Madina,
Sungguh sangat tragis,lagi lagi – PETI ( Penambangan Emas Tanpa Izin) merajalela dengan menggunakan alat berat jenis excavator di desa Jambur Tarutung Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina)masih terus beroperasi.
Sesua hasil pantauan awak media aktivitas para penambang tersebut seolah olah kebal hukum dan terkesan tidak takut sama siapapun, Sabtu 22/10/2025.
Padahal jelas dalam undang – undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara, mengatur tatacara perizinan pengambilan mineral dan batuan dari hasil alam.
Selain aturan perizinan dalam UU RI No 3 Tahun 2020 dimuat sanksi pidana berat bagi pelaku penambangan yang tidak mengantongi izin sebagaimana dimuat dalam Pasal 158.
“Dimana setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”
Namun walau ada ancaman sanksi Pidana berat yang dimuat pada Pasal 158 UU RI No 3/2020, para pelaku tidak membuat surut untuk melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Jambur Tarutung Kecamatan Kotanopan dengan menggunakan alat berat jenis excavator.
Dikutip awak media 4/10/2025) Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H, S.I.K, yang dimintai tanggapannya melalui WhatsApp pada Sabtu, 4/10/2025 terkait kegiatan ilegal ini, belum memberikan tanggapan apapun kepada Tim gabungan media sampai berita ini dipublikasikan.
Beredar informasi tambang itu milik yang berinisial P dan G , yang masih berdomisili di wilayah kota Nopan dan beroperasi di desa Jambur Tarutung.an
Mirisnya lokasi ini adalah masih merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) sehingga hampir tiap hari bisa dipastikan Sungai ini Keruh dan kotor,ehingga masyarakat di sepanjang aliran sungai ini tidak bisa lagi mempergunakan air di sungai Batang gadis tersebut.
” Maka dari itu diminta kepada Kapolres Mandailing Natal diminta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku PETI tersebut,apalagi aktifitas PETI tersebut terlihat luluh lantak dengan menggunakan escavator di bantaran sungai Batang Gadis secara terang terangan,karena ini jelas adalah kejahatan Masif yang Eko sistemnya sudah merusak lingkungan.
Tim