Indri Mila Cahaya tersebut, H. Amiruddin menyetujui kedua kalinya, lalu H. Amiruddin mengambil pinjaman perlengkapan alat tulis kantor (ATK) dari saudara Wandy Prianto seharga Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) lalu alat tulis kantor (ATK) tersebut dijual oleh H. Amiruddin lalu uang dari hasil penjualan diberikan kepada Hj. Indri Mila Cahaya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Bahwa perjanjian tersebut berjalan sekitar 1 (satu) tahun dan profit sharing kepada H. Amiruddin naik menjadi 7 % per bulan dari total pinjaman sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Bahwa selanjutnya H. Amiruddin melakukan pengecekan jaminan Sertipikat Hak Milik Nomor : 01302/Romang polong tersebut dan ternyata sertifikat asli sedang dijaminkan oleh Hj. Indri Mila Cahaya di Bank, serta H. Amiruddin baru memperhatikan Sertipikat Hak Milik yang Hj. Indri Mila Cahaya serahkan kepada H. Amiruddin sebagai jaminan ternyata hanya hasil scan fotocopy. Dalam proses perjanjian pertama tersebut Hj. Indri Mila Cahaya memberikan Cek kepada H. Amiruddin sebanyak 4 (empat) lembar masing-masing tertulis sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sehingga total keseluruhan isi ke 4 (empat) cek tersebut adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) lalu cek tersebut H. Amiruddin berikan kepada sdr. Wandy Priyanto sebagai pembayaran utang pinjaman barang alat tulis kantor (ATK) yang H. Amiruddin ambil dari Saudara Wandy Priyanto sebanyak 2 (dua) kali akan tetapi sebelum Saudara Wandy Priyanto mencairkan Cek tersebut Hj. Indri Mila Cahaya menghubungi H. Amiruddin dengan mengatakan ‘tidak ada isinya itu cek jadi jangan mi dicairkan’ lalu H. Amiruddin menghubungi saudara Wandy Priyanto menyampaikan bahwa menurut Hj. Indri Mila Cahaya ” tidak ada isinya itu cek jadi jangan mi dicairkan “, Kelanjutannya sekitar bulan Juni 2017 Hj. Indri Mila Cahaya melalui saudari Ningsih menawarkan kerjasama bimbingan belajar di Briton dengan iming-iming jika peserta bimbingan belajar banyak yang terdaftar maka banyak pula hasil yang didapatkan, dengan perjanjian bagi hasil yaitu 65%kepada Hj. Indri Mila Cahaya dan 35% kepada H. Amiruddin dari ketentuan 100% atau setara dengan pembayaran jasa kepada H. Amiruddin minimalsebesar Rp. 35.000.000., (tiga puluh lima juta rupiah). ” Ucapnya
Bahwa atas tawaran ketiga Hj. Indri Mila Cahaya tersebut, H. Amiruddin menyetujui kembali, lalu H. Amiruddin meminta syarat “ Jaminan ” agar ada pegangan karena Sertipikat Hak Milik Nomor : 01302/Romang polong atas nama Hj. Indri Mila Cahaya yang dijaminkan oleh Hj. Indri Mila Cahaya pada saat pengambilan pertama pada tanggal 04 April 2016 hanya scan fotocopy itupun sementara dijaminkan oleh Hj. Indri Mila Cahaya di Bank. Setelah syarat tersebut disampaikan kepada Hj. Indri Mila Cahaya melalui saudari Ningsih, akhirnya dengan syarat tersebut, Hj. Indri Mila Cahaya menyetujui dan akan memberikan jaminan 2 (dua) Unit Ruko yang terletak disamping STIMIK Dipanegara Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar (faktanya jaminan ruko tersebut masih dalam proses cicilan kredit di Bank Panin Syariah Makassar) dan jaminan Berupa sertifikat Tanah Hak Milik SHM No. 20452 seluas 1.679 M2 atas nama saudari Hj. Andi Fauziyah (bukan atas nama Hj. Indri Mila Cahaya), Jalan Letjend Mappaodang No. 33 Kota Makassar, yang dalam pokok perjanjiannya Hj. Indri Mila Cahaya akan menyerahkan kepada H. Amiruddin.Akhirnya dibuatlah Surat Perjanjian Kerjasama pada hari Jum’at tertanggal 2 September 2017 yang pada pokok perjanjian tersebut yaitu perjanjian bagi hasil yaitu 65% kepada Hj. Indri Mila Cahaya dan 35% kepada H. Amiruddin dari ketentuan 100% atau setara dengan pembayaran jasa minimal sebesar Rp.35.000.000., (tiga puluh lima juta rupiah) per bulan kepada H. Amiruddin, dan dalam perjanjian tersebut diatur pula pembayaran hutang H. Amiruddin kepada saudara Wandy Prianto sebesar Rp. 2000.000.000., (dua milyar rupiah).Selanjutnya H. Amiruddin mengambil uang kredit di Bank Maybank sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat milyar rupiah) yang selanjutnya
diserahkan kepada saudara Wandy priyanto sebesar Rp. 2000.000.000., (dua milyar rupiah) dan memberikan pinjaman modal ketiga kepada Hj. Indri Mila Cahaya sebesar Rp.1.5.00.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).Selanjutnya berjalan 4 bulan perjanjian tersebut Hj. Indri Mila Cahaya kembali meminta pinjaman modal usaha sebesar Rp.5.00.000.000.,(lima ratus juta rupiah) dengan iming-iming H. Amiruddin mendapatkan bagi hasil dari 35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah) per bulan naik menjadi 75.000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah) per bulan. sehingga H. Amiruddin kembali memberikan pinjaman, Sehingga total pinjaman Hj. Indri Mila Cahaya kepada H. Amiruddin sebesar Rp. 4.000.000.000., (empat milyar rupiah).Bahwa sampai dengan dibuatnya laporan polisi di Polda Sulawesi Selatan oleh H.Amiruddin selaku pelopor, Hj. Indri Mila Cahaya selaku terlapor belum sama sekali mengembalikan modal pinjaman usaha tersebut. ” Tutup Kurniawan kuasa hukum H. Aminuddin. (411U)
Laporan : Arman
Sumber : DR. Kurniawan S.H, M.H Kuasa Hukumnya/Penasehat, H. Amiruddin.