Supratman Tekankan Digitalisasi dan Sistem Merit untuk Cegah Korupsi di Kemenkum
PEMERINTAHAN  

Supratman Tekankan Digitalisasi dan Sistem Merit untuk Cegah Korupsi di Kemenkum

2025 11 07 Podcast 1

Jakarta – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mempunyai dua “jurus” jitu untuk mencegah praktik tindak pidana korupsi di Kementerian Hukum (Kemenkum), yakni melakukan digitalisasi pelayanan publik dan manajemen SDM berdasarkan sistem merit. Hal ini sejalan dengan konsep Trisula Pemberantasan Korupsi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam konsep trisulanya, KPK menekankan pentingnya keseimbangan antara penindakan, pencegahan, dan pendidikan, agar praktik tindak pidana korupsi bisa ditekan sejak awal.

“Sejak saya jadi Menteri Hukum, saya bilang, korupsi itu ada dua hal yang harus kita perhatikan. Yang pertama adalah membenahi sistem, yakni digitalisasi. Kalau mau benahi pemerintahan, nggak ada pilihannya selain digitalisasi,” kata Supratman saat menjadi pembicara dalam podcast Whats Up Kemenkum RI yang tayang di channel YouTube Kemenkum RI pada Jumat (07/11/2025).

Proyek digitalisasi yang dibangun di Kemenkum akan melahirkan sebuah super apps yang transparan, karena telah dirancang berdasarkan arsitektur pembangunan pemerintahan berbasis elektronik. Direncanakan akan diluncurkan pada akhir Desember 2025 atau selambatnya Januari 2026, super apps ini akan mencakup seluruh layanan di Kemenkum secara online. Mulai dari pendaftaran hingga kepada produk akhir.

“Jadi nanti semua transparan, karena itu bagian dari upaya pencegahan, membenahi sistem. Yang kedua adalah merit system. Begitu itu kita berlakukan, harapannya kedepan integritas akan muncul,” ujar Supratman di Studio Podcast Kemenkum RI.

Sementara itu, sistem merit adalah sistem manajemen SDM berdasarkan kompetensi pegawai. Kemenkum menjamin jenjang karir pegawai sesuai kemampuan dan prestasinya, sehingga terhindar dari penilaian pegawai dengan unsur kesukaan dan kedekatan.

Tak hanya menyangkut kedua hal tersebut, dalam “jurus” Supratman ini juga ada hal lain yang harus menjadi instrumen pendukung, yakni soal regulasi.

“Saya katakan instrumen pendukung, karena sesungguhnya sekarang ini regulasi kita sebenarnya sudah sangat bagus. Implementasinya yang kadang kala sulit karena menyangkut soal komitmen. Bahwa ada perbaikan yang harus kita lakukan, iya. Tetapi setidak-tidaknya kalau kita mau membenahi dua hal ini, itu pasti menciptakan integritas dan akuntabilitas,” tutupnya.

Dalam podcast episode ini, Supratman tak hadir sendiri. Beliau ditemani oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Setyo menekankan, kerja sama yang telah terjalin antara KPK dengan Kemenkum merupakan suatu bentuk sinergi yang nyata, terutama dalam hal pemberantasan korupsi.

“Ini perlu peran serta masyarakat, semua pihak, pastinya juga termasuk kementerian. Terutama di sisi pencegahan. Dengan adanya MoU ini, banyak hal kemudian yang bisa dikerjasamakan,” kata Setyo.

Kerja sama antara Kemenkum dan KPK mencakup pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan regulasi dan instrumen-instrumen hukum, serta upaya ekstradisi.

“Termasuk juga hal-hal yang berhubungan dengan aturan yang ada di internal kami, yang harus diharmonisasi dengan Kementerian Hukum. Dengan adanya kerja sama ini, urusan pencegahan, urusan pendidikan masyarakat, nanti harapannya tidak sampai ke penindakan, karena segala sesuatunya sudah diantisipasi dengan pendidikan dan pencegahan,” pungkasnya.

Adapun Podcast Whats Up Kementerian Hukum RI merupakan program rutin yang tayang pada setiap hari Jumat untuk memberikan informasi serta edukasi kepada masyarakat tentang layanan-layanan publik yang ada di Kemenkum. Masyarakat dapat mengakses podcast ini melalui beragam media sosial resmi Kemenkum.

2025 11 07 Podcast 2

267 Posbankum Hadir di Jakarta Berikan Pemerataan Akses Hukum
PEMERINTAHAN  

267 Posbankum Hadir di Jakarta Berikan Pemerataan Akses Hukum

2025 10 31 Posbankum DKI 1

Jakarta – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, meresmikan 267 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan Provinsi Daerah Khusus (DK) Jakarta. Supratman mengatakan capaian ini menjadi wujud nyata akses keadilan kepada kaum rentan.

Menurut Supratman, kehadiran Posbankum sangat diperlukan di Jakarta mengingat jumlah penghuni area Jakarta yang mencapai puluhan juta dengan beragam masalah hukum yang dihadapi.

“(Jumlah) 267 Posbankum DK Jakarta kelihatannya kecil dibandingkan provinsi-provinsi yang lain. Namun, Jakarta ini dihuni puluhan juta warga yang problematikanya mulai dari sesuatu yang sangat kecil hingga kepada problem-problem yang besar,” kata Supratman saat meresmikan Posbankum di Provinsi DK Jakarta di Balai Agung, Balai Kota Pemerintah Provinsi DK Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Supratman menuturkan fungsi dari Posbankum bukan hanya terkait penanganan kasus, tetapi juga menyediakan konsultasi. Penyelesaian kasus hanyalah akhir dari sebuah keadilan yang dicita-citakan. Tetapi sedapat mungkin semua masalah-masalah yang muncul dapat terselesaikan dengan baik di luar pengadilan.

Karena itu, lanjut Supratman, Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional menargetkan pembentukan 7.000 Posbankum di tahun 2025. Hingga akhir Oktober ini, berkat kolaborasi antara Kemenkum, Kementerian Dalam Negeri, Mahkamah Agung, Kementerian Desa, dan pemerintah provinsi seluruh Indonesia, total Posbankum yang sudah terbentuk di seluruh Indonesia itu sebanyak 57.968.

“Dibutuhkan sebuah kearifan, dibutuhkan sebuah lembaga yang berusaha untuk kita menyelesaikan masalah-masalah mendasar di tengah masyarakat. Capaian pembentukan Posbankum adalah model gotong royong. Ada sebuah kesadaran bersama dari semua pemangku kepentingan, menjadi wujud nyata kita dalam memberikan akses keadilan bagi kaum rentan, kaum yang paling lemah,” jelas Menkum.

Sementara itu Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung, mengatakan saat ini DK Jakarta telah mempunyai “tiga pasukan” dengan tugas yang berlainan, yaitu Pasukan Putih terkait layanan kesehatan berbasis masyarakat, Pasukan Oranye terkait kebersihan jalan dan fasilitas umum (PPSU), dan Pasukan Biru yang menjaga saluran air dan pencegahan banjir. Namun, DK Jakarta belum memiliki “pasukan” yang khusus menangani pemberian bantuan hukum sehingga Ia menyambut baik kehadiran Posbankum di wilayah kepemimpinannya ini.

“Semuanya (pelayanan publik) sekarang hampir sudah ada yang mengurus, yang belum (ada) adalah bantuan hukum ini. Jadi secara signifikan, saya ingin berterima kasih dan menyambut baik program prioritas Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam asta cita, terutama hal yang berkaitan dengan bantuan hukum ini,” kata Pramono.

“Karena seringkali, masyarakat dibawah tidak punya kemampuan untuk mendapatkan hukum yang seadil-adilnya, karena (bantuan hukum) itulah yang belum ada di masyarakat Jakarta,” tambahnya.

Duta Posbankum yang juga Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, mengatakan bahwa hukum itu memiliki dua sisi, yaitu hukum sebagai kompas dan keadilan. Tanpa kompas, kita akan tersesat dan hanya berputar di tempat. Hukum tanpa keadilan maka akan kehilangan makna.

“Tugas kita semua menghadirkan keadilan kembali di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mari kita menjaga semangat ini, menjaga obor api dari keadilan, dan bahwa keadilan itu bukan tugas dari satu lembaga saja tetapi butuh kolaborasi,” kata Sherly.

Dengan terbentuknya 267 Posbankum di DK Jakarta, jumlah Posbankum secara nasional kini mencapai 57.968 unit, atau 69.05 persen dari total 83.953 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

2025 10 31 Posbankum DKI 2

2025 10 31 Posbankum DKI 3

Pemuda Bergerak dan Berinovasi, Semangat 97 Tahun Sumpah Pemuda
PEMERINTAHAN  

Pemuda Bergerak dan Berinovasi, Semangat 97 Tahun Sumpah Pemuda

2025 10 28 HSP 1

Jakarta – Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, menyerukan kepada seluruh generasi muda Indonesia untuk terus bergerak, berinovasi, dan menjaga persatuan bangsa dalam momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-97.

Dalam peringatan yang mengusung tema ‘Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu’, Andry yang membacakan sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir mengingatkan bahwa kemajuan bangsa mustahil tercapai tanpa partisipasi aktif dari generasi muda.

“Pemuda dan pemudi Indonesia harus terus bergerak, berkarya, serta berinovasi demi mewujudkan Indonesia yang lebih maju,” pesannya dalam Upacara Peringatan HSP di Graha Pengayoman, Selasa (28/10/2025).

Peringatan ini, ujar Andry, mengenang kembali momen bersejarah 28 Oktober 1928, yang menandai lahirnya kesadaran nasional akan tujuan bersama untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dan bersatu, melampaui perbedaan daerah, suku, dan bahasa.

Andry juga menekankan agar pemuda Indonesia tidak hanya menjadi penonton, melainkan harus mampu menjadi pelaku perubahan dalam menghadapi tantangan baru di era globalisasi dan perkembangan dunia digital.

“Jadilah pemuda yang adaptif, kreatif, dan berintegritas. Gunakan kecerdasan, semangat, dan kemampuan untuk membangun negeri ini dari berbagai bidang, baik pendidikan, ekonomi, lingkungan, maupun sosial,” kata Andry.

Lulusan Flinders University Australia ini mengajak pemuda untuk memanfaatkan kecanggihan teknologi dan media sosial untuk hal-hal positif, menyebarkan inspirasi, dan menghindari penyebaran kebencian. Pemuda juga diimbau untuk membawa semangat persatuan di mana pun berada.

Menurut Andry, peringatan hari Sumpah Pemuda menjadi saat yang tepat untuk merefleksikan sejauh mana diri sendiri telah berkontribusi bagi bangsa. Baginya, generasi muda harus beraksi dan menjadi bagian dari solusi permasalahan yang ditemui di Indonesia.

“Ingatlah, masa depan bangsa ini ada di tangan kita. Semangat sumpah pemuda bukan hanya untuk dikenang, tetapi untuk dijalankan. Jadilah generasi penerus yang menjaga persatuan, memperjuangkan kemajuan, dan menyalakan harapan bagi masa depan negeri,” tutupnya.

2025 10 28 HSP 2

2025 10 28 HSP 3

Disepakati, RUU tentang Perampasan Aset Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025
PEMERINTAHAN  

Disepakati, RUU tentang Perampasan Aset Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025

 2025 09 18 Raker Prolegnas 1

Jakarta – Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPD RI telah menyepakati sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU tentang Perampasan Aset menjadi satu dari 52 RUU yang masuk dalam Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2025, bersama dengan 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

Rapat pengambilan keputusan ini juga menyepakati jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 sebanyak 67 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka, dan jumlah Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2025-2029 sebanyak 198 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka..

RUU tentang Perampasan Aset, bersama dengan beberapa RUU yang menjadi perhatian publik, seperti RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026. Jika tidak selesai pembahasannya di tahun 2025, maka akan dilanjutkan pada tahun 2026.

“Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” ucap Eddy dalam Rapat Pengambilan Keputusan RUU Prolegnas 2025-2026 di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kamis (18/09/2025).

Ketua Panja yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengatakan didalam menentukan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, digunakan beberapa parameter, seperti RUU yang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I, RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres), dan RUU yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR RI.

“Selain itu, juga RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR RI, serta RUU dalam daftar tunggu dan RUU usulan baru yang telah tercantum dalam Prolegnas 2025-2029 dan memenuhi urgensi tertentu,” terang Martin.

Sebelumnya, dalam rapat panitia kerja pembahasan Prolegnas di hari yang sama, Wamenkum memberi catatan atas beberapa RUU yang masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2026 sebagai luncuran prioritas tahun 2025. Ia mengatakan bahwa RUU tentang Perubahan atas KUHAP, RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana, serta RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati perlu diupayakan agar diselesaikan pada tahun 2025. Hal ini dikarenakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan berlaku pada 2 Januari 2026.

“Kalau RUU KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih contoh implikasi, semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan, karena mereka itu ditahan berdasarkan syarat objektif penahanan dalam KUHAP (yang sekarang berlaku) yang ada pada pasal 21 ayat 4, padahal itu masih merujuk pada KUHP yang lama. Maka para penegak hukum itu akan kehilangan legitimasi untuk melakukan upaya paksa,” ujar Eddy.

2025 09 18 Raker Prolegnas 2

Rapat Kerja Prolegnas, Pemerintah Usulkan 17 RUU Masuk ke Prolegnas Prioritas 2026
PEMERINTAHAN  

Rapat Kerja Prolegnas, Pemerintah Usulkan 17 RUU Masuk ke Prolegnas Prioritas 2026

2025 09 17 Prolegnas 1

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy O.S. Hiariej, mengusulkan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Usulan tersebut berupa 5 RUU untuk evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, 17 RUU untuk Prolegnas Prioritas 2026, dan 7 RUU untuk evaluasi Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.

“Untuk evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, pemerintah mengusulkan lima RUU yaitu RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati, RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah, RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara, RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, dan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,” tutur Eddy dalam Rapat Kerja Prolegnas dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Rabu (17/09/2025).

Untuk usulan RUU Prolegnas Prioritas 2026, pemerintah mengusulkan 17 RUU, diantaranya RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, dan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara. Ketiganya merupakan RUU dengan status carry over.

RUU lainnya adalah RUU tentang Hukum Perdata Internasional, RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU tentang Ketenaganukliran, RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati, serta RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

Kemudian, RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal; RUU tentang Jaminan Benda Bergerak; RUU tentang Kewarganegaraan; RUU tentang Badan Usaha, RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi; dan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Selanjutnya, untuk evaluasi Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, pemerintah mengusulkan tujuh RUU untuk dimasukkan dalam daftar, yaitu RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, RUU tentang Keamanan Laut, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dan RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Wamenkum, yang hadir menggantikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengatakan pemerintah juga mengusulkan satu RUU tentang Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana (No. Urut 162) untuk dikeluarkan dari daftar Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.

“Hal tersebut dikarenakan materi pökök pengaturannya sudah tercakup dalam RUU KUHAP (Hukum Acara Pidana), dan akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksanaannya,” kata Eddy.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyampaikan sesuai rapat kerja sebelumnya, bahwa DPR, pemerintah, dan DPD telah mengusulkan sejumlah RUU untuk masuk dalam Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025. Adapun RUU usulan DPR untuk masuk dalam Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 adalah RUU tentang Perampasan Aset dan RUU tentang Kamar Dagang Industri.

“Untuk RUU Kawasan Industri, kita coba pertimbangkan untuk tidak masuk, karena sudah akan masuk di tahun 2026 sebagai Prolegnas Prioritas 2026,” jelas Bob.

Dalam rapat kerja ini, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Abdul Kholik memberikan atensi khusus untuk RUU tentang Daerah Kepulauan. Pasalnya, RUU ini sudah dibahas sejak tahun 2007 di DPR namun belum pernah bisa diselesaikan.

“Kami pada saat itu meminta kepada DPR dan pemerintah untuk keseriusannya. Kalau memang betul RUU tentang Daerah Kepulauan masuk (Prolegnas) prioritas tahun 2025, ada komitmen untuk sungguh-sungguh membahas dan menyelesaikan,” ungkapnya.

2025 09 17 Prolegnas 2

2025 09 17 Prolegnas 3

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.