Newest.id Makassar, – Salah seorang yang mengaku sebagai Ahli Waris atas sebidang tanah bernama Ishak Hamsa, merasa kaget dengan adanya patok di atas lahan yang masih berproses hukum.
Hal ini diketahui Ishak Hamsa saat bersama penasihat hukumnya serta beberapa Awak media menyambangi lokasi tanah yang masih dalam proses hukum di Kelurahan Barombong Kecamatan Tamalate Kota Makassar Sabtu, 21/01/2023.
Selain itu, di lokasi, juga ditemukan untaian kawat berduri terbentang panjang kurang lebih satu Ha, diduga sebagai patok pembatas.
Atas kejadian itu, Ishak Hamsa terkejut kemudian menghubungi salah seorang warga yang dipercaya menjaga tanah tersebut.
Selanjutnya, usai menghubungi penjaga lahan tersebut selalu sumber berinisial “S”, pengacara dan beberapa wartawan mencoba mengklarifikasi ke RW setempat, untuk menanyakan adanya temuan Patok di lahan yang masih berproses hukum.
Tak Berselang lama, penjaga lahan yang dipercayakan Ishak tiba di Rumah RW, lalu menjelaskan, bahwa yang memasang kawat berduri di atas lahan tersebut adalah H Tappa, menurutnya (S) H. Tappa sudah ada ijin dari Ishak Hamsa.
Lanjut sumber, saya ada di lokasi saat H. Tappa bersama satu orang rekannya, memasang pembatas sepanjang satu Ha lebih, saya mengijinkan H. Tappa melakukan itu karena menurut sumber, dia sudah berbicara sama Ishak Hamsa selalu yang mengaku sebagai pemilik lahan, dan saya pun mengakui salah karena tidak melakukan konfirmasi ke Ishak atas kejadian ini, ” Katanya dengan sesal.
Kemudian awak media melakukan Wawancara langsung ke RW di kediamannya, terkait perbuatan H. Tappa yang melakukan pemasangan kawat berduri atau pembatas di atas lahan tanah yang diklaim Ishak Hamsa sebagai Ahli Waris.
Menurut pengakuan RW, terkait kejadian itu sama sekali dia tidak ketahui karena yang melakukan pemasangan kawat yang diduga patok itu, tidak ada ijin dari saya. ” Ujar Pak RW
“Saya tidak tau adanya kejadian ini ? sedang Pelaku H. Tappa tidak melakukan ijin terhadap saya waktu melakukan pemasangan patok di atas lahan.
Lanjut Pak RW, seandainya bukan kalian datang menyampaikan ke saya, saya tidak tahu, bahwa ada seperti ini di wilayah ku yang diduga dilakukan H. Tappa. Dimana seharusnya sebelum melakukan pemasangan kawat berduri, dia harus koordinasi dulu ke saya selalu ketua RT 004 sebagai pemerintah setempat, ” Pungkasnya.
“Kalau yang dipatok itu sudah ada yang terjual, ini sesuai dengan surat Mutasi-mutasi dari camat, padahal dari kemarin H. Tappa ke rumah saya sudah menyampaikan bahwa di sana itu ada yang menggugat namanya Ishak Hamsa, sedangkan yang digugat itu Hj.Wafia Syahriel, saya bilang jangan ki masuk disitu, sedangkan di situ ada dua orang bermasalah. sedangkan kalau kita masuk disitu berarti muncul lagi masalah baru, ” Terangnya.
“Tetapi karena H. Tappa kurang memahami apa yang saya sampaikan, sehingga H. Tappa melakukan Patok
di lahan, yang dimana dilakukan tanpa sepengetahuan saya.
Melihat apa yang dilakukan oleh H Tappa terkait pematokan ini bapak Ketua RW 004 akan melakukan mediasi terlebih dahulu dengab H. Tappa terkait pematokan tanpa didasari bukti alas hak kepemilikan, hal ini untuk mencegah sebelum masuk ke rana hukum., ” Paparnya. Minggu, 22/01/2023.