Polsatwa K9 Polda Sultra Lakukan Sterilisasi Dua Gereja di Kendari Jelang Ibadah

Unit Polsatwa K9 Polda Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan sterilisasi pada Kamis pagi, 29 Mei 2025, di dua gereja yang berada di kawasan Mandonga, Kota Kendari. Kegiatan dimulai pukul 06.30 WITA dan difokuskan di Gereja Katolik Santo Clemens serta Gereja Protestan Ora Et Labora.

Sterilisasi ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, khususnya ancaman aksi terorisme, guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif menjelang pelaksanaan ibadah.

Kegiatan tersebut melibatkan tiga personel Polsatwa Bripka Made Sujana (Dan Tim), Bripda Wayan Irawan dan Bripda Komang Wisnu

Mereka dibantu oleh satu ekor anjing pelacak (K9) spesialis bahan peledak bernama K9 Legeni. Satwa ini dilatih khusus untuk mendeteksi keberadaan bahan peledak dan digunakan dalam operasi sterilisasi lokasi-lokasi vital.

Baca Juga:  Kasal : Negara Kepulauan, Kekuatan Armada Laut Yang Tangguh Bukanlah Sebuah Kemewahan Tetapi Kebutuhan Mutlak

Kanit Polsatwa Polda Sultra AKP Rizard Gattu dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri, khususnya Dit Samapta, dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah.

“Sterilisasi ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya benda atau situasi mencurigakan di sekitar gereja. Kami ingin memberikan rasa tenang dan aman kepada jemaat yang akan melaksanakan ibadah,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung lancar dan tidak ditemukan benda mencurigakan selama proses pemeriksaan. Dengan pelaksanaan sterilisasi ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaannya tanpa rasa khawatir.

Berita Terkait:

Berita Terkini

Selama 4 Tahun Menunggu, Akhirnya di Pemerintahan Daeng Manye Lahan SDN 95 Campagaya Menjadi Milik Pemda Takalar Newstv.id, Takalar – Setelah kurang lebih empat tahun lamanya tiga ruang kelas SDN 95 Campagaya disegel oleh pihak ahli waris sejak tahun 2021, akhirnya kini sekolah tersebut kembali bisa difungsikan. Selama ini proses belajar mengajar terpaksa dilakukan di luar kelas atau menumpang di tempat lain. Namun, di era pemerintahan Bupati Ir. H. Mohammad Firdaus, MM. (Daeng Manye) bersama Wakil Bupati Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.Si, permasalahan itu berhasil diselesaikan. Kesepakatan resmi antara pihak ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Takalar terjadi pada Senin, 15 September 2025. Dalam kesempatan tersebut, ahli waris menandatangani dokumen administrasi penyerahan alas hak lahan kepada Pemda Takalar. Proses penyerahan berlangsung di UPT SDN 95 Campagaya, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara (Galut), dan disaksikan langsung oleh Bupati Takalar. Acara penyerahan ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Inspektorat H. Rusli, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Darwis, S.Pd., MM., Camat Galut Sumarlin, S.Pd., Kepala Desa Tamasaju Abdul Azis, S.Sos., serta aparat kepolisian dari Polsek Galesong dan personel Koramil Galesong. Hadir pula Kepala Sekolah SDN 95 Campagaya, para guru, tokoh masyarakat, orang tua siswa, serta murid-murid yang jumlahnya mencapai 128 orang. Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus,;MM. (Daeng Manye) dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan sekolah ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memperhatikan pendidikan. “Alhamdulillah, setelah empat tahun anak-anak kita belajar dengan kondisi terbatas, hari ini kita bisa pastikan sekolah ini akan difungsikan lagi untuk proses belajar mengajar dan resmin menjadi milik Pemda. Saya berkomitmen bahwa tahun depan ruang kelas yang rusak akan dibangun kembali agar anak-anak bisa belajar dengan nyaman. “Pendidikan adalah investasi masa depan, dan saya tidak ingin ada lagi anak Takalar yang terhalang hak belajarnya hanya karena masalah lahan, tegasnya Daeng Manye. Camat Galut, Sumarlin, S.Pd., mengungkapkan bahwa keberhasilan mediasi tidak lepas dari arahan langsung Bupati Takalar. Pada Agustus 2025, dirinya melakukan pendekatan persuasif kepada ahli waris dengan cara humanis sehingga berbuah kesepakatan di bulan September. “Pihak ahli waris akhirnya bersedia menyerahkan lahan yang mencakup tiga ruang kelas dengan luas kurang lebih 5 are setelah adanya kesepakatan kompensasi dari Pemda,” jelasnya. Sementara itu, di tempat sama saat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar, Darwis, S.Pd., MM., menyampaikan kepada media bahwa tiga ruang kelas yang rusak parah baru akan diperbaiki tahun depan. “Jika sertifikat sudah atas nama Pemda, maka kami akan mengusulkan penganggaran pembangunan ruang kelas tersebut di tahun 2026. InsyaAllah tahun depan sudah bisa dilaksanakan sesuai penyampaian langsung Bapak Bupati,” ungkapnya.