BERITA  

Ishar Batubara Desak APH Proses Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Saba Purba

Ishar Batubara Desak APH Proses Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Saba Purba | Newstv Indonesia
Ishar Batubara Desak APH Proses Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Saba Purba | Newstv Indonesia

 

“JANGAN BERHENTI DI OPERATOR, TELUSURI RANTAI DAN UNSUR PIDANANYA!”

NEWSTV.ID | MANDAILING NATAL

Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Bukit Malintang, ISHAR BATUBARA, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti secara serius dugaan penyalahgunaan Solar subsidi di SPBU 13.229.105 PT Tano Ponggol Nauli, Saba Purba, Kecamatan Lembah Sorik Marapi.

Ishar menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada operator atau pengemudi di lapangan. Jika pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan, pembiaran, fasilitasi, atau keterlibatan pihak lain, maka seluruh rantai peran harus ditelusuri berdasarkan bukti dan diproses sesuai hukum.

> “Jangan hanya periksa siapa yang mengisi. Telusuri siapa yang memberi akses, bagaimana pola transaksinya, siapa yang mengetahui, dan apakah ada pihak lain yang turut berperan. Kalau unsur pidananya terpenuhi, proses hukum harus berjalan,” tegas Ishar.

 

Menurutnya, CCTV, data transaksi, riwayat pengisian, identitas kendaraan, volume penyaluran, serta mekanisme pengawasan SPBU perlu ditelusuri secara objektif oleh pihak yang berwenang.

Ishar juga mendesak Pemkab Mandailing Natal mengambil langkah sesuai kewenangannya dan meminta DPRD Madina melalui komisi terkait menjalankan fungsi pengawasan serta mendorong koordinasi dengan instansi yang berwenang.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami meminta dugaan ini diperiksa secara serius. Jika tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Jika terbukti ada tindak pidana, proses tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya berhenti pada pihak yang paling mudah diperiksa,” tegasnya.

Ishar menilai penegakan hukum yang transparan dan berbasis bukti diperlukan untuk memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.

> “Subsidi adalah kebijakan negara untuk kepentingan rakyat. Jangan sampai hak masyarakat berubah menjadi ruang keuntungan bagi pihak tertentu. Pemkab harus bergerak, DPRD harus mengawasi, dan APH harus mengusut apabila ditemukan unsur pidana.”

 

Menutup pernyataannya, Ishar menegaskan sikap Pemuda Pancasila:“Sekali layar terkembang, surut kita berpantang. Kami berdiri di atas hukum, kepentingan masyarakat, dan keadilan. Bukan untuk menghakimi, tetapi memastikan hukum benar-benar bekerja.”

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *