News tv SUL-SEL – Rumah makan Ulu Juku Jl. Racing Centre makassar diduga memberikan upah kepada karyawannya tidak sesuai standar regional yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Pasalnya saat awak media bertemu salah satu karyawan Ulu Juku yang enggan di sebut namanya mengatakan bahwa, “RM. Ulu Juku memberikan gaji tidak sesuai dengan standar regional, bahkan jaminan kesehatan pun tidak ada” Kata Karyawan Ulu Juku.
Mendengar informasi dari seorang Karyawan, selaku jurnalis yang bergerak di bidang informasi yang berimbang, tajam dan terpercaya,, untuk kepentingan suatu pemberitaan, Awak media ini pun mencoba menghubungi salah seorang pimpinan di rumah makan tersebut.
Padahal Penjelasan Kemnaker Sudah Jelas
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan bahwa perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan akan dikenai sanksi.
“Dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif,” ujar Anwar saat dihubungi awak media,.
Sanksi administratif yang dimaksud, berupa:
Teguran tertulis
Denda, dan/atau
Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Selain itu, jika ditemukan kasus perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS, maka masyarakat (karyawan) bisa melaporkan hal itu kepada Kemnaker
Ditambahkan oleh Ketua DPW MIO SULSEL H.andi Syafri Karaeng Djarung ketika diwawancarai oleh awak media melalui sambungan aplikasi WhatsApp menegaskan ;
“Sebetulnya Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, bagi majikan yang melarangnya diancam 1 tahun penjara. Hal itu tertuang dalam Pasal 185 yang berbunyi:
(1)Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Ancaman penjara itu kemudian dihapus dalam UU Cipta Kerja.
“Pasal 90 dihapus,” demikian bunyi UU Ciptaker di halaman 547.
Karena pasal 90 dihapus, maka Pasal 185 menyesuaikan yaitu juga menghapus ancaman pasal 90 di atas. Sehingga Pasal 185 berbunyi:
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10O.0OO.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,0O (empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Lalu bagaimana di Perppu Ciptaker?
Ternyata tetap dan tidak berubah. Yaitu menghapus Pasal 90 dan Pasal 185 disesuaikan. Yaitu:
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10O.0OO.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,0O (empat ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
regulasi nya sudah jelas yah jadi kalau ada pengusaha atau perusahaan yang tidak membayarkan gaji sesuai dengan UMK yang berlaku di makassar, akan kami sikapi dalam waktu dekat ini kami akan berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan
Saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, pihak RM.ULU JUKU Enggan Membalasnya, Padahal Sudah saat dikonfirmasi sudah dibaca.kata salah satu awak media online.


















