Newstv.id | Mandailing Natal
Ada yang aneh di balik senyapnya kasus dugaan manipulasi data di SDN 336 Sinunukan V. Setelah sempat ramai dan ditangani Dinas Pendidikan hingga Inspektorat, perkembangan kasus ini tiba-tiba hilang, lenyap ditelan bumi tanpa kejelasan. Ada apa?
Padahal, dugaan pelanggaran yang terjadi terbilang telanjang dan serius: Kepala Sekolah SDN 336 Sinunukan V diduga melakukan manipulasi berkas dan memalsukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) demi meloloskan dua oknum guru yang tak lain adalah keluarganya sendiri.
Dua oknum guru tersebut berinisial WK, yang diduga adalah anak kandung kepala sekolah, dan BSN yang diduga adalah keponakan kepala sekolah
Masa Pengabdian Siluman: Baru Masuk Langsung Dianggap Lama
Kejanggalan paling mencolok ada pada masa pengabdian keduanya.
Berdasarkan penelusuran, WK dan BSN baru masuk bekerja pada pertengahan Juli 2024 dan baru aktif pada Agustus 2024.
Artinya, hingga saat ini masa pengabdian mereka belum genap satu tahun. Namun, dalam berkas SPTJM yang diajukan kepala sekolah, masa pengabdian mereka diduga disulap seolah-olah sudah lama dan memenuhi syarat untuk lolos seleksi administrasi guru.

“Ini namanya masa pengabdian prematur, bahkan siluman. Baru kemarin sore masuk, hari ini sudah diklaim lama mengabdi. Ini jelas manipulasi dan pembohongan publik,” ujar salah satu sumber pemerhati pendidikan Madina kepada http://Liputan9.co.
Jika benar, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi dugaan pemalsuan dokumen negara yang diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Disdik Sempat Batalkan, Inspektorat Turun – Lalu Kenapa Senyap?
Kasus ini sebenarnya sudah sampai ke meja Dinas Pendidikan Madina.
Kepala Dinas Pendidikan Madina, dr. Faisal Situmorang, bahkan telah meminta kepala sekolah SDN 336 Sinunukan V untuk memberikan klarifikasi resmi.
Bahkan, fakta mengejutkan: Pada Agustus 2025, Disdik Madina sempat membatalkan pengajuan SPTJM keduanya karena dinilai tidak memenuhi syarat dan janggal.
Tidak berhenti di situ, Inspektorat Kabupaten Madin juga telah turun tangan untuk menelusuri keabsahan data tersebut.
Lalu pertanyaannya: Jika Disdik sudah membatalkan dan Inspektorat sudah turun, kenapa sampai hari ini tidak ada sanksi? Kenapa tidak ada pengumuman resmi? Kenapa berita ini mendadak hilang?
“Warga curiga ada upaya penghilangan kasus. Kami menduga ada yang bermain untuk melindungi. Kalau ini dibiarkan, ini preseden buruk. Dunia pendidikan Madina akan hancur oleh nepotisme,”
Atas kejanggalan dan kesenyapan inilah, elemen masyarakat sipil mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal maupun Polres Madina – untuk tidak tinggal diam.
HBB Madina secara resmi mendesak:
1. Periksa Kepala Sekolah SDN 336 Sinunukan V* atas dugaan pemalsuan SPTJM dan manipulasi data.
2. Batalkan dan diskualifikasi WK dan BSN* jika terbukti masa pengabdiannya tidak memenuhi syarat.
3. Usut tuntas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Negara* yang merugikan negara dan mencederai rasa keadilan guru-guru honorer lain yang sudah mengabdi belasan tahun.
4. Buka Hasil Investigasi Inspektorat Secara Transparan* ke publik. Jangan ada yang ditutup-tutupi.
“Di luar sana, ratusan guru honorer di Sinunukan sudah mengabdi 5, 10, bahkan 15 tahun tapi tidak lolos-lolos. Lah ini, anak dan keponakan kepsek yang baru masuk Juli 2024 malah mau diloloskan dengan cara sulap data? Di mana keadilannya?” ucap warga
Hingga berita ini diterbitkan kembali untuk kedua kalinya karena sebelumnya lenyap, Kepala Sekolah SDN 336 Sinunukan V belum memberikan klarifikasi. Kadisdik Madina, dr. Faisal Situmorang, saat dikonfirmasi ulang menyatakan proses masih berlanjut di Inspektorat.
Tim Media akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami tidak akan biarkan berita ini lenyap untuk kedua kalinya.
Red













