Newstv.id Makassar, – Anto Pemilik Gloria, pengusaha penyedia jasa kedukaan peti mati orang Tionghoa (China), bersama pengacaranya hadir memenuhi Panggilan Penyidik Tipidkor Polrestabes Makassar di Jalan Ahmad Yani.
Anto diperiksa di Ruangan Tipidkor Polrestabes Makassar, sekitar Pukul 13:30 Wita. dan berakhir Pukul 15:30 Wita setelah memberikan keterangan,Kamis, 08/12/2022.
Anto bersama pengacaranya (Joe) yang ditemui langsung media online Newstv.id di Polrestabes Makassar Mengatakan, kehadiran saya yang didampingi pengacara untuk memenuhi surat panggilan tipidkor Polrestabes Makassar. Untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pengaduan Dugaan pungutan liar (Pungli) di Ruangan Penyidik Tipikor Polrestabes Makassar.
Anto Gloria Menceritakan, dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh pengurus Yayasan Sosial Budi luhur Makassar dan itu dibuktikan dengan Surat Nomor: 052/02/2022 tertanggal 15 Februari 2022, Eks Mantan Lurah Antang Kecamatan Manggala Inisial (AS), yang kini menjabat sebagai Sekcam Ujung Tanah Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar juga hadir untuk diperiksa sebagai saksi Kamis, 08/12/2023 Siang Kemarin.
AS diperiksa Penyidik Tipidkor Polrestabes Makassar terkait pengaduan pungutan liar (Pungli) karena namanya ada dalam surat persetujuan kremasi (Izin Covid) yang diKeluarkan tertanggal, 28/02/2022. sementara AS sudah tidak lagi menjabat sebagai Lurah Antang pertanggal, 01/01/2021.
Dengan adanya Surat Persetujuan kremasi pemakaman Covid-19, yang dibebani kepada keluarga berduka, merupakan pukulan kepada keluarga duka mengingat mereka sudah kehilangan orang yang dicintainya. Diketahui mereka dibebani Rp. 5 juta untuk memperoleh izin covid, ” Kata Anto Gloria.
Lanjut Anto Gloria yang menjadi pertanyaan besar kenapa ada biaya begitu besar yang dibebankan kepada orang yang berduka, sementara itu semua gratis masuk di pemakaman yang terkena Covid-19, ” Ucap Anto.
Surat Persetujuan kremasi (Izin covid) yang dikeluarkan Eks Lurah Antang melalui yayasan sosial Budi luhur makassar apakah Eks Lurah Antang mengetahui, karna di surat persetujuan kremasi (Izin Covid), itu bukan lagi hasil mesin ketik atau komputer, tapi berupa tulisan tangan, yang kami takutkan kalau ada oknum yang bermain dan menyalagunakan surat persetujuan kremasi (Izin Covid) apa lagi mencatut nama Mantan Eks Lurah Antang. ” Tutup Anto Gloria.
Wartawan media Newstv.id, mencoba menghubungi kedua yang bersangkutan untuk Konfirmasi di dalam pelaporan kepolisian adanya dugaan (Pungli) terkait surat persetujuan kremasi jenazah Covid-19, tak berselang lama setelah saya Telpon dan WA Ketua Yayasan Sosial Budi Luhur berinisial (ES) menelpon balik dan Mengatakan, mohon maaf pak saya belum tau itu bahwa ada seperti itu, nanti bapak yang kasih tau baru saya tau. ” Ujar Eddy Simon.
Begitu juga Inisial (AS) Eks Manta Lurah Antang melalui WA nya Mengatakan, Iye sudah mi di ambil keterangan ku wawancara maki Penyidiknya karena lengkap mi ke terangan ku ok, ” Kata (AS).
Sekedar diketahui, persediaan peti mati saat penggulangan jenazah covid-19, sudah disiapkan dan stocknya berlokasi di Monumen Mandala Makassar.
Laporan: Sahrul