BERITA  

Pemanggilan Tersangka Disusul Aksi Demo, LMP Maros: Jangan Intervensi Proses Hukum.

Pemanggilan Tersangka Disusul Aksi Demo, LMP Maros: Jangan Intervensi Proses Hukum. | Newstv Indonesia
Pemanggilan Tersangka Disusul Aksi Demo, LMP Maros: Jangan Intervensi Proses Hukum. | Newstv Indonesia

MAROS – Menyikapi pemberitahuan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Pejuang Keadilan Kabupaten Maros yang pelopori oleh Muallimin selaku Ketua Aliansi Yang mana dalam surat tersebut menyerukan pencopotan Kasat Reskrim Polres Maros dengan dalih ketidakprofesionalan penyelidik dalam penanganan sejumlah perkara yang melibatkan pihak Pesantren Darul Istiqamah Maros.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Maros, Alfian Palaguna, mengungkapkan dukungannya kepada Kasat Reskrim Polres Maros. Alfian menilai, Gerakan demonstrasi tersebut dipicu oleh kepanikan atas pemanggilan Fadelullah Alias Okka sebagai Tersangka dugaan penganiayaan atau turut serta melakukan perbuatan pidana penganiayaan.

Untuk diketahui sebelumnya, Fadelullah Alias Okka ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Peristiwa Pidana yang terjadi pada Tanggal 06 Juli 2021, yang mana berkas perkara tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan Pelimpahan Tahap II sejak tahun 2022, hal ini didasarkan pada Surat Kejaksaan Negeri Maros (P-21 A) Nomor: B-1463/P.4.16/Eoh.1/02/2022 Tanggal 16 Februari 2022.

“Jika kita cermati secara seksama dan telitii mengenai substansi surat pemberitahuan aksi tersebut, maka terlihat jelas, Gerakan ini Tendensius terhadap penyelidik dan Subjektif terhadap proses hukum yang tengah berjalan yang melibatkan pihak Darul Istiqomah Maros Sebagai Pelapor sekaligus sebagai Terlapor.

Sehingga Gerakan tersebut disinyalir sebagai gerakan yang dimotifisir oleh kepentingan pihak-pihak tertentu yang sengaja dikemas secara terselubung dengan mengatasnamakan Aliansi Pejuang Keadilan Kabupaten Maros.

 

 

Jangan sampai Gerakan ini cendrung memaksakan Laporan Polisi Oleh pihak Darul Istiqomah sebagai pelapor agar ditingkatkan pada tahap sidik hingga Penetapan Tersangka.

 

Namun Alfian Mengingatkan, Peningkatan status hukum hingga penetapan tersangka tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan prejudice. Jika penyelidikan dan/atau penyidikan dilakukan secara marathon dan sembrono, maka tidak menutup kemungkinan adanya cacat formil yang berimplikasi terhadap Upaya Hukum seperti Pra Peradilan.

Penegasan ini penting, agar Publik bisa menalar secara wajar dan sehat, tentang perjalanan proses hukum serta mengenai gerakan terselubung yang dilakukan oleh Muallimin. Karena faktanya, Surat Pemberitahuan Aksi Demonstrasi tersebut dikeluarkan sesaat setelah Surat Pemanggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tersangka 1/610/IX/RES.1.6/2026/Reskrim atas nama Tersangka Fadelullah Alias Okka dilayangkan oleh Sat Reskrim Polres Maros pada Tanggal 23 September 2026.

Oleh karena itu, kami tegas mendukung Kasat Reskrim Polres Maros untuk Objektif terhadap proses hukum yang berjalan, serta tidak ragu-ragu melakukan Upaya paksa terhadap buronan DPO dan Tersangka yang selama ini bersikap tidak koperatif.

Adapun tuntutan pencopotan Kasat Reskrim Polres Maros adalah hal yang tidak berdasar hukum (Prejudice). Karena Faktanya, Sejauh ini tidak satupun alat bukti yang membenarkan adanya prilaku tidak professional yang dilakukan oleh Penyelidik/Penyidik sebagaimana yang dituduhkan dalam tuntutan surat pemberitahuan aksi atas nama aliansi Pejuang Keadilan Kabupaten Maros tertanggal 27 September 2026”. Tutup Alfian Palaguna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *