Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Persoalan pendataan korban banjir bandang yang melanda Kota Padangsidimpuan pada 2025 kembali menjadi sorotan. Ratusan warga terdampak, mayoritas ibu rumah tangga dari Desa Huta Lombang, Sabungan, Sibatu, dan Padangmatinggi, menggelar aksi damai jilid III di halaman Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Senin (19/10/2026).
Aksi yang dikoordinasikan bersama Lembaga Eksekutif AN-PP tersebut menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan keresahan atas ketidakjelasan status pendataan, kriteria penerima bantuan, hingga pengelolaan dana Bantuan Presiden senilai Rp4 miliar yang disebut telah masuk ke pemerintah daerah pada Desember 2025.
Setelah menyampaikan aspirasi di halaman kantor wali kota, perwakilan massa melanjutkan kegiatan dengan dialog terbuka bersama Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, serta sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Persoalan yang mencuat dalam pertemuan tersebut tidak hanya menyangkut bantuan perbaikan rumah bagi warga terdampak, tetapi juga transparansi penggunaan anggaran, keabsahan dokumen yang beredar, dasar penetapan zona merah, dan mekanisme verifikasi data korban bencana.
Bagi warga, persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar administrasi pemerintahan. Mereka mempertanyakan bagaimana rumah yang mengalami kerusakan akibat bencana dapat tercatat dalam kategori tertentu, mengapa sebagian nama disebut tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan, dan bagaimana pemerintah memastikan setiap keputusan pendataan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam siaran pers yang dibacakan pada aksi tersebut, AN-PP menyampaikan bahwa sebagian warga telah menunggu hampir satu tahun untuk memperoleh kepastian mengenai status pendataan dan bantuan pascabencana.
Sejumlah warga mengaku rumah mereka mengalami kerusakan ringan hingga sedang akibat banjir bandang. Namun, menurut keterangan yang disampaikan dalam aksi, nama mereka tidak ditemukan dalam daftar pendataan yang disebut telah diverifikasi di tingkat pusat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pendataan, proses verifikasi, serta pihak yang memiliki kewenangan menetapkan dan memperbaiki daftar penerima bantuan.
Elvi Suria, warga Desa Huta Lombang, menjadi salah satu warga yang menyampaikan keberatannya dalam forum tersebut.
“Sudah satu tahun kami menunggu. Rumah saya rusak sedang dan ringan, nama saya tidak ada di daftar pusat. Tapi Kepala Desa kami, rumahnya 350 meter dari sungai, rusak ringan, justru dapat bantuan. Siapa yang menghapus nama kami? Siapa yang menentukan siapa berhak dan siapa yang tidak?” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan warga dalam forum aksi dan masih memerlukan verifikasi melalui dokumen pendataan, kategori kerusakan, serta ketentuan program bantuan yang berlaku.
Warga lainnya menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan untuk memperoleh perlakuan khusus, melainkan memastikan pendataan dilakukan secara benar dan bantuan yang tersedia disalurkan sesuai ketentuan.
“Kami tidak minta kemewahan. Cukup dicatat dengan benar. Cukup dana yang dikatakan untuk kami benar-benar sampai ke tangan kami. Jangan sampai kami menunggu satu tahun lagi hanya untuk menduga-duga ke mana uang itu pergi,” ungkap seorang ibu yang turut menyampaikan aspirasi.
Bagi para peserta aksi, keterbukaan informasi menjadi hal mendasar agar masyarakat dapat mengetahui alasan suatu nama tercantum atau tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan.
Mereka juga meminta pemerintah memberikan penjelasan yang dapat diperiksa, bukan sekadar penyampaian lisan, sehingga setiap keberatan warga dapat ditindaklanjuti berdasarkan data dan dokumen yang sah.
Dalam siaran persnya, AN-PP menyampaikan 12 poin tuntutan kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Pertama, meminta pertanggungjawaban apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran serius dalam penanganan bencana. AN-PP juga meminta Wali Kota mempertimbangkan pengunduran diri apabila pelanggaran serius yang menjadi tanggung jawabnya terbukti.
Kedua, meminta penjelasan menyeluruh mengenai pencatatan, pengelolaan, dan realisasi dana Bantuan Presiden senilai Rp4 miliar yang disebut masuk pada Desember 2025.
Ketiga, mendesak transparansi status anggaran dalam sistem informasi keuangan daerah yang disebut dalam tuntutan sebagai SILPA, termasuk jumlah dana yang telah terserap dan yang belum disalurkan.
Keempat, meminta kejelasan mengenai program bantuan perbaikan rumah dan pembangunan hunian tetap (huntap), termasuk persyaratan, kriteria penerima, serta alasan warga tertentu dinyatakan memenuhi atau tidak memenuhi ketentuan.
Kelima, meminta pemerintah memastikan tidak ada intimidasi atau tekanan terhadap warga yang menyampaikan aspirasi maupun mempertanyakan haknya.
Keenam, mendesak verifikasi ulang data korban bencana secara terbuka dan memungkinkan warga memeriksa informasi yang berkaitan dengan dirinya.
Ketujuh, meminta penjelasan mengenai dasar hukum penetapan zona merah, termasuk peta risiko bencana, kajian teknis, dan dokumen penetapan yang menjadi rujukan.
Kedelapan, meminta keterbukaan mengenai kelayakan lokasi pembangunan hunian tetap, status tanah, serta hasil kajian geologi dan aspek keselamatan kawasan.
Kesembilan, meminta salinan dokumen hasil validasi atau verifikasi BNPB yang disebut bertanggal 22 Januari 2026.
Kesepuluh, meminta transparansi anggaran penanganan bencana dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Kesebelas, mendesak klarifikasi dari BPBD, badan pengelola keuangan daerah, dan dinas terkait mengenai berbagai kejanggalan data yang dipersoalkan warga.
Kedua belas, meminta pengawasan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proses pendataan, pengelolaan anggaran, atau penyaluran bantuan.
AN-PP menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong akuntabilitas pemerintah dalam menangani dampak bencana.
Lembaga tersebut menyatakan akan melanjutkan aksi apabila dalam tiga hari setelah aksi tidak ada jawaban substantif beserta dokumen yang dapat diperiksa.
Batas waktu tersebut merupakan tenggat yang disampaikan oleh AN-PP dalam pernyataan aksinya, bukan tenggat resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Menanggapi aspirasi warga, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe menjelaskan bahwa pemerintah kota tidak memiliki program bantuan perbaikan rumah bagi kategori kerusakan ringan dan sedang seperti yang dipersoalkan dalam aksi tersebut.
Menurut Letnan, program yang tersedia untuk penanganan hunian warga terdampak adalah pembangunan hunian tetap melalui kerja sama dengan Tzu Chi Sumatera Utara.
“Bantuan perbaikan rumah untuk kerusakan ringan dan sedang memang tidak ada programnya di Kota Padangsidimpuan. Yang ada adalah program Hunian Tetap bekerja sama dengan Tzu Chi Sumatera Utara di lahan bekas HGU PTPN seluas 27 hektare,” kata Letnan.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal penting dalam dialog karena warga sebelumnya mempertanyakan adanya perbedaan informasi mengenai bantuan perbaikan rumah.
Meski demikian, penjelasan mengenai tidak adanya program bantuan untuk kategori kerusakan tertentu perlu dibaca sesuai ruang lingkup program dan ketentuan yang berlaku. Untuk memastikan duduk persoalan secara menyeluruh, diperlukan dokumen resmi mengenai program bantuan, sumber pendanaan, kriteria penerima, serta daftar penerima yang telah ditetapkan.
Publik juga memerlukan penjelasan apakah bantuan yang dipersoalkan warga berasal dari program yang sama atau dari skema bantuan berbeda.
Kejelasan tersebut penting agar perbedaan informasi tidak terus berkembang menjadi kecurigaan di tengah masyarakat.
Persoalan lain yang mencuat dalam dialog adalah beredarnya surat pernyataan kesanggupan yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan korban bencana.
Wali Kota Letnan Dalimunthe menyatakan bahwa surat tersebut bukan diterbitkan oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
“Surat pernyataan kesanggupan itu bukan dari kami. Hanya Tuhan yang tahu dari mana surat itu berasal. Jika ditemukan indikasi penyelewengan, akan kita proses sesuai UUD yang berlaku. Kita juga akan panggil Lurah yang menerbitkan surat tidak sesuai fakta,” ujarnya.
Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai asal-usul dokumen, pihak yang menyusun, pejabat yang menandatangani apabila ada, serta tujuan surat tersebut digunakan.
Dalam forum yang sama, wartawan, Mahmud Nasution, mempertanyakan status surat tersebut dan kemungkinan adanya persoalan hukum apabila dokumen itu terbukti tidak sesuai dengan fakta atau seolah-olah diterbitkan oleh pemerintah.
“Kalau surat pernyataan bukan dari pemerintah kota, lalu siapa yang menyusunnya? Apakah ini masuk pemalsuan dokumen? Dan soal Data HinariS, apakah sudah diverifikasi di lapangan? Mengapa warga di zona yang dikatakan berisiko justru dihapus dari daftar bantuan?” tanyanya.
Mahmud juga menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian informasi dalam surat dari tingkat kelurahan yang menyebut kategori kerusakan rumah lebih berat daripada kondisi yang menurutnya ditemukan di lapangan.
“Kami temukan surat kelurahan menyatakan rusak berat padahal faktanya ringan di Melati Seberang. Jika bukan pemerintah kota yang menyuruh, lalu siapa yang memerintahkan Lurah menulis seperti itu? Apakah ada yang diuntungkan dari selisih kategori kerusakan?” lanjutnya.
Pernyataan tersebut masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, keterangan pihak yang menerbitkan, hasil penilaian teknis kerusakan, dan kronologi administrasi.
Sampai seluruh bukti diperiksa oleh pihak berwenang, dugaan manipulasi maupun pemalsuan dokumen tidak dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.
Menanggapi keluhan masyarakat mengenai nama yang tidak tercantum dalam daftar pendataan, Letnan Dalimunthe menyatakan telah memerintahkan pendataan ulang terhadap warga terdampak di empat wilayah, yakni Huta Lombang, Padangmatinggi, Sibatu Hanopan, dan Sabungan Sipabangun.
“Saya perintahkan pendataan ulang segera di Huta Lombang, Padangmatinggi, Sibatu Hanopan, dan Sabungan Sipabangun. Dalam waktu dekat saya bersama tim OPD terkait turun langsung meninjau ke lapangan,” kata Letnan.
Langkah tersebut menjadi salah satu tindak lanjut yang disampaikan pemerintah kota dalam dialog bersama warga.
Namun, pendataan ulang perlu disertai mekanisme yang jelas agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu mencakup pemeriksaan kondisi fisik rumah, pencocokan identitas warga, penelusuran data sebelumnya, serta penjelasan mengenai alasan perubahan atau tidak tercantumnya nama dalam daftar.
Pemerintah juga perlu menjelaskan siapa yang bertanggung jawab melakukan verifikasi, bagaimana masyarakat dapat mengajukan keberatan, dan kapan hasil pendataan diumumkan.
Keterlibatan warga dan dokumentasi hasil pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk mencegah terulangnya persoalan serupa.
Bagi warga yang telah menunggu hampir satu tahun, pendataan ulang bukan hanya soal memperbaiki administrasi, melainkan juga memastikan bahwa kondisi kerusakan dan status mereka dinilai berdasarkan fakta.
Dalam dialog tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Kota Padangsidimpuan, Dedi Iriansyah, menjelaskan bahwa penetapan zona merah yang menjadi pertanyaan warga mengacu pada data dari pemerintah pusat.
“Penetapan Zona Merah murni diterbitkan oleh Kementerian BNPB Pusat. Datanya bernama Data HinariS—pemetaan daerah berisiko banjir bandang. Seluruh wilayah sudah termasuk ke dalam data tersebut,” ujarnya.
Penjelasan tersebut belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan warga mengenai hubungan antara peta risiko bencana dan penetapan penerima bantuan.
Peta risiko pada dasarnya perlu dibedakan dari data penerima bantuan. Keduanya dapat memiliki tujuan, indikator, dan mekanisme penetapan yang berbeda. Karena itu, hubungan antara status wilayah berisiko, kondisi rumah, hasil verifikasi korban, dan persyaratan bantuan perlu dijelaskan berdasarkan dokumen program yang berlaku.
Warga meminta pemerintah menunjukkan dokumen resmi yang menjadi dasar penetapan zona merah, termasuk peta yang digunakan, cakupan wilayah, tanggal penetapan, dan hasil verifikasi di lapangan.
Mereka juga mempertanyakan bagaimana nama warga dapat tidak tercantum dalam daftar bantuan apabila rumahnya berada di wilayah yang dinyatakan berisiko.
Untuk menjawab persoalan tersebut secara objektif, diperlukan pencocokan antara data kebencanaan, hasil penilaian kerusakan rumah, data kependudukan, dan daftar penerima bantuan.
Pengelolaan dana Bantuan Presiden senilai Rp4 miliar menjadi salah satu isu utama yang disorot peserta aksi.
Dalam dialog tersebut, Kepala Badan Keuangan Kota menjelaskan bahwa dana tersebut masuk pada Desember 2025 dan tidak melalui mekanisme APBD. Karena itu, menurut penjelasannya, dana tersebut menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) pada 2026.
Ia juga menyebutkan bahwa Badan Keuangan tidak mengelola dana tersebut secara langsung karena pelaksanaannya berada pada sembilan OPD teknis terkait.
“Dana Bantuan Presiden Rp4 miliar masuk Desember 2025. Karena tidak melalui APBD, menjadi SILPA 2026. Badan Keuangan tidak mengelola dana tersebut, melainkan dikelola oleh sembilan OPD teknis terkait. Saat ini masih dalam proses. Kami harap tahun ini tidak kembali menjadi SILPA,” demikian penjelasannya.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai rincian pembagian tanggung jawab di antara sembilan OPD, penggunaan dana, progres pelaksanaan kegiatan, dan alasan bantuan belum seluruhnya terealisasi.
Dalam forum tersebut, perwakilan warga mempertanyakan besaran alokasi dana pada masing-masing OPD, lokasi penyimpanan dana, serta ketersediaan laporan yang dapat diakses publik.
“Sembilan OPD mengelola Rp4 miliar—masing-masing dapat berapa? Di rekening mana disimpan? Mengapa tidak ada laporan terbuka? Kalau tahun ini jadi SILPA lagi, ke mana uang itu akan dipindahkan?” ujar perwakilan warga.
Pertanyaan tersebut memerlukan jawaban berdasarkan dokumen anggaran dan administrasi yang sah, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.
Untuk memastikan akuntabilitas, pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar hukum penerimaan dan pengelolaan dana, status pencatatannya, OPD pelaksana, rincian alokasi, realisasi belanja, sisa dana, serta jadwal penyelesaian program.
Transparansi ini penting karena masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan dana publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, belum tersalurkannya suatu bantuan atau belum terealisasinya anggaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyelewengan. Penilaian terhadap kepatuhan administrasi dan kemungkinan pelanggaran hukum harus didasarkan pada dokumen serta hasil pemeriksaan yang berwenang.
Dari rangkaian aspirasi dan dialog, setidaknya terdapat enam persoalan yang perlu memperoleh penjelasan tertulis dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
Pertama, perbedaan informasi mengenai bantuan. Warga mempertanyakan adanya penerima bantuan yang disebut mengalami kerusakan ringan, sementara Wali Kota menyatakan tidak ada program bantuan perbaikan rumah untuk kategori kerusakan ringan dan sedang di Kota Padangsidimpuan. Perbedaan ini perlu ditelusuri berdasarkan jenis program dan sumber pendanaan.
Kedua, asal-usul surat pernyataan. Dokumen yang dipersoalkan perlu diperiksa keasliannya, termasuk siapa pembuat, penerbit, penandatangan, dan pihak yang menggunakan surat tersebut.
Ketiga, dugaan ketidaksesuaian data kerusakan. Informasi mengenai perbedaan kategori kerusakan rumah harus diperiksa melalui dokumen penilaian dan verifikasi fisik di lapangan.
Keempat, transparansi dana Rp4 miliar. Pemerintah perlu memaparkan pembagian alokasi kepada sembilan OPD, progres kegiatan, realisasi anggaran, serta status sisa dana.
Kelima, hubungan data zona risiko dan daftar penerima bantuan. Dasar penetapan zona merah perlu dijelaskan bersama mekanisme penentuan penerima bantuan agar masyarakat memahami bahwa setiap data memiliki fungsi dan kriteria yang berbeda.
Keenam, pelaksanaan pendataan ulang. Pemerintah perlu memastikan proses verifikasi berjalan terbuka, terdokumentasi, dan dapat ditelusuri sehingga warga mengetahui hasil pemeriksaan serta alasan di balik keputusan yang diambil.
Keenam persoalan tersebut merupakan pokok pertanyaan yang berkembang dalam aksi dan dialog. Status masing-masing masih harus ditentukan berdasarkan klarifikasi resmi, dokumen pendukung, dan hasil pemeriksaan.
AN-PP menyatakan memberikan waktu tiga hari sejak aksi berlangsung kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk memberikan jawaban substantif disertai dokumen yang dapat diperiksa.
Apabila tidak memperoleh kejelasan, lembaga tersebut menyatakan akan kembali menggelar aksi dan meminta Wali Kota menjawab secara langsung di hadapan masyarakat.
AN-PP juga menyatakan akan menyerahkan dokumen, surat, dan daftar nama yang mereka miliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian yang dianggap memadai.
Langkah itu, menurut pernyataan yang disampaikan dalam aksi, dimaksudkan untuk mendorong pemeriksaan terhadap persoalan yang dinilai membutuhkan perhatian lebih lanjut.
“Kami tidak menolak proses, kami menolak diam saja sementara hak kami dipertanyakan. Bapak Wali Kota sudah berjanji menindaklanjuti. Masyarakat akan mengawasi setiap langkahnya. Jika dalam batas waktu yang ditentukan belum ada kejelasan tertulis dan dokumen terbuka, seluruh bukti, surat, dan daftar nama akan kami serahkan ke KPK RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan masyarakat luas,” demikian pernyataan perwakilan warga.
Mereka menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan bertujuan menciptakan keributan, melainkan meminta kepastian atas pendataan korban dan keterbukaan pengelolaan bantuan pascabencana.
Aksi damai jilid III tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pendataan korban banjir bandang di Kota Padangsidimpuan masih membutuhkan penyelesaian yang menyeluruh.
Pernyataan Wali Kota mengenai perintah pendataan ulang menjadi salah satu tindak lanjut yang perlu dikawal. Namun, efektivitas langkah tersebut nantinya akan terlihat dari keterbukaan proses, ketepatan hasil verifikasi, dan kejelasan keputusan terhadap warga yang mengajukan keberatan.
Di sisi lain, persoalan dana Bantuan Presiden Rp4 miliar membutuhkan penjelasan administratif yang terperinci. Pemerintah perlu menyampaikan informasi mengenai status dana, pembagian tugas sembilan OPD, realisasi kegiatan, dan rencana penyelesaian program agar masyarakat tidak terus dibayangi pertanyaan mengenai penggunaannya.
Demikian pula dugaan ketidaksesuaian data dan beredarnya surat yang dipersoalkan warga. Persoalan tersebut perlu ditelusuri secara objektif dengan memeriksa dokumen asli dan meminta keterangan pihak-pihak terkait. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum bukti dan proses pemeriksaan memberikan dasar yang memadai.
Bagi warga terdampak, kepastian menjadi hal yang paling mendesak. Mereka membutuhkan penjelasan mengapa namanya tercantum atau tidak tercantum dalam pendataan, bagaimana kondisi rumahnya dinilai, dan apakah terdapat mekanisme untuk memperbaiki data yang dinilai tidak sesuai.
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada tindak lanjut pemerintah setelah dialog tersebut. Apakah pendataan ulang akan segera dilaksanakan? Apakah dokumen mengenai dana Rp4 miliar dan kriteria penerima bantuan akan dibuka? Dan apakah seluruh keberatan warga akan dijawab secara tertulis?
Pertanyaan-pertanyaan itu menunggu jawaban melalui tindakan nyata, dokumen yang dapat diverifikasi, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Sebab dalam penanganan bencana, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui pernyataan. Kepercayaan harus diperkuat dengan data yang akurat, keputusan yang transparan, dan bantuan yang dikelola sesuai ketentuan. (AHN)











