OKU – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Apel Gabungan dalam rangka Operasi Lilin Musi…
Ahmad Rinal3210 Pos
Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77

Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77 Tahun 2025 dengan tema “Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju”, yang digelar di Aula Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta pada Jumat, 19 Desember 2025.
Upacara tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta, Romi Yudianto, selaku Inspektur Upacara, dan diikuti oleh jajaran pejabat serta pegawai di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta.

Dalam amanatnya, Romi Yudianto menyampaikan doa dan empati kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir di sejumlah daerah, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia mengajak seluruh peserta upacara untuk mendoakan para korban serta berharap agar proses pemulihan dapat berjalan dengan baik.
Lebih lanjut, Romi menegaskan bahwa peringatan Hari Bela Negara merupakan momentum penting untuk memperkuat semangat persatuan dan kebersamaan dalam menjaga keutuhan bangsa. Menurutnya, bela negara hanya dapat terwujud secara optimal apabila seluruh elemen masyarakat bersatu dan bekerja sama menghadapi berbagai tantangan.
Romi juga menyoroti bahwa bentuk bela negara di era saat ini telah mengalami perubahan seiring perkembangan zaman, khususnya di era digital. Ancaman seperti serangan siber, penyebaran hoaks, dan disinformasi menjadi tantangan nyata yang harus dihadapi bersama dengan meningkatkan kewaspadaan, literasi digital, serta sikap bertanggung jawab dalam bermedia.
Melalui peringatan Hari Bela Negara ke-77 ini, Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta mengajak seluruh jajaran untuk terus menumbuhkan semangat bela negara melalui kinerja, integritas, dan kontribusi nyata sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing.


Kanwil Kemenkum DK Jakarta Hadiri Penutupan Rakordal, Menteri Hukum Tekankan Transformasi Digital dan Semangat Baru 2026
Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar acara penutupan Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) pada 18 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi momentum evaluasi kinerja sekaligus refleksi atas pelaksanaan program dan kebijakan Kemenkum sepanjang tahun 2025.
Dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta turut hadir sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Rakordal Kemenkum. Hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta Romi Yudianto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Andi Yulia Hertaty, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tessa Harumdila, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Magribi Putu Judhono.
Acara penutupan Rakordal tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Dalam sambutannya, Menteri Supratman menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum atas kerja keras, dedikasi, dan komitmen yang telah ditunjukkan selama satu tahun terakhir.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan soft launching Super Apps Kementerian Hukum sebagai bagian dari upaya percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik. Aplikasi ini diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai layanan Kemenkum secara lebih efektif, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Menteri Supratman menegaskan bahwa transformasi digital diharapkan dapat mengurangi kepentingan di luar profesionalitas serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Menutup rangkaian kegiatan Rakordal, Menteri Hukum mengajak seluruh jajaran Kementerian Hukum, termasuk unit kerja pusat dan wilayah, untuk menyongsong tahun 2026 dengan semangat baru dan tekad baru dalam meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Capaian Kinerja Kementerian Hukum Tahun 2025


Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatatkan sejumlah capaian kinerja dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat selama tahun anggaran 2025. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyebutkan bahwa terdapat kenaikan kinerja di berbagai bidang pelayanan hukum, bahkan sebagian telah melebihi target. Begini capaian kinerja Kemenkum hingga Desember 2025.
Di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkum telah menyelesaikan 12.283.097 permohonan dari total 12.346.995 permohonan yang masuk, atau sebanyak 99,48%. Dari keseluruhan layanan AHU, Kemenkum telah mendapatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1.123.347.599.602,-. Capaian ini telah melebihi target tahun 2025 yang ditetapkan pada angka Rp1.090.000.000.000,-. Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2024, maka tahun ini mengalami kenaikan sebanyak 2,58%.
“Layanan AHU sudah 100 persen digital. Masyarakat lebih mudah mengaksesnya, semuanya transparan dan lebih cepat,” ucap Supratman di Grand Mercure Kemayoran, Kamis (18/12/2025).
Di tahun ini, Kemenkum telah berhasil menyukseskan pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi salah satu program unggulan Presiden Prabowo. Supratman mengatakan Kemenkum telah mengesahkan sebanyak 83.020 Koperasi Merah Putih.
Selanjutnya, di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Kemenkum telah berhasil menyelesaikan permohonan KI sebanyak 385.675 permohonan yang terdaftar dan tercatat dari total penerimaan permohonan KI sebesar 372.760 permohonan. Capaian di tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2024 sekitar 15,12%, dimana tahun 2024 pada periode yang sama penyelesaian permohonan KI yang diselesaikan sebesar 330.521.
Adanya angka penyelesaian permohonan KI yang juga lebih tinggi dibanding penerimaan permohonan di tahun berjalan menunjukkan adanya tren peningkatan penyelesaian pemeriksaan substantif, dimana permohonan yang diselesaikan di tahun ini juga termasuk penyelesaian permohonan KI yang masuk pada periode triwulan ke-3 atau ke-4 pada tahun sebelumnya misal pada proses penyelesaian permohonan Merek dan Paten Sederhana yang dalam aturannya membutuhkan waktu penyelesaian sekitar 6 bulan.
Dari segi PNBP, peroleh dari layanan KI tahun ini naik sebesar 4,16% dari tahun lalu, yaitu dari Rp857.702.850.465,- menjadi Rp893.352.765.711,-.
“Kami berupaya mewujudkan Indonesia dengan pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual. Kami melakukan berbagai upaya, mulai dari edukasi, kemudahan pendaftaran, hingga penegakan hukumnya,” kata Supratman.
Ia membeberkan kalau pemerintah Indonesia sedang membenahi sistem royalti musik, bukan hanya di tanah air, tetapi juga pada level global melalui Proposal Indonesia tentang manajemen royalti khususnya pada platform digital. Pemerintah Indonesia telah memaparkan inisiasi ini pada berbagai pertemuan internasional, termasuk Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Swiss, dan mendapatkan dukungan dari negara-negara lainnya.
“Proposal Indonesia merupakan langkah untuk meretas hambatan struktural yang menjadi akar ketimpangan dalam rezim kekayaan intelektual level global. Proposal ini berisi tiga pilar utama, yakni tata kelola royalti dalam kerangka kerja global WIPO, sistem distribusi royalti berbasis pengguna, serta penguatan lembaga manajemen kolektif lintas batas negara,” jelasnya.
Selain itu guna menggaungkan Kekayaan Intelektual sebagai pendorong ekonomi nasional dalam ekosistem KI, termasuk dalam mendukung pengembangan ekonomi bagi masyarakat di wilayah juga melalui optimalisasi peningkatan pendaftaran Indikasi Geografis (IndiGeo). Sebagai langkah dalam mewujudkan komitmen tersebut, Kemenkum melalui DJKI telah berhasil mencatatkan Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah produk IndiGeo terdaftar paling banyak di Kawasan Asia Tenggara yaitu sebanyak 261 aplikasi (27,6% dari total keseluruhan data IndiGeo di negara ASEAN).
“Kedepannya, kami berharap bahwa peningkatan produk IndiGeo terdaftar tersebut tidak hanya sekedar mencatatkan Indonesia dapat menjadi leading di Kawasan ASEAN atau Asia bahkan dunia dalam memberikan pelindungan tapi juga dapat meningkatkan pemanfaatan atas produk IndiGeo terdaftar agar dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” imbuh Menkum.
Kemudian, di bidang Peraturan Perundang-undangan, Kemenkum mengawal reformasi regulasi lewat berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Peraturan Pemerintah Prioritas Nasional. Tahun ini Kemenkum merancang empat RUU prioritas yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, RUU tentang Perubahan UU 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, dan RUU tentang Jaminan Benda Bergerak.
“Sidang paripurna DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang pada 18 November 2025 lalu. RUU KUHAP sangat penting dalam memperkuat sistem hukum nasional, sehingga kami menyusunnya secara komprehensif, terbuka, dan partisipatif,” ujar Supratman.
Kemenkum telah menyelesaikan 15.104 permohonan harmonisasi peraturan perundang- undangan (PUU) dari total 15.994 permohonan yang diterima, atau sebesar 94,44%. PUU yang diharmonisasi mencakup Polhukhankam, Pemimipas, Komdigi, Kesra, Perekonomian, hingga Perda dan Perkada dengan menggunakan e-harmonisasi.
Selain itu, Kemenkum juga telah mengundangkan 1042 Peraturan (BNRI), 44 Peraturan (LNRI), dan 32 Putusan MK melalui e-pengundangan dan telah berhasil menerjemahkan 46 Peraturan Per UU tingkat pusat, serta 56 Peraturan Per UU tingkat daerah.
Berikutnya, di bidang pembinaan hukum nasional, Kemenkum sebagai Penyelenggara Bantuan Hukum telah memberikan 7.597 bantuan hukum litigasi dan 2.064 bantuan hukum non litigasi yang dilaksanakan oleh 777 organisasi Pemberi Bantuan Hukum.
Untuk memperluas dan menjamin akses keadilan yang lebih merata hingga sampai ke tingkat desa dan kelurahan, Kemenkum menginisiasi pembentukan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Hingga hari ini telah terbentuk 71.868 Posbankum di desa/kelurahan, dari total 83.946 desa/ kelurahan di Indonesia, atau sebanyak 85,61%. Jumlah ini telah jauh melebihi target di tahun 2025 sebanyak 7.000 Posbankum.
“Antusiasme kepala daerah dalam pembentukan Posbankum sangat tinggi. Kami harapkan persoalan hukum pada level desa dan kelurahan dapat diselesaikan di luar pengadilan. Kehadiran Posbankum memberikan akses keadilan gratis kepada semua masyarakat Indonesia. Dari total 38 provinsi, 30 di antaranya sudah memiliki 100% Posbankum di tiap desa/kelurahan,” katanya.
Tahun ini, dalam rangka penataan regulasi dan menilai efektifitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Kemenkum juga telah menyelesaikan analisis dan evaluasi 121 peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan 256 Perda.
Dalam bidang pengembangan SDM, Kemenkum menyelenggarakan pengembangan kompetensi dgn berbagai jenis pelatihan di bidang hukum dan pelaksanaan penilaian kompetensi, baik untuk internal maupun eksternal Kemenkum. Pada tahun ini, tercatat sebanyak 62.317 peserta telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan dalam berbagai metode, di antaranya webinar, klasikal, MOOC, Community of Practice (CoP), pembelajaran jarak jauh, maupun secara hybrid. Tercatat sebanyak 2.038 ASN baik internal maupun eksternal kemenkum yg telah mengikuti uji kompetensi di BPSDM Hukum.
Selain itu, Kemenkum telah mendapatkan persetujuan pembukaan jurusan baru pada Politeknik Pengayoman Indonesia. Supratman mengatakan jurusan tersebut adalah jurusan hukum terapan dengan 4 (empat) Prodi, yaitu Administrasi Hukum Umum, Pembangunan Hukum, Hukum Kekayaan Intelektual, dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Ada pula layanan Kemenkum untuk memberikan kajian peraturan dan analisis kebijakan isu aktual. Sepanjang 2025, Kemenkum telah menghasilkan 85 judul analisis kebijakan dengan persentase rekomendasi kebijakan yang ditindaklanjuti sebesar 98,91%. Kemenkum menghasilkan rekomendasi kebijakan tentang kegiatan prioritas nasional yaitu analisis urgensi pengembangan badan usaha Limited Liability Partnership (LLP) di Indonesia.
Di bidang kesekretariatan, Kemenkum terus berupaya membentuk karakter pegawai yang dapat memberikan pelayanan publik secara profesional dan berintegritas kepada masyarakat. Saat ini, indeks BerAKHLAK Kemenkum berada pada posisi 91,92 dengan predikat A dan kategori sehat. Nilai Reformasi Birokrasi pun mengalami peningkatan dari 83,63 di tahun 2023 menjadi 90,38 di tahun 2024.
Sementara itu, unit Inspektorat Jenderal Kemenkum telah melakukan tindak lanjut terhadap 234 temuan internal senilai Rp1.112.055.751,-. Dalam kolaborasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kemenkum menyelesaikan 91,39% rekomendasi hasil pemeriksaan dari BPK.
Supratman mengatakan beragam capaian Kemenkum tersebut berhasil diperoleh karena digitalisasi dan inovasi yang terus dilakukan oleh seluruh jajaran Kemenkum, baik di tingkat pusat, kantor wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis. Saat ini, Kemenkum tengah melakukan transformasi digital seluruh pelayanan publik. Transformasi ini tidak hanya sekadar mengubah kultur birokrat, tetapi berimplikasi pada pola pikir ASN dan masyarakat pengguna layanan.
Ia mengungkapkan bahwa Kemenkum siap meluncurkan Super Apps yang akan membuat layanan hukum makin mudah. Supratman berharap Super Apps ini dapat berfungsi dengan baik, konsisten, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yaitu mendapatkan pelayanan yang lebih efisien, cepat dan tepat sasaran.
“Super Apps akan mempercepat dan mempermudah layanan hukum bagi masyarakat, meningkatkan transparansi dan kepastian layanan, mendukung transformasi digital, serta mengurangi duplikasi aplikasi di masing-masing unit kerja eselon I,” ucapnya.


Polri Raih Penghargaan Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik Nasional 2025
Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam…
Promo Tiket Wisata Tahun Baru 2026: Diskon 30% Wisata Akhir Tahun
Menjelang momen liburan Natal dan Tahun Baru 2026, kebutuhan akan hiburan dan rekreasi semakin meningkat….
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Ikuti Evaluasi Kinerja Hari Kedua Rakordal 2025

Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Romi Yudianto bersama Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Manajerial di lingkungan Kanwil Kemenkum DK Jakarta mengikuti kegiatan hari kedua Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja (Rakordal) dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025 yang digelar di Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Selasa (16/12/2025).
Memasuki hari kedua pelaksanaan Rakordal, kegiatan difokuskan pada evaluasi kinerja Kantor Wilayah melalui mekanisme wawancara atau komunikasi kinerja. Evaluasi ini bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait capaian kinerja, pelaksanaan program, serta tantangan yang dihadapi Kantor Wilayah sepanjang tahun 2025.
Dalam sesi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta bersama jajaran Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Manajerial mengikuti evaluasi pada Komisi Administrasi Hukum Umum yang dipandu oleh pimpinan unit eselon I terkait. Kegiatan ini turut melibatkan narasumber eksternal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Paparan kinerja yang disampaikan meliputi akuntabilitas kinerja, perencanaan dan capaian kinerja, realisasi anggaran, inovasi pelayanan publik, pengendalian kinerja, serta penerapan manajemen risiko. Keikutsertaan Pimti Pratama dan Pejabat Manajerial menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan koordinasi internal dan konsistensi pelaksanaan kebijakan pusat di tingkat wilayah.
Melalui evaluasi kinerja ini, Kanwil Kemenkum DK Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Partisipasi aktif seluruh jajaran pimpinan dan pejabat manajerial dalam Rakordal 2025 juga merupakan wujud dukungan terhadap tema kegiatan, “Wujudkan Hukum Berkeadilan melalui Layanan Transformasi Digital Menuju Indonesia Emas 2045”, sekaligus sebagai langkah strategis dalam mempersiapkan pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2026.



Menkum Supratman Apresiasi Dedikasi Jajaran Kemenkum Sepanjang 2025
Jakarta – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada seluruh unit kerja yang telah berpartisipasi aktif, berkinerja baik, dan berkontribusi positif dalam penyelenggaraan kinerja Kementerian Hukum (Kemenkum) sepanjang tahun 2025. Supratman mengatakan bahwa kebersamaan, kolaborasi, dan komitmen yang terbangun merupakan bekal penting untuk mendorong kemajuan Kemenkum kedepan.
Saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025, Supratman mengatakan selama kurun waktu 2025, perlu mengingat (flash back) kembali perjalanan dengan mengukur dan mengevaluasi kinerja yang telah dilakukan, serta merancang inovasi atau lompatan strategis untuk tahun yang akan datang.
“Pada Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU (Administrasi Hukum Umum), luar biasa kita sudah bisa membantu program Bapak Presiden untuk mewujudkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan jumlah yang luar biasa, 83.000. Kemudian kalau ada kendala itu bisa segera diselesaikan dengan cepat. Ini sebuah respon yang positif,” kata Supratman di Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Senin (15/12/2025).
Pada Ditjen Kekayaan Intelektual (KI), Supratman mengapresiasi ide tentang pembiayaan berbasiskan KI. Ide yang didapat dari hasil pertemuan General Assembly di WIPO, bahwa ternyata negara-negara maju memberikan perlindungan yang luar biasa terhadap KI, sehingga dapat memberikan pembiayaan terhadap semua karya yang berbasis inovasi.
“Semua negara yang statusnya negara maju, pasti menyiapkan pembiayaannya yang basisnya adalah KI. Entah itu paten, merek, hak cipta, dll. Alhamdulillah dengan usulan Kementerian Hukum, pemerintah sudah menyetujui, mengalokasikan 10 triliun rupiah di tahun 2026 untuk pembiayaan berbasis KI. Ini lompatan-lompatan yang jangan dianggap sepele,” ujar Supratman.
Kemudian di Ditjen Peraturan Perundang-undangan (PP), apresiasi tercipta atas layanan yang luar biasa, dimana proses harmonisasi PP bisa diselesaikan dalam masa lima hari kerja. Bahkan di Kalimantan Timur, terdapat inovasi one day service, dengan puncaknya 169 PP mampu diselesaikan harmonisasinya dalam satu hari.
Bentuk penghargaan Supratman atas prestasi yang dicatat Badan Strategi Kebijakan (BSK), dimana seluruh kebijakan di Kemenkum, terutama yang bentuknya Peraturan Menteri Hukum, tidak akan ditandatangani apalagi membuat ketetapan, jika tidak disertai dengan kajian yang dibuat oleh BSK.
“Itulah apresiasi saya, supaya kita terbuka. Apapun kebijakan, terutama yang berdampak keluar (Kemenkum), itu wajib harus ada analisa ataupun yang disebut dengan berbasis fakta. Jadi kalau ini bisa kita lakukan, semua transparan,” kata Menkum.
Prestasi dan apresiasi juga dialamatkan untuk peningkatan kompetensi pegawai di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum. Apalagi dengan telah diwisudanya taruna Poltekpin dan akan segera diserahkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tentu membuat BPSDM Hukum harus memulai tantangan baru dengan melakukan perekrutan siswa baru lagi.

Terkait dukungan manajemen, kinerja positif juga diberikan kepada kesekjenan dan Inspektorat Jenderal. Berupa tindak lanjut terhadap temuan dan dukungan terkait sumber daya manusia. Kedepan setelah melakukan transformasi untuk pelayanan publik, Kemenkum akan memperbarui merit system.
Terakhir, apresiasi yang sebesar-besarnya diberikan kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum yang telah menyukseskan layanan pos bantuan hukum (posbankum). Ini merupakan langkah konkret kehadiran negara melalui Kemenkum untuk mempermudah masyarakat memperoleh akses keadilan yang merata hingga ke tingkat desa/kelurahan.
“Target (awal) kita 7.000 untuk pembentukan posbankum. Tapi, hari ini teman-teman di BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) bekerja sama dan kolaborasi dengan teman-teman di kanwil sudah lebih dari 70.000,” ucap Supratman.
Tema rapat koordinasi kali ini yaitu “Mewujudkan Hukum Berkeadilan melalui Layanan Transformasi Digital menuju Indonesia Emas 2045”. Tema ini mengandung makna bahwa hukum berkeadilan adalah tujuan hakiki, sehingga diharapkan setiap kebijakan, layanan, penegakan yang dilakukan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat.
Mekanisme kegiatan, peserta yang terdiri dari pimpinan tinggi (pimti) madya, pimti pratama pusat dan wilayah, serta kepala bagian tata usaha dan umum kanwil dengan jumlah 334 orang ini akan dibagi kedalam enam komisi, yaitu Komisi 1 yang akan membahas Renaksi Dukungan Manajemen; Komisi 2 (Renaksi Administrasi Hukum Umum); Komisi 3 (Renaksi Kekayaan Intelektual); Komisi 4 (Renaksi Peraturan Perundang-Undangan); Komisi 5 (Renaksi Pembinaan Hukum); dan Komisi 6 (Renaksi PelaksanaTeknis).

Kemenkum Raih Badan Publik Informatif 4 Tahun Berturut-turut
Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali meraih predikat badan publik yang informatif. Capaian ini membuat Kemenkum berhasil meraih predikat informatif selama empat tahun berturut-turut.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Karo Hukerma) Kemenkum, Ronald Lumbuun mengucapkan puji syukur atas capaian yang diraih, dan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kemenkum yang terlibat dalam penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
“Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Kemenkum berhasil kembali meraih predikat badan publik yang informatif untuk ke empat kalinya secara berturut-turut. Terima kasih kepada seluruh jajaran Kemenkum yang terlibat dalam penilaian. Ini (Predikat Informatif) merupakan hasil kerja keras kita bersama,” ujar Ronald usai menerima penghargaan dari KIP dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Lebih lanjut Karo Hukerma mengatakan, hasil keterbukaan informasi Kemenkum tahun ini menjadi modal Kemenkum untuk memberikan pelayanan informasi yang lebih optimal kepada masyarakat.
“Hasil tahun ini menjadi bahan evaluasi kita (PPID Kemenkum) untuk memberikan pelayanan informasi yang lebih optimal kepada masyarakat di masa yang akan datang,” kata Ronald.
Sementara itu, Ketua KIP Donny Yoegiantoro mengatakan, tantangan badan publik dalam memberikan pelayanan informasi di masa yang akan datang akan semakin berat. Untuk itu dibutuhkan komitmen yang tinggi oleh para pimpinan badan publik untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Tantangan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) semakin tinggi, oleh karena itu dibutuhkan komitmen yang kuat dari para pimpinan badan publik. Bila perlu dibentuk struktural PPID di badan publik,” tandas Donny.

Bekali Ketua Organisasi Kemahasiswaan Universitas Bina Nusantara menjadi Duta Anti Bullying, Kanwil Kemenkum DK Jakarta berikan Penyuluhan Hukum

Menurut Data, 1 dari 5 Mahasiswa pernah mengalami bullying. Praktek bullying terjadi di berbagai Tingkat Pendidikan, dari SD, SMP, SMA dan berlanjut ke Perguruan Tinggi. Tingginya jumlah kasus yang setiap tahun makin meningkat, membutuhkan sinergi tak henti antara masyarakat, institusi Pendidikan dan Lembaga Pemerintah untuk mencegahnya.
Dalam rangka membekali pengetahuan hukum dan pemahaman hukum kepada Ketua Organisasi Kemahasiswaan Universitas Bina Nusantara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Tim Penyuluh Hukum yang dipimpin oleh Tri Puji Rahayu (Penyuluh Hukum Ahli Madya) memberikan pembekalan kepada Ketua Organisasi Kemahasiswaan Terpilih Periode Tahun 2026-2027.
Kegiatan penyuluhan hukum yang bertemakan Pencegahan Bullying di Insitutisi Pendidikan Tinggi ini dihadiri 65 mahasiwa hadir baik secara daring maupun luring bertempat di Universitas Bina Nusantara Kampus Syahdan, Palmerah, Ruang M2CD Lantai 2 Gedung M. (Jumat, 12/12/2025).
Student Involvement Center Manager, Devyano Luhukay dalam pembukaannya mengatakan bahwa “Agar mahasiswa kami mendapatkan pemahaman hukum yang tepat tentang bullying dan mereka para Ketua Organisasi dapat menjadi duta anti bullying dan memberikan kontribusi positif bagi kampus”.
Jika tindakan bullying mencakup kekerasan fisik yang menyebabkan luka atau rasa sakit, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan (Pasal 351 KUHP) dan Jika bullying dilakukan secara verbal atau tulisan dan menyerang kehormatan atau nama baik korban, pelaku bisa dijerat dengan pasal 310 KUHP.
“Kalian adalah Ketua Organisasi, para senior, prakteknya ke depan agar bersaing dari sisi inteligensi, mengajarkan yang baik dan menurunkan ilmu bagi para juniornya. Tumbuhkan sikap empati, jadi tidak diam Ketika ada praktek bullying.” Tutup Puji


Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
