UTANG SUAMI/ISTRI TANPA PERSETUJUAN ISTRI/SUAMI MERUPAKAN UTANG PRIBADI DAN TANGGUNGJAWAB PRIBADI

News tv SUL-SEL utang suami/istri bukan tanggung jawab istri/suami apabila utang tersebut tidak diketahui istri karna menurut ketua DPW MIO SULSEL karna sudah diatur pada pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan mengharuskan penggunaan harta bersama dilakukan suami atau istri atas dasar persetujuan kedua belah pihak. Artinya, jika ditafsirkan secara a contrario, Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan melarang penggunaan harta bersama tanpa persetujuan dari pasangan suami/istri.

UTANG SUAMI/ISTRI TANPA PERSETUJUAN ISTRI/SUAMI MERUPAKAN UTANG PRIBADI DAN TANGGUNGJAWAB PRIBADI

Menurut Ahli Hukum Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 34) membedakan utang menjadi untuk suatu utang pribadi harus dituntut suami atau istri yang membuat utang tersebut, sedangkan yang harus disita pertama-tama adalah benda prive (benda pribadi).

Baca Juga:  LPPM Unhas, Menggelar Kegiatan Pengabdian Dan Sosialisa Kepada Siswa Siswi Di SMAN 11 Pinrang

Sebagai informasi juga bahwa bila ada harta bersama yang digunakan istri sebagai jaminan tanpa persetujuan istri/suami maka itu tidak sah.

UTANG SUAMI/ISTRI TANPA PERSETUJUAN ISTRI/SUAMI MERUPAKAN UTANG PRIBADI DAN TANGGUNGJAWAB PRIBADI

Hal ini sejalan dengan *Yurisprudensi Putusan MA No. Reg: 2691 PK/Pdt/1996* yang menyatakan bahwa: “Tindakan terhadap harta bersama oleh suami atau istri harus mendapat persetujuan suami istri.”

UTANG SUAMI/ISTRI TANPA PERSETUJUAN ISTRI/SUAMI MERUPAKAN UTANG PRIBADI DAN TANGGUNGJAWAB PRIBADI

Mahkamah Agung lebih lanjut berpendapat bahwa, karena belum ada persetujuan istri maka tindakan seorang suami yang membuat perjanjian atas harta bersama (tanah) adalah tidak sah menurut hukum.

Berita Terkait: