Newstv Sulsel – Salah seorang warga Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, mengeluhkan pelayanan di kelurahannya. Hal ini diungkap sumber (A) saat melakukan pengurusan surat keterangan ahli waris di Kantor Kelurahan Manurunge.
Sumber mengaku sebagai ahli waris dari suaminya yang telah meninggal, menemui A. Muhammad Riski, lurah Manurunge di kantornya untuk meminta tanda tangan surat keterangan ahli waris, dimana sumber merasa berkasnya sudah lengkap.
Lanjut sumber, bahkan dirinya dibentak-bentak oleh oknum Lurah dikantor kelurahan sambil melempar berkas ke meja. Alasannya sumber disinyalir telah berdusta dengan mengaku dihadapan Sekda memiliki keturunan dari Almarhum suaminya, dimana Muhammad Risk menuding sumber isteri tidak sah alias ahli waris palsu, Ucapnya Senin, 27/12/22.
Sumber menambahkan, lurah tidak mau menandatangani kalau uang duka Taspen yang kurang lebih Rp.48 juta tidak kau bagi dua dengan anak tirimu, dan memaksakan saya kasi masuk anak almarhum sebagai ahli waris yang tidak masuk tanggungan.
Terpisah, Aktivis hukum universitas Sawerigading Makassar Andi Abu Mappa angkat bicara, saya menduga lurah Manurungnge tidak memberi pelayanan ke Sumber yang sedang berduka. Gara – gara uang duka Taspen tidak dibagi dua ke anak almarhum, dari istri pertama almarhum yang mana dianggap sah oleh lurah Manurungnge .
Lanjut Abu Mappa, menemukan bukti-bukti autentik penetapan inspektorat Daerah Kabupaten Bone Nomor: 781.04/31/IV/ITDA tertanggal 12 April tahun 2012 Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Permohonan Izin Perceraian Saudara. Andi Sulpaqar Terhadap isterinya Andi Kamani , S.Pd.,
Dimana penetapan Inspektorat Daerah almarhum mengakui selama kurang lebih 13 tahun berumah tangga dengan isteri pertama, namun sampai saat kami belum dikaruniai anak dengan dalih sering dibonceng oleh laki-laki lain.
Menanggapi hal tersebut Lurah Manurungnge Andi Muhammad Rizki mengatakan, bukan saya tidak mau bertanda tangan surat keterangan ahli waris yang diajukan Sumber tetapi tolong dihadirkan anaknya disini untuk bertanda tangan baru di foto supaya kita punya bukti ungkapnya.