Transformasi Digital Layanan Hukum Jadi Fokus Utama Pembahasan Indonesia–Vietnam
PEMERINTAHAN  

Transformasi Digital Layanan Hukum Jadi Fokus Utama Pembahasan Indonesia–Vietnam

Jakarta — Transformasi digital pelayanan hukum menjadi fokus utama pembahasan dalam pertemuan bilateral antara Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia dan delegasi Kementerian Kehakiman Viet Nam. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej selaku perwakilan Kemenkum yang menyambut delegasi Vietnam menyampaikan, bahwa digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.

“Transformasi digital adalah kunci modernisasi hukum dan bagian dari komitmen kami untuk membangun layanan hukum yang adaptif dan akuntabel,” ujar Wamenkum saat menerima Delegasi Vietnam di ruang kerjanya, Jakarta Kamis (27/11/2025).

Lebih lanjut Wamenkum menceritakan, komitmen Indonesia untuk melakukan modernisasi layanan hukum juga dapat dilihat dari pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“KUHP Indonesia yang baru semakin memperkuat landasan modernisasi hukum nasional, termasuk pemanfaatan teknologi serta digitalisasi proses penegakan hukum,” ungkap Eddy, sapaan akrab Wamenkum.

Ia menambahkan, bahwa Indonesia telah mengambil langkah strategis dalam pembaruan sistem hukum melalui transformasi digital, termasuk di sektor peradilan.

“Mahkamah Agung sejak 2023 telah menerapkan peradilan perdata digital. Masyarakat kini dapat mengakses proses perkara dari awal hingga putusan secara elektronik, sehingga lebih cepat dan transparan,” terang Eddy.

Pada kesempatan yang sama, delegasi Vietnam yang dipimpin Wakil Direktur Jenderal Departemen Eksekusi Putusan Perdata, Tran Thi Phuong Hoa, menunjukkan ketertarikan mendalam terhadap kemajuan Indonesia dalam digitalisasi administrasi hukum.

“Kami (Pemerintah Viet Nam) ingin mempelajari penerapan sistem berbasis data, integrasi peradilan elektronik, digitalisasi proses eksekusi putusan perdata, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi,” kata Tran.

Memurut Tran, pertemuan kali ini juga menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi digital aparatur penegak hukum, serta penguatan kerja sama intra-ASEAN untuk menjawab tantangan hukum lintas negara.

Dalam sesi diskusi, Kepala Badan Strategi Kebijakan (Ka BSK) Kemenkum, Andry Indrady menjelaskan rencana Indonesia untuk mengajukan keanggotaan pada Hague Conference on Private International Law (HCCH).

“Indonesia akan mengajukan keanggotaan HCCH. Kami memohon dukungan Viet Nam yang telah menjadi anggota sejak 2023,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Indonesia ingin mempelajari pengalaman Viet Nam dalam mengimplementasikan dua konvensi penting di bawah HCCH. Pertama adalah Service Convention, yang mengatur tata cara penyampaian dokumen hukum lintas negara. Kedua, Evidence Convention, yang mengatur pengambilan bukti lintas yurisdiksi.

“Harapannya, ketika Indonesia menjadi anggota HCCH, hal ini dapat memperkuat kerja sama eksekusi putusan perdata antara Indonesia dan Viet Nam serta memudahkan koordinasi hukum lintas negara,” kata Andry.

Kunjungan ini sekaligus memperkuat hubungan yang telah dibangun sejak 2013, termasuk kerja sama berkelanjutan pasca kunjungan Menteri Kehakiman Viet Nam pada 2017. Dalam pertemuan ini, delegasi Viet Nam juga menyampaikan bahwa mereka baru saja menandatangani MoU dengan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Umum Negeri Pusat terkait eksekusi putusan perdata dan layanan peradilan modern.

Delegasi Viet Nam turut membawa sejumlah pejabat tinggi, antara lain Ms. Tran Thi Phuong Hoa sebagai Ketua Delegasi, Ms. Dian Thi Ha (Director of Civil Judgement Enforcement Department of Cao Bang Province), Ms. Vo Thi Thu Ba (Deputy Head of Administrative Judgement Enforcement Operations and Bailiffs), Mr. Nguyen Van Tuan (Kepala Pengadilan Provinsi Quang Tri), Mr. Trinh Ngoc Quynh (Kepala Pengadilan Provinsi Dong Nai), dan Mr. Do Ngoc Vinh (Kepala Divisi Transformasi Digital dan Statistik Penegakan).

Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat dialog teknis dan melanjutkan kerja sama konkret dalam bidang digitalisasi hukum, eksekusi putusan perdata, serta pembangunan sistem hukum modern yang responsif terhadap dinamika global.

RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Atur Wahana Udara dan Pesawat Udara
PEMERINTAHAN  

RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Atur Wahana Udara dan Pesawat Udara

2025 11 25 Ruang Udara 1

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara telah resmi disahkan dalam rapat paripurna antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Regulasi ini akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan ruang udara, sekaligus mengatur wahana udara dan pesawat udara .

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan ada beberapa urgensi dari disahkannya RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara, antara lain mengatur pelanggaran wilayah udara yang dilakukan oleh pesawat udara atau wahana udara asing, termasuk pelanggaran kawasan udara terlarang dan terbatas.

“Kemudian belum adanya pengaturan mengenai pelanggaran wilayah udara dalam hukum positif Indonesia, dan adanya pengaturan mengenai sanksi pidana terhadap pelanggaran wilayah udara yang selama ini hanya dikenai sanksi administratif,” jelas Supratman yang menyampaikan pendapat akhir presiden atas RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara.

RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara ini juga merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang memerintahkan agar dibentuk sebuah UU yang mengatur secara khusus tentang pengelolaan ruang udara, sebagai bagian dari sistem penataan ruang nasional

“Urgensi lainnya karena belum adanya pengaturan kegiatan penggunaan wahana udara dan pesawat udara tanpa awak, seperti drone, baik oleh masyarakat maupun instansi pemerintah dengan tujuan yang beragam,” kata Supratman di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (25/11/2025).

Ketua Pansus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya mengatakan pembahasan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara telah dilakukan pada periode keanggotaan DPR RI Tahun 2019-2024. Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas Tahun 2025-2029 menetapkan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara sebagai RUU carry over.

Sistematika RUU Pengelolaan Ruang Udara terdiri atas 8 bab dan 63 pasal, di antaranya mengatur tentang penyelenggaraan pengelolaan ruang udara; pendanaan; penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan; dan ketentuan pidana.

“Jumlah DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara sebanyak 581 DIM, terdiri dari 353 DIM batang tubuh RUU, 205 DIM penjelasan, dan 23 DIM usulan baru dari fraksi DPR RI maupun pemerintah,” terang Endipat.

2025 11 25 Ruang Udara 2

2025 11 25 Ruang Udara 3

Peacemaker Justice Award 2025 Dibuka, 802 Kepala Desa dan Lurah Resmi Sandang Gelar NLP
PEMERINTAHAN  

Peacemaker Justice Award 2025 Dibuka, 802 Kepala Desa dan Lurah Resmi Sandang Gelar NLP

2025 11 24 PJA 1

Depok – Pemerintah kembali membuka Peacemaker Justice Award (PJA) 2025, sebuah ajang penghargaan bagi kepala desa dan lurah yang menunjukkan dedikasi luar biasa dalam menyelesaikan persoalan hukum secara non-litigasi. Melalui peran sebagai pengayom, pendengar, dan penengah, para pemimpin lokal ini dinilai berhasil menjaga harmoni sosial dan menjadi figur yang dipercaya masyarakat.

Program ini merupakan rangkaian lanjutan dari pelatihan paralegal dan peacemaker yang diikuti 1.023 kepala desa dan lurah di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 802 peserta dari 35 provinsi, 255 kabupaten/kota, dan 586 kecamatan dinyatakan lulus dan resmi menyandang gelar Non-Litigation Peacemaker (NLP) setelah melalui proses pelatihan dan aktualisasi. Selanjutnya, sebanyak 130 di antaranya diundang ke Jakarta untuk diseleksi menjadi 10 Peacemaker Terbaik dalam PJA 2025.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej, menyampaikan selamat kepada 130 kepala desa dan lurah terpilih yang akan diseleksi hingga menyisakan 10 terbaik. Ia menegaskan bahwa tujuan hukum selalu mengarah pada perdamaian, ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan.

“Para peacemaker merupakan ujung tombak penyelesaian sengketa masyarakat,” ujar Eddy di BPSDM Hukum, Senin (24/11/2025).

Wamen Eddy menekankan pentingnya kearifan lokal dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat sebagai dasar pengambilan keputusan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang efektif berlaku 2 Januari 2026, yang memberikan ruang lebih besar bagi hukum yang hidup di masyarakat serta sejalan dengan prinsip peradilan dalam UU Kekuasaan Kehakiman.

Ia menjelaskan bahwa pemulihan keadilan (restorative justice) memiliki dua bentuk, salah satunya Victim–Offender Mediation, yang menempatkan mediator sebagai pihak penting dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa.

“Saya menggarisbawahi, berdasarkan peraturan Mahkamah Agung, akta perdamaian memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan. Artinya, jika masalah selesai secara damai di tingkat desa atau kelurahan, perkara itu tuntas dan tidak perlu dibawa ke pengadilan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, mengapresiasi konsistensi Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam menyelenggarakan PJA yang kini memasuki tahun ketiga. Menurutnya, 130 kepala desa dan lurah yang hadir merupakan bukti nyata bahwa semangat musyawarah dan ketulusan hati masih menjadi landasan untuk menyelesaikan persoalan di tingkat masyarakat tidak mampu.

“Pengadilan itu benteng terakhir. Perdamaian adalah pilihan utama,” ujar Sobandi.

Ia menambahkan bahwa banyak alumni peacemaker telah mendamaikan warga di wilayahnya masing-masing.

“Mereka bekerja tanpa sorotan, menyatukan kembali tali persaudaraan yang nyaris putus akibat sengketa, dan mencegah konflik kecil berkembang menjadi perpecahan. Semoga kegiatan ini menjadi penyemangat bagi bapak dan ibu untuk terus hadir sebagai pengayom masyarakat,” tandasnya.

Acara pembukaan PJA 2025 diisi dengan penyerahan Piagam Anubawa Sasana Jagadhita (ASJ) dan Peacemaker Justice Award, serta medali ASJ dan piala PJA secara simbolis kepada perwakilan peserta. Dengan semangat kolaborasi dan penyelesaian damai, para peacemaker diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga kerukunan di tengah masyarakat.

2025 11 24 PJA 2

RUU Penyesuaian Pidana Jadi Prioritas Utama Sebelum KUHP Nasional Mulai Berlaku
PEMERINTAHAN  

RUU Penyesuaian Pidana Jadi Prioritas Utama Sebelum KUHP Nasional Mulai Berlaku

2025 11 24 DPR 1

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana sudah mendesak untuk disahkan. Pengesahan RUU Penyesuaian Pidana wajib dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) pada 2 Januari 2026 mendatang, guna menghindari ketidakpastian hukum, tumpang-tindih pengaturan, serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, saat menghadiri Rapat Kerja antara Pemerintah dan DPR RI dalam Pembahasan RUU tentang Penyesuaian Pidana.

Wamenkum mengatakan, bahwa pembentukan RUU tentang Penyesuaian Pidana juga didasarkan pada pertimbangan cepatnya perubahan yang terjadi di masyarakat, serta kebutuhan akan harmonisasi sistem pemidanaan.

“(Keadaan tersebut) mengharuskan pemerintah melakukan penataan kembali ketentuan pidana dalam UU sektoral dan peraturan daerah (perda) agar sesuai dengan asas-asas, struktur, dan filosofi pemidanaan dalam UU KUHP,” kata Wamenkum yang dikenal dengan sapaan Eddy di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (24/11/2025).

“Pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru, sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan yang tersebar dalam berbagai UU dan perda harus dikonversi dan disesuaikan,” jelasnya.

Lebih jauh, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana ini mengatakan pembentukan RUU tentang Penyesuaian Pidana ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh, memastikan penerapan sistem pemidanaan nasional berjalan efektif, proporsional, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

“RUU tentang Penyesuaian Pidana disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam UU di luar KUHP, perda, dan ketentuan pidana dalam UU KUHP, agar selaras dengan sistem pemidanaan baru,” ujar Eddy.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern,” tambahnya.

Secara garis besar, RUU tentang Penyesuaian Pidana ini disusun menjadi tiga bab, yakni BAB I mencakup Penyesuaian Pidana dalam UU di luar KUHP, BAB II tentang Penyesuaian Pidana dalam Perda, dan BAB III tentang Penyesuaian dan Penyempurnaan UU KUHP.

2025 11 24 DPR 2

2025 11 24 DPR 3

2025 11 24 DPR 4

Podcast Offline Perdana, Kemenkum Bekali Mahasiswa Cara Bisnis yang Legal dan Aman
PEMERINTAHAN  

Podcast Offline Perdana, Kemenkum Bekali Mahasiswa Cara Bisnis yang Legal dan Aman

 2025 11 19 Podcast 1

Semarang – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya memiliki pengetahuan dan pemahaman awal yang benar dalam memulai suatu bisnis. Menurutnya, perlindungan hukum yang kuat sejak awal akan meniadakan kekhawatiran terhadap potensi masalah atau jeratan hukum di kemudian hari.

Pernyataan ini disampaikan oleh Supratman saat menjadi pembicara dalam Podcast What’s Up Kemenkum Campus Calls Out di Universitas Diponegoro (Undip) Jawa Tengah. Podcast yang untuk kali perdana digelar secara offline – setelah sebelumnya memiliki 23 tayangan di channel YouTube Kemenkum RI – ini secara khusus ditujukan untuk memberikan pendidikan dini kepada mahasiswa mengenai aspek legalitas dan keamanan dalam berbisnis.

“Bukan cuma penting, (selain) ini sudah menjadi bagian dari komunitas internasional, kalau kita berikan informasi yang terkait dengan beneficial owner (pemilik manfaat) ini lebih dini (kepada mahasiswa), apalagi (bagi) mereka yang (sudah) memulai (bisnis) nanti kalau (bisnis) mereka menjadi sudah lebih besar lagi, itu akan jauh lebih mudah, lebih aman, safe,” ujar Menkum di Muladi Dome Undip, Rabu (19/11/2025).

Pemilihan Undip sebagai lokasi podcast offline perdana bukan tanpa alasan. Pasalnya, lanjut Supratman, Undip telah banyak melahirkan tokoh-tokoh hukum terkemuka di Indonesia. Sebut saja dengan Prof. Satjipto Rahardjo, Dekan Fakultas Hukum Undip pada masanya, serta sebagai seorang guru besar emeritus dalam bidang hukum, dosen, dan penulis.

“Saya rasa nggak ada yang nggak pernah membaca bukunya (Prof. Satjipto Rahardjo). Siapa yang tidak mengenal Prof. Muladi? Beliau adalah mantan Menteri Kehakiman, senior saya, tokoh yang sangat saya kagumi. Alhamdulillah, akhirnya (berhasil mewujudkan) cita-cita beliau, bisa mewujudkan sebuah KUHP Nasional yang akan berlaku di 2 Januari yang akan datang. Luar biasa Undip,” ujar Supratman.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa penerapan beneficial owner justru memastikan keadilan bisnis.

Ivan menjelaskan bahwa ada pelaku bisnis yang menjalankan bisnisnya dengan mengandalkan goodwill (aset tak berwujud), yakni dengan memakai nama baik sendiri, dan menghitung untung rugi. Ada juga jenis pelaku usaha lain yang berbisnis tanpa memedulikan keuntungan, karena usahanya sebenarnya digunakan sebagai sarana pencucian uang.

Menurut Ivan, kondisi ini dapat membuat bisnis yang mengandalkan goodwill hancur, karena harus bersaing dengan usaha yang tidak memprioritaskan profit, dan bahkan bisa menjual dengan harga jauh lebih murah.

“Karena bukan itu tujuan dia berbisnis, itu gara-gara beneficial owner dibiarkan. Gara-gara pemilik entitasnya itu bisa sembunyi,” jelas Ivan.

Jika beneficial owner tidak diatur, para pelaku pidana, pelaku korupsi, pelaku illegal logging, pelaku illegal mining, akan dapat mendirikan perusahaan yang sama dengan orang-orang yang goodwill.

“Dia bisa dengan harga murah loh, karena dia nggak peduli dengan untung rugi. Dia untuk mencuci (uang) doang,” ujarnya.

Sedangkan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda mengatakan di zaman yang serba digital dan transparan ini sangat membutuhkan akuntabilitas. Sehingga penting untuk sebuah bisnis dimulai dengan benar. Karena fundamental dari bisnis itu adalah kepercayaan dan reputasi.

“Modal bisnis itu sebenarnya bukan uang, tetapi nama baik, reputasi, dan kepercayaan. Kemudian harus bisa dilihat di akte perusahaannya, di laporan keuangannya, dari situ bisa mendatangkan investor, modal, pelanggan, proyek, cuan,” ujarnya.

Jadi kenapa penting untuk transparan, lanjut Sherly, karena pada akhirnya bisnis itu bisa besar jika ada modal. Modal itu ada banyak persyaratan dokumen yang harus dilengkapi, dan salah satunya harus sesuai dengan hukum yang berlaku saat ini.

“Begitu juga setiap pengembangan produk, investor besar, proyek besar, selalu membutuhkan akuntabilitas dari aktenya, dari laporan keuangan,” jelasnya.

Prof. Paramita Prananingtyas, Guru Besar Fakultas Hukum Undip mengatakan Undip memiliki program kewirausahaan bagi seluruh mahasiswanya. Selain memberikan banyak manfaat untuk mahasiswa, program ini membawa prestasi bagi Undip juga.

“Mata kuliah kewirausahaan itu ada di semua prodi. Kami mendorong mahasiswa untuk menjadi wirausahawan. Tapi satu hal yang harus dipegang, etika. Etika bisnis tetap utama. Jadi etika bisnis itu sudah diawali sejak awal menjadi pengusaha,” kata Paramita yang juga menjadi Ketua Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP2MP) Undip.

“Transparansi itu nomor satu. Itu untuk mencegah penyalahgunaan. Eh, siapa tau, duit yang dititipin ke kamu hasil TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Kalau ada keterbukaan (dalam berbisnis), itu akan memunculkan kepercayaan,” tutupnya.

What’s Up Kemenkum Campus Calls Out adalah forum dialog publik Kementerian Hukum (Kemenkum) yang bertujuan meningkatkan literasi dan kesadaran hukum mahasiswa terkait regulasi di Indonesia.

Mengusung tema “Bisnis Kampus hingga Bisnis Miliaran”, acara ini menghadirkan Menkum, tokoh pemerintah, akademisi, dan pelaku industri kreatif untuk membahas integritas, akuntabilitas, serta risiko korupsi dan pencucian uang. Mahasiswa diajak memahami pentingnya transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership) dalam dunia bisnis.

Kegiatan ini menghadirkan ±2.000 peserta, yang terdiri atas mahasiswa, dosen, pegawai Kemenkum, pelaku usaha muda, startup founders, dan masyarakat umum, baik luring maupun daring.

Melalui sesi talkshow dan diskusi interaktif, acara ini mendorong generasi muda membangun usaha yang taat hukum dan beretika, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, kampus, dan pelaku usaha.

2025 11 19 Podcast 2

2025 11 19 Podcast 3

2025 11 19 Podcast 4

Resmikan Posbankum Jawa Tengah, Menkum Apresiasi Posbankum Kelurahan Kramas
PEMERINTAHAN  

Resmikan Posbankum Jawa Tengah, Menkum Apresiasi Posbankum Kelurahan Kramas

2025 11 19 Posbankum 1

Semarang – Pada saat meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Provinsi Jawa Tengah, secara khusus Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas memberikan apresiasi kepada Posbankum di Kelurahan Kramas. Bahkan, Menkum menyebut Kelurahan Kramas dapat menjadi role model bagi penyelesaian persoalan yang ditangani oleh Posbankum.

“Pertama, kemampuan paralegal dan juru damai desa maupun kelurahan, tingkat pengetahuan terhadap masalah yang dihadapi itu diatas rata-rata. Kedua, cara penyelesaian dan penerimaan kedua belah pihak yang terjadi sengketa atau kesalahpahaman, itu luar biasa legowonya,” kata Supratman, Rabu (19/11/2025).

Kelurahan Kramas, yang terletak di Kecamatan Tembalang Kota Semarang, disebut Menkum jika masyarakatnya bisa menerima hasil mediasi yang dilakukan di Posbankum setempat. Salah satu contoh kasus yang diberikan misalnya sengketa lahan antartetangga.

“Masing-masing (warga) ada keikhlasan untuk bisa menyelesaikannya secara damai dan baik. Ini sebuah fenomena yang jarang sekali kita bisa melihat sebuah proses penyelesaian sengketa di tengah masyarakat, apalagi soal tanah, itu bisa diselesaikan dengan cara yang sangat baik,” ujarnya di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah.

“Jawa Tengah dengan penduduk lebih dari 38 juta, mengelolanya bukan perkara yang mudah. Masing-masing kepala punya pikiran, punya keinginan yang berbeda. Merajut kebersamaan bahwa yang paling penting dalam hidup itu adalah bagaimana kita mempunyai makna kepada orang lain,” tutup Menkum.

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengatakan keadilan itu adalah sebuah keniscayaan, sebuah tuntutan. Wagub yang dikenal dengan sapaan Gus Yasin mengisahkan kalau dulu pendampingan hukum itu hanya ada di perkotaan.

“Sekarang sudah terbentuk ada di tiap-tiap desa/kelurahan, (namun) yang paling utama adalah yang mau mengadu, yang mau datang ke tempat Posbankum ini siapa? Karena masih ada adat, (jika) untuk menyampaikan permasalahan (hukum) masih tabu,” ucap Gus Yasin.

Mengatasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan pendampingan kepada beberapa organisasi kemasyarakatan, seperti Aisyiyah, Muslimat, serta Fatayat, untuk mengajak masyarakat supaya mereka mau mengadukan permasalahan-permasalahan hukum yang ada.

Dengan telah terbentuknya 8.563 Posbankum di Provinsi Jawa Tengah, jumlah Posbankum secara nasional meningkat menjadi 70.115 atau setara 83,51 persen dari total 83.953 desa/kelurahan di Indonesia.

2025 11 19 Posbankum 2

RKUHAP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang
PEMERINTAHAN  

RKUHAP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

2025 11 18 KUHAP 1

Jakarta – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (18/11/2025).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan urgensi pengesahan RUU KUHAP melalui pembacaan Pendapat Akhir Presiden Terhadap RUU KUHAP.

“Kami mewakili Presiden Republik Indonesia, memandang pembaharuan hukum acara pidana sebagai agenda penting dalam memperkuat sistem hukum nasional, sehingga kami menyusun RUU KUHAP ini secara komprehensif, terbuka, dan partisipatif,” ujar Menkum Supratman.

Penyusunan ini, lanjut Menkum, melibatkan berbagai stakeholder, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, masyarakat sipil dan kelompok rentan.

“Masukan publik dari seluruh lapisan masyarakat kemudian kami serap melalui rapat kerja, uji publik, dan konsultasi nasional agar rumusan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dan teknologi masa kini,” tegas Menkum Supratman.

Menkum berharap KUHAP dapat menjadi lebih berkeadilan.

“Dengan adanya pembaharuan ini diharapkan hukum acara pidana dapat jadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan,” tutup Menkum Supratman.

Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan sampai saat ini pemerintah masih kerap menerima kritik juga dukungan terhadap proses pengesahan RUU KUHAP.

“Pembentukan RUU KUHAP ini tidak terburu-buru, lebih dari satu tahun. Jadi, kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami maknai sebagai keniscayaan berdemokrasi di Indonesia,” tutur Habiburokhman.

RUU KUHAP memuat sejumlah pembaharuan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dalam perkembangan zaman, dengan poin utama seperti penguatan perlindungan hak asasi manusia, modernisasi dan digitalisasi proses hukum, pengawasan ketat melalui mekanisme perizinan hakim serta penguatan fungsi pra peradilan.

Kemudian pengenalan konsep baru seperti Plea Bargaining dan Deferred Prosecution Aggrement (DPA), penerapan mekanisme keadilan restoratif, pertanggungjawaban pidana korporasi serta penguatan peran advokat, dan sinkronisasi dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Sebagai informasi, revisi RUU KUHAP telah dibahas Komisi III DPR RI sejak Februari 2025, menindaklanjuti Naskah Akademik dan RUU yang disusun oleh Badan Keahlian Dewan (BKD) pada November 2024.

Pada akhirnya RUU KUHAP mencapai keputusan pada Rapat Pleno tanggal 13 November 2025 untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna setelah mendapat persetujuan dari 8 fraksi di Komisi III dengan melibatkan pemerintah, lembaga pemerintah dan non pemerintah, akademisi, masyarakat dan organisasi.

2025 11 18 KUHAP 2

2025 11 18 KUHAP 3

Pancasila Sebagai Fondasi dan Prinsip Kerja Kementerian Hukum
PEMERINTAHAN  

Pancasila Sebagai Fondasi dan Prinsip Kerja Kementerian Hukum

2025 11 18 Webinar

Jakarta – Pancasila tidak hanya sebagai sebuah simbol, tetapi harus menjadi fondasi dan prinsip kerja, terutama dalam rangka pelaksanaan transformasi digital di Kementerian Hukum (Kemenkum). Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Ka BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani dalam Webinar Nasional “Peran Pancasila dalam Transformasi Digital: Membangun Ruang Publik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Beretika dan Berkarakter”.

Ka BPSDM mengatakan, di dalam Asta Cita keempat Presiden RI merupakan tugas dari BPSDM Hukum, yaitu membangun sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum dengan berfondasi pada ideologi pancasila dan hak asasi manusia.

“Kemenkum merupakan salah satu bagian dari pemerintah, kita akan merujuk pada visi misi Presiden RI yaitu Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045. Indonesia Emas 2045 bukan hal yang biasa, perlu ada dukungan yang luar biasa dari sumber daya dan infrastruktur lainnya,” tutur Gusti Ayu, pada Selasa (18/11/2025).

Gusti Ayu menyampaikan bahwa misi Presiden RI dituangkan dalam delapan program Asta Citanya, dan menetapkan bahwa Asta Cita yang pertama yaitu memperkokoh ideologi pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia.

“Dari Asta Cita pertama ini saja kita sudah harus fokus bagaimana kita bisa memperkokoh ideologi pancasila itu pada setiap perilaku kita, setiap tugas kita sebagai ASN yang harus kita selaraskan dengan era transformasi digital,” katanya.

Ka BPSDM juga mengatakan, dengan mengamalkan nilai-nilai luhur yang terdapat dalam Pancasila, diharapkan ASN Kemenkum dapat memanfaatkan teknologi secara optimal.

“Dengan kita kuat akan nilai-nilai luhur Pancasila, kita berharap kita paham bagaimana menggunakan teknologi, bagaimana mengelola teknologi, dan ini menjadi salah satu fondasi yang kuat,” ujar Gusti Ayu.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun juga menyampaikan transformasi digital tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai komunikasi berbasis pancasila.

“Misalnya dari nilai sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, dimana dalam berkomunikasi kita harus menghargai sesama, menunjukkan empati, menggunakan bahasa yang sopan, memperilakukan semua orang secara adil dan terhormat,” ujar Ronald.

Menurut Ronald, Pancasila bisa dimaknai bukan hanya sebagai dasar negara saja, tetapi sebagai pedoman moral dan etika dalam berinteraksi, berkomunikasi sehari-hari serta membangun hubungan sosial yang harmonis di tengah keberagaman masyarakat di era keterbukaan sekarang ini.

“Untuk itu ASN kami himbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih yang mana perilaku yang boleh sesuai dengan tata nilai ASN BerAKHLAK secara umum, khususnya tata nilai PASTI yang berlaku bagi ASN Kemenkum,” kata Ronald.

Menteri Hukum  Sampaikan Capaian Pemerintahan Presiden Prabowo Kepada Anggota Justice Action Coalition di Madrid, Dalam Memperluas Akses Keadilan Melalui Posbankum
PEMERINTAHAN  

Menteri Hukum Sampaikan Capaian Pemerintahan Presiden Prabowo Kepada Anggota Justice Action Coalition di Madrid, Dalam Memperluas Akses Keadilan Melalui Posbankum

2025 11 12 Menkum Spain 1

Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, berbagi pengalaman dengan Anggota Justice Action Coalition (JAC) dalam Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankum), sebuah model yang terbukti efektif dalam menyediakan akses terhadap keadilan untuk semua. Hal ini disampaikan Menteri Hukum dalam Pertemuan Tingkat Tinggi JAC di Madrid 11 November 2025. PTT JAC dihadiri oleh pejabat setingkat menteri dari 18 negara yakni Indonesia, Kanada, Kosta Rika, Republik Dominican, Perancis, Jerman, Kosovo, Liberia, Belanda, São Tomé and Principe dan Sierra Leone.

Menteri Hukum menyampaikan selama bertahun-tahun, Indonesia telah berhasil menerapkan program keadilan yang berpusat pada masyarakat, meskipun menghadapi tantangan berat akibat keterbatasan sumber daya pemerintah.

“Hingga saat ini, di bawah portofolio saya, untuk mencapai salah satu misi Presiden kami Prabowo Subianto yang disebut Asta Cita yang berfokus pada Akses terhadap Keadilan, Kementerian Hukum, bekerja sama dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, kami membentuk Pos Bantuan Hukum di tingkat desa yang melayani secara gratis informasi hukum, konsultasi, mediasi, dan rujukan kepada pengacara untuk litigasi. Kami juga mendorong Organisasi Advokat untuk menyediakan layanan pro bono bagi warga desa. Hingga hari ini, lebih dari 70.000 Pos Bantuan Hukum Desa telah didirikan. Target kami adalah mencapai 83.957 pos di seluruh Indonesia pada akhir tahun ini,” tegas Menteri Hukum.

Untuk tujuan ini, Kementerian Hukum bekerja sama dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum telah melatih lebih dari 120.000 paralegal dan kepala desa sebagai juru damai untuk membantu individu dalam menyelesaikan masalah hukum mereka di tingkat desa.
Koalisi harus diperkuat melalui tindakan nyata dan kolaborasi. “Kami mengusulkan untuk mengintensifkan kerja sama melalui peningkatan kapasitas yang dirancang khusus (tailor-made capacity-building) dan bantuan teknis bagi anggota Koalisi Akses Keadilan untuk mendukung kapasitas mereka dalam meningkatkan akses terhadap keadilan bagi semua,” lanjut Menteri Hukum.

Dari data real time BPHN saat ini sudah lebih dari 2062 kasus ditangani Posbankum di seluruh Indonesia. Dominasi kasus terkait sengketa tanah, utang piutang, pidana ringan, perselisihan warga dan kekerasan dalam rumah tangga.

Justice Action Coalition merupakan merupakan aliansi multi-pemangku kepentingan yang terdiri dari berbagai negara dan organisasi yang berkomitmen untuk mewujudkan akses keadilan yang setara bagi semua orang. Dua puluh satu negara bergabung dalam koalisi ini yakni Kanada, Chile, Kolombia, Kosta Rika, Republik Dominika, Prancis, Jerman, Indonesia, Kosovo, Liberia, Luksemburg, Belanda, Nigeria, Norwegia, Portugal, São Tomé dan Príncipe, Sierra Leone, Kepulauan Solomon, Swedia, Swiss dan Amerika Serikat. Selain itu beberapa organisasi internasional juga menjadi anggota koalisi ini, di antaranya UNDP, OECD, Pathfinders dan beberapa organisasi lainnya.

2025 11 12 Menkum Spain 2

KUHP Nasional Tak Bisa Berlaku Tanpa KUHAP
PEMERINTAHAN  

KUHP Nasional Tak Bisa Berlaku Tanpa KUHAP

2025 11 10 IKADIN 1

Jakarta – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru belum dapat diimplementasikan tanpa adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pula. Hal ini dikarenakan terdapat ketentuan-ketentuan dalam KUHP Nasional yang belum diatur dalam KUHAP yang lama.

“Tanpa KUHAP yang baru, beberapa ketentuan dalam KUHP Nasional tidak bisa berlaku, seperti bagaimana pidana pengawasan, pidana denda, bagaimana penyelidikan dan pengadilan kepada korporasi, hingga putusan pengadilan berupa pemaafan hakim, itu semua belum ada dalam KUHAP yang lama,” kata Wamenkum saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional Rapat Kerja Nasional IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Tahun 2025 di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Senin (10/11/2025).

Wamenkum alias Prof Eddy mengatakan pemerintah dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas KUHAP yang baru agar dalam masa sidang November-Desember 2025 ini dapat disahkan, sehingga KUHP Nasional pun dapat dilaksanakan.

“Pemerintah dan Komisi III akan mengesahkan KUHAP yang baru sehingga KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 itu implementatif, artinya dapat dilaksanakan,” katanya.

Eddy menjelaskan bahwa dalam KUHP Nasional juga mengenal istilah standard of sentencing atau pedoman pemidanaan. Pedoman pemidanaan ini dijadikan patokan, dasar, dan parameter bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi, apakah berupa pidana ataukah tindakan.

“Kalau pidana, apakah dia akan berupa pidana denda, kerja sosial, ataukah pidana pengawasan, ataukah pidana penjara? Ini semua ada parameternya, ada ukurannya. Artinya, di satu sisi ada kebebasan hakim untuk menjatuhkan sanksi, tetapi sisi lain dia juga dibatasi dengan pertimbangan-pertimbangan hakim yang itu merujuk pada pedoman pemidanaan,” ujar Eddy.

Selain KUHAP, lanjut Eddy, masa sidang November – Desember juga akan membahas UU Penyesuaian Pidana. UU Penyesuaian Pidana ini sangat penting untuk melaksanakan KUHP Nasional. UU Penyesuaian Pidana ini terbilang “kecil”, karena hanya terdiri dari beberapa pasal dalam tiga bab.

“Bab satu itu adalah untuk menyesuaikan KUHP Nasional dengan berbagai UU di luar KUHP nasional. Kemudian UU Penyesuaian Pidana itu memperbaiki beberapa pasal di dalam KUHP Nasional yang ada typo, ada salah ketik. Ada juga dalam KUHP baru yang rujukannya itu keliru, seharusnya pasal sekian ayat sekian, tapi tertulis pasal sekian ayat sekian. Ini juga diperbaiki di dalam UU Penyesuaian Pidana,” kata Eddy,

Selain itu, juga terdapat tiga peraturan pelaksanaan dari KUHP Nasional berupa peraturan pemerintah, yang sekarang sudah disampaikan kepada Presiden. Ketiga peraturan ini akan berlaku serentak pada 2 Januari 2026.

“Tiga peraturan pemerintah itu adalah peraturan pemerintah mengenai keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, yang kedua adalah peraturan pemerintah terkait pidana dan tindakan, dan yang ketiga adalah peraturan pemerintah terkait komutasi pidana,” tutup Eddy.

2025 11 10 IKADIN 2

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.