Roby Agusman Harahap Tegaskan DPRD Sumut Serius Sikapi Desakan Penutupan PT TPL

Medan, NEWSTV.ID — Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Rabu (29/10/2025). Dalam aksi itu, mereka mendesak pemerintah dan DPRD Sumut untuk segera menutup operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang dinilai telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

“Hentikan seluruh aktivitas PT TPL sekarang juga. Jangan biarkan rakyat bertindak sendiri, karena kami masih menghargai pemerintah,” seru orator dalam orasinya di hadapan perwakilan DPRD Sumut yang hadir menerima aspirasi massa.

Aksi yang berlangsung dengan pengamanan ketat aparat kepolisian itu diterima langsung oleh anggota Komisi D DPRD Sumut, H. Roby Agusman Harahap, S.H., bersama Viktor Silaen, S.E., M.M., Defri Noval Pasaribu, dan Abdul Rahim Siregar.

Baca Juga:  Solusi Inovatif untuk Mengurangi Risiko Kerusakan dan Kehilangan Dokumen

Menanggapi tuntutan massa, H. Roby Agusman Harahap menegaskan bahwa DPRD Sumut melalui Komisi D berkomitmen kuat untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dugaan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh PT TPL.

“Kita tidak boleh menutup mata terhadap penderitaan masyarakat. DPRD Sumut akan menindaklanjuti aspirasi ini secara konkret melalui langkah kelembagaan, bukan sekadar retorika,” ujar Roby kepada wartawan usai menerima perwakilan pengunjuk rasa.

Roby menambahkan, persoalan PT TPL sudah berulang kali menjadi perhatian publik, dan kini saatnya DPRD bersama pemerintah provinsi serta instansi terkait bersikap tegas dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Sudah terlalu lama masyarakat di kawasan Tapanuli dan sekitarnya menanggung dampak lingkungan akibat eksploitasi yang tidak seimbang. Kalau perusahaan tidak memberikan manfaat, maka keberadaannya harus dievaluasi secara menyeluruh,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemkab Tapsel Sukses Tingkatkan Jalan Desa Baringin, Warga Harap Jembatan Jadi Prioritas Selanjutnya

Dalam kesempatan yang sama, Roby mengonfirmasi bahwa Komisi D DPRD Sumut akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT Toba Pulp Lestari pada November 2025.

“Komisi D akan memanggil pihak PT TPL dalam waktu dekat. Kita ingin mendapatkan kejelasan dari pihak perusahaan terkait dampak sosial dan lingkungan yang timbul, serta menilai apakah kegiatan mereka masih sesuai dengan izin dan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Roby juga menekankan bahwa DPRD tidak akan memberi ruang bagi perusahaan manapun yang terbukti mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Tidak ada yang kebal hukum. Bila ditemukan pelanggaran, maka DPRD akan merekomendasikan langkah tegas, termasuk penghentian operasi dan proses hukum,” ujarnya menegaskan.

Baca Juga:  Dishub Samarinda Juara 2 Kategori Inovasi dan Tata Kelola Pemerintahan

AMPK dalam tuntutannya menyebut, kehadiran PT TPL selama ini tidak memberi manfaat berarti bagi masyarakat, bahkan menimbulkan penderitaan akibat kerusakan hutan di wilayah Tapanuli Raya, Simalungun, dan Dairi.

Menanggapi hal itu, Roby menyampaikan apresiasi atas kedewasaan sikap masyarakat yang memilih menyampaikan aspirasi melalui jalur konstitusional.
“Aspirasi ini bukan sekadar teriakan, tetapi sinyal kuat dari rakyat agar kita semua introspeksi. DPRD Sumut akan menjadikan tuntutan AMPK sebagai bahan penting dalam rapat kerja dan rekomendasi kebijakan ke depan,” pungkasnya.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Berita Terkait: