Surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

SURAT TERBUKA
Kepada Yth.:

• Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto
• Kapolri, Jenderal Polisi
• Dewan Pers Indonesia

Di Tempat

Perihal: Tuntutan Penegakan Hukum atas Kasus Kekerasan dan Perampasan terhadap Wartawan di Deli Serdang

Dengan hormat,

Kami, masyarakat dan insan pers, dengan ini menyampaikan keprihatinan mendalam atas lambannya proses hukum dalam kasus penganiayaan dan perampasan HP wartawan media online di Deli Serdang, Sumatra Utara yang terjadi pada tanggal 23 November 2024.

Hingga kini, telah berlalu lima bulan, namun pelaku utama atas nama Eko belum juga ditetapkan sebagai tersangka, meski bukti dan keterangan saksi telah cukup jelas. Perkembangan terakhir menyebutkan bahwa kasus ini telah “naik sidik” di bawah penanganan Polsek Medan Tembung, namun keadilan yang seharusnya cepat ditegakkan masih terasa jauh.

Baca Juga:  Soal Gerak Jalan HUT RI ke-80 Sampai Malam di Takalar, Begini Penjelasan Pemkab

Lebih memilukan lagi, barang bukti berupa handphone yang dirampas dari korban, Junaedi Daulay, diduga “hilang” dalam penguasaan Kepala Desa dan Kepala Dusun setempat, yang notabene adalah pihak terkait dalam konflik pemberitaan tersebut.

Situasi ini tidak hanya memperlihatkan lemahnya perlindungan hukum terhadap wartawan, tetapi juga membuka ruang dugaan adanya intervensi oknum untuk melindungi pelaku yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat desa.

• Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, untuk memastikan bahwa aparat penegak hukum benar-benar menjunjung tinggi keadilan tanpa pandang bulu. Kebebasan pers yang dilindungi konstitusi tidak boleh dilemahkan oleh kekuasaan lokal.

Baca Juga:  *Kapolda Sulsel Buka Rakernis Fungsi Lantas T.A. 2025, Dorong Polantas Presisi di Era Digital*

• Bapak Kapolri Listyo Sigit, untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini, mengingat wartawan adalah mitra strategis Polri dalam menjaga demokrasi dan keterbukaan informasi publik. Jangan biarkan ketidakadilan ini menodai citra Polri.

• Dewan Pers, untuk segera turun tangan memberikan advokasi hukum terhadap korban, serta memastikan bahwa pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999 ditegakkan secara maksimal terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan.

@prabowo
@listyosigitprabowo
@officialdewanpers
@beritakotamedan
@tkpmedan
@polrestabes.medan
@polsek_medan_tembung
@medantalkviral
@najwashihab
@bobbynst

Berita Terkait: