Rumah makan Ulu Juku Jl. Racing Centre makassar diduga memberikan upah kepada karyawannya tidak sesuai standar regional yang telah di tetapkan oleh pemerintah

News tv SUL-SEL – Rumah makan Ulu Juku Jl. Racing Centre makassar diduga memberikan upah kepada karyawannya tidak sesuai standar regional yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Rumah makan Ulu Juku Jl. Racing Centre makassar diduga memberikan upah kepada karyawannya tidak sesuai standar regional yang telah di tetapkan oleh pemerintah

Pasalnya saat awak media bertemu salah satu karyawan Ulu Juku yang enggan di sebut namanya mengatakan bahwa, “RM. Ulu Juku memberikan gaji tidak sesuai dengan standar regional, bahkan jaminan kesehatan pun tidak ada” Kata Karyawan Ulu Juku.

Mendengar informasi dari seorang Karyawan, selaku jurnalis yang bergerak di bidang informasi yang berimbang, tajam dan terpercaya,, untuk kepentingan suatu pemberitaan, Awak media ini pun mencoba menghubungi salah seorang pimpinan di rumah makan tersebut.

Padahal Penjelasan Kemnaker Sudah Jelas

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan bahwa perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan akan dikenai sanksi.

“Dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif,” ujar Anwar saat dihubungi awak media,.

Baca Juga:  BI Promosikan Investasi dan Produk Lokal di London

Sanksi administratif yang dimaksud, berupa:

Teguran tertulis

Denda, dan/atau

Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Selain itu, jika ditemukan kasus perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS, maka masyarakat (karyawan) bisa melaporkan hal itu kepada Kemnaker

Ditambahkan oleh Ketua DPW MIO SULSEL H.andi Syafri Karaeng Djarung ketika diwawancarai oleh awak media melalui sambungan aplikasi WhatsApp menegaskan ;

“Sebetulnya Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, bagi majikan yang melarangnya diancam 1 tahun penjara. Hal itu tertuang dalam Pasal 185 yang berbunyi:

(1)Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Baca Juga:  Kena Aksi Boikot, Starbucks di Mesir Tawarkan Diskon Hampir 80 Persen !

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Ancaman penjara itu kemudian dihapus dalam UU Cipta Kerja.

“Pasal 90 dihapus,” demikian bunyi UU Ciptaker di halaman 547.

Karena pasal 90 dihapus, maka Pasal 185 menyesuaikan yaitu juga menghapus ancaman pasal 90 di atas. Sehingga Pasal 185 berbunyi:

(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10O.0OO.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,0O (empat ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Lalu bagaimana di Perppu Ciptaker?

Ternyata tetap dan tidak berubah. Yaitu menghapus Pasal 90 dan Pasal 185 disesuaikan. Yaitu:

Baca Juga:  Netanyahu Gila!, Tolak Desakan Berhenti Bunuh Bayi dan Perempuan di Gaza

(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10O.0OO.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,0O (empat ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

regulasi nya sudah jelas yah jadi kalau ada pengusaha atau perusahaan yang tidak membayarkan gaji sesuai dengan UMK yang berlaku di makassar, akan kami sikapi dalam waktu dekat ini kami akan berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan

Saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, pihak RM.ULU JUKU Enggan Membalasnya, Padahal Sudah saat dikonfirmasi sudah dibaca.kata salah satu awak media online.

Berita Terkait:

Berita Terkini

Selama 4 Tahun Menunggu, Akhirnya di Pemerintahan Daeng Manye Lahan SDN 95 Campagaya Menjadi Milik Pemda Takalar Newstv.id, Takalar – Setelah kurang lebih empat tahun lamanya tiga ruang kelas SDN 95 Campagaya disegel oleh pihak ahli waris sejak tahun 2021, akhirnya kini sekolah tersebut kembali bisa difungsikan. Selama ini proses belajar mengajar terpaksa dilakukan di luar kelas atau menumpang di tempat lain. Namun, di era pemerintahan Bupati Ir. H. Mohammad Firdaus, MM. (Daeng Manye) bersama Wakil Bupati Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.Si, permasalahan itu berhasil diselesaikan. Kesepakatan resmi antara pihak ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Takalar terjadi pada Senin, 15 September 2025. Dalam kesempatan tersebut, ahli waris menandatangani dokumen administrasi penyerahan alas hak lahan kepada Pemda Takalar. Proses penyerahan berlangsung di UPT SDN 95 Campagaya, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara (Galut), dan disaksikan langsung oleh Bupati Takalar. Acara penyerahan ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Inspektorat H. Rusli, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Darwis, S.Pd., MM., Camat Galut Sumarlin, S.Pd., Kepala Desa Tamasaju Abdul Azis, S.Sos., serta aparat kepolisian dari Polsek Galesong dan personel Koramil Galesong. Hadir pula Kepala Sekolah SDN 95 Campagaya, para guru, tokoh masyarakat, orang tua siswa, serta murid-murid yang jumlahnya mencapai 128 orang. Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus,;MM. (Daeng Manye) dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan sekolah ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memperhatikan pendidikan. “Alhamdulillah, setelah empat tahun anak-anak kita belajar dengan kondisi terbatas, hari ini kita bisa pastikan sekolah ini akan difungsikan lagi untuk proses belajar mengajar dan resmin menjadi milik Pemda. Saya berkomitmen bahwa tahun depan ruang kelas yang rusak akan dibangun kembali agar anak-anak bisa belajar dengan nyaman. “Pendidikan adalah investasi masa depan, dan saya tidak ingin ada lagi anak Takalar yang terhalang hak belajarnya hanya karena masalah lahan, tegasnya Daeng Manye. Camat Galut, Sumarlin, S.Pd., mengungkapkan bahwa keberhasilan mediasi tidak lepas dari arahan langsung Bupati Takalar. Pada Agustus 2025, dirinya melakukan pendekatan persuasif kepada ahli waris dengan cara humanis sehingga berbuah kesepakatan di bulan September. “Pihak ahli waris akhirnya bersedia menyerahkan lahan yang mencakup tiga ruang kelas dengan luas kurang lebih 5 are setelah adanya kesepakatan kompensasi dari Pemda,” jelasnya. Sementara itu, di tempat sama saat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar, Darwis, S.Pd., MM., menyampaikan kepada media bahwa tiga ruang kelas yang rusak parah baru akan diperbaiki tahun depan. “Jika sertifikat sudah atas nama Pemda, maka kami akan mengusulkan penganggaran pembangunan ruang kelas tersebut di tahun 2026. InsyaAllah tahun depan sudah bisa dilaksanakan sesuai penyampaian langsung Bapak Bupati,” ungkapnya.