PSDKP Pasangkayu Tangkap Lima Nelayan Mateng

PSDKP Pasangkayu Tangkap Lima Nelayan Mateng

PASANGKAYU, NEWSTV.ID – Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah kerja (Wilker) Pasangkayu dipimpin oleh Koordinator PSDKP Wilker Pasangkayu, bersama Polairud dan TNI-AL Pasangkayu melakukan penangkapan terhadap ke-5 pelaku penangkapan ikan ilegal menggunakan obat bius.

Koordinator PSDKP Wilker Pasangkayu, Alamsyah mengatakan, para pelaku diamankan sekitar pukul 08.00 wita di Dusun Labuang, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tepatnya di jalan Tanjung Harapan, Selasa (1/9/2024).

Mereka berlima yang ditangkap itu warga Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).

“Ke-5 terduga menggunakan 2 kapal kecil, dan mereka pun tidak membawa tanda pengenal, serta tidak membawa dokumen kelengkapan kapal yang dia gunakan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan, 2 kapal yang mereka gunakan, setelah kami geledah ternyata ditemukan obat bius berupa bahan kimia, serta kompresor sebagai alat bantu untuk menyelam dan menyebarkan obat untuk menangkap ikan.

Selain itu, sekitar 75 kilo gram ikan hasil tangkapan dari ke-5 nelayan tersebut, sudah diamankan untuk dilakukan uji laboratorium.

“Setelah melihat fisik hasil tangkapan mereka, ternyata memenuhi syarat, bahwa matinya ikan dikarenakan bius serta ikannya berlendir, dan mata ikan juga terkena organoleptik,” terang Alamsyah.

Alamsyah katakan, selama ini, pihak kami telah melakukan pemantauan dan pengumpulan data-data selama 2 hari sebelum penangkapan terhadap pelaku tersebut.

Barang Bukti (BB) dan pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut.

“Kami berupaya secepatnya mungkin untuk melakukan uji laboratorium, karena ikan cepat membusuk, dan menentukan sanski kelada ke-5 pelaku,” ujar Alamsyah.

Berita Terkait: